Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 20 Mei 2024 - 18:17 WIB

Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota mempublikasikan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Perias Pengantin yang terjadi di Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3/2024) lalu. Surat DPO No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor tersebut dipublikasikan di akun official medsos (media sosial) Polres Sukabumi Kota, Senin (20/5/2024).

Informasi DPO yang dimuat dalam 3 (Tiga) buah infografis tersebut adalah sebagai berikut : nama : HENDRA DERIYANA alias BERI, Warga Negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966 yang beralamat di Ciaul Pasir RT. 02/12 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, memiliki ciri-ciri khusus, antara lain ; berperawakan gemuk, tinggi badan 167 Cm, warna kulit sawo matang, rambut beruban (putih).

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh 2 Tersangka Dilakukan 64 Adegan

Publikasi penetapan DPO kasus penganiayaan seorang Perias pengantin tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota.

“Hari ini Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3) lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.

Baca Juga  Tingkatkan Disiplin Berlalulintas, Polres Sukabumi Kota Gelar Ops Zebra Lodaya 2023 Selama Dua Pekan

“Penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook) dan @resta_sukabumi (Twitter),” sambungnya.

“Kami menghimbau dan mengajak kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak Kepolisian terdekat, bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” terangnya.

Baca Juga  Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

“Kami juga menghimbau kepada saudara HENDRA DERIYANA alias BERI, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri.” tegasnya.

Diketahui, Hendra Deriyana alias Beri ditetapkan sebagai DPO Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota karena diduga melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus (31 tahun) yang merupakan Perias pengantin pada pesta pernikahan putranya yang terjadi di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) lalu.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Pj Gubernur Jabar Resmi Lantik Kusmana Hartadji Sebagai Pj Wali Kota Sukabumi

Ekonomi

Gandeng Ketua RW, Pemkot Sukabumi Genjot Perolehan PBB P2

Jawa Barat

Mantan Wakasal Tepati Janjinya, Sambangi Markas GM FKPPI Kota Sukabumi. Ada Apa?

TNI/POLRI

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Gerakan Panen Padi Nusantara 1 Juta Hektar di Kabupaten Sukabumi

TNI/POLRI

Tepat Waktu Bayar Pajak Kendaraannya, Puluhan Warga Jampang Kulon Dapatkan Hadiah Dari  Kapolres Sukabumi

Hukum

Kalemdiklat Polri Melantik 1.252 Bintara Menjadi Perwira Polri

Infrastruktur

Mulai Pengecoran Pembangunan Mushola Al-Qolam Kantor PWI Kabupaten Sukabumi. Ini Penampakkannya !

Bisnis

Ucapan HUT Pokdakan Sauyunan Ke- 3 Terus Mengalir Dari Berbagai Elemen Warga. Walikota Sukabumi “Semangat dan Sukses !!”