Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 20 Mei 2024 - 18:17 WIB

Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota mempublikasikan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Perias Pengantin yang terjadi di Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3/2024) lalu. Surat DPO No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor tersebut dipublikasikan di akun official medsos (media sosial) Polres Sukabumi Kota, Senin (20/5/2024).

Informasi DPO yang dimuat dalam 3 (Tiga) buah infografis tersebut adalah sebagai berikut : nama : HENDRA DERIYANA alias BERI, Warga Negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966 yang beralamat di Ciaul Pasir RT. 02/12 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, memiliki ciri-ciri khusus, antara lain ; berperawakan gemuk, tinggi badan 167 Cm, warna kulit sawo matang, rambut beruban (putih).

Baca Juga  Perkuat Jalinan Komunikasi, Kapolres Sukabumi Kota Ngariung Bareng KNPI

Publikasi penetapan DPO kasus penganiayaan seorang Perias pengantin tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota.

“Hari ini Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3) lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.

Baca Juga  Aksi Geng Motor Masih Jadi Momok Menakutkan, Warga Idamkan Ketegasan Polri

“Penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook) dan @resta_sukabumi (Twitter),” sambungnya.

“Kami menghimbau dan mengajak kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak Kepolisian terdekat, bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” terangnya.

Baca Juga  Perkuat Silaturahmi, Polisi dan ASN di Sukabumi Kompak SARUNGAN

“Kami juga menghimbau kepada saudara HENDRA DERIYANA alias BERI, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri.” tegasnya.

Diketahui, Hendra Deriyana alias Beri ditetapkan sebagai DPO Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota karena diduga melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus (31 tahun) yang merupakan Perias pengantin pada pesta pernikahan putranya yang terjadi di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) lalu.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Selama 2 jam, anggota Satuan Samapta Polres Sukabumi, singkirkan pohon tumbang di Cikidang Sukabumi.

Jawa Barat

KADIS PENDIDIKAN BUKA TRAINING OF TRAINER APSI KAB SUKABUMI.

Jawa Barat

TMMD Ke-117 TA 2023 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Resmi Dibuka, Ini Sasaran Fisik dan Non-Fisiknya….

TNI/POLRI

Dalam Rangka HUT TNI ke 78 Kodim 0607 Kota Sukabumi , Ziarah Nasional

Sukabumi

Kolaborasi Pendidikan Perwira TNI – Polri Tahun 2023 Serentak Dibuka.

Sukabumi

Jangkau Seluruh Nusantara: UMMI Terima Mahasiswa Baru dari 24 Provinsi Termasuk 1,72 Persen Non Muslim

Jawa Barat

Penampakkan Lapang Merdeka di Hari Libur

Ekonomi

Inilah 3 Pencapaian Baznas Kota Sukabumi di Tahun 2022 dan Program di 2023. Apa Saja?