Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 20 Mei 2024 - 18:17 WIB

Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota mempublikasikan penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Perias Pengantin yang terjadi di Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3/2024) lalu. Surat DPO No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor tersebut dipublikasikan di akun official medsos (media sosial) Polres Sukabumi Kota, Senin (20/5/2024).

Informasi DPO yang dimuat dalam 3 (Tiga) buah infografis tersebut adalah sebagai berikut : nama : HENDRA DERIYANA alias BERI, Warga Negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966 yang beralamat di Ciaul Pasir RT. 02/12 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, memiliki ciri-ciri khusus, antara lain ; berperawakan gemuk, tinggi badan 167 Cm, warna kulit sawo matang, rambut beruban (putih).

Baca Juga  Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tk Kota Sukabumi Diisi Bersih-bersih Sungai & Penanaman Pohon

Publikasi penetapan DPO kasus penganiayaan seorang Perias pengantin tersebut dibenarkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota.

“Hari ini Polres Sukabumi Kota mempublikasikan salah satu DPO tindak pidana penganiayaan di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi pada Minggu (10/3) lalu. DPO ini ditetapkan sesuai dengan surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan Polsek Cikole, No. Pol. : DPO / 08 / IV / 2024 / Sektor, tanggal 27 April 2024,” ujar Astuti.

Baca Juga  7 Ekor Sapi dan 27 Kambing Jadi Qurban Polres Sukabumi Kota di Idul adha 1444 H

“Penetapan DPO ini kita publikasikan di akun official medsos Polres Sukabumi Kota yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook) dan @resta_sukabumi (Twitter),” sambungnya.

“Kami menghimbau dan mengajak kepada masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak Kepolisian terdekat, bisa juga menghubungi akun official medsos yang sudah kami sebutkan tadi atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” terangnya.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Rakornis TMMD ke-116 TA. 2023 Secara Virtual

“Kami juga menghimbau kepada saudara HENDRA DERIYANA alias BERI, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri.” tegasnya.

Diketahui, Hendra Deriyana alias Beri ditetapkan sebagai DPO Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota karena diduga melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Fikri Firdaus (31 tahun) yang merupakan Perias pengantin pada pesta pernikahan putranya yang terjadi di Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi, Minggu (10/3/2024) lalu.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Mantan PJ Walikota Sukabumi Bersama Keluarga Sambangi Wahana Wisata Ke RW an Kadulawang. Ini Tanggapannya !

Hukum

Peringati HUT Kementerian Hukum dan HAM ke-78, UPT Pemasyarakatan Suci Raya Salurkan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Pelabuhanratu.

TNI/POLRI

Gencar Program AA DEDE, Kapolsek Cibadak Jum’at Curhat di Kampung Kemang Cicantayan

Sukabumi

Gerakan Bebersih Warga di Wilayah Kelurahan Cipanengah. Peduli Lingkungan !

Hukum

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Kunjungi Panti Sosial Dalam Rangka Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Tahun 2024

Sukabumi

BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI HADIRI PELANTIKAN ANGGOTA DPRD KAB SUKABUMI PERIODE 2024-2029

Hukum

KPK Jabar Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Siapkan Diri, Sosialisasikan Program “Cegah Korupsi Sejak Dini”

TNI/POLRI

Polsek Warudoyong Dijadikan Lokasi Apel Pagi Kapolres Sukabumi Kota Sebelum Kunjungan Kerja ke Polsek Lainnya