Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Juni 2024 - 15:07 WIB

Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher. J diamankan Polisi di Kampung Danas Kelurahan Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Arlan Sutarlan (41 tahun) mengalami luka tusuk pada bagian leher.

Baca Juga  Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota Gelar Simulasi Pengamanan TPS

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku, J berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ungkap Bagus kepada awak media.

“Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” bebernya.

Bagus menyebut, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang.

Baca Juga  Hearing Forum Guru Bersertifikasi ke Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi. Apa Kata Sekda Kota Sukabumi ?

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher. Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut,” sebut Bagus kepada awak media, Senin (3/6/2024).

Baca Juga  Jabat Irup, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Lagi Polres Sukabumi Bersama Tim Sarda Bersihkan Pantai dari Sampah

TNI/POLRI

Asisten Ahmad Dhani Ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Jawa Barat

Unsur Forkopimda Kota Sukabumi Sambangi Apotek Terkait Peredaran Obat Sirup

Peristiwa

Tim Sar Gabungan Temukan Pelajar  Diduga Korban Tenggelam di Perairan Pantai Pasir Putih Dalam Kondisi Meninggal Dunia.

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Gelar Pembukaan Pelatihan Teknik Las Listrik bagi Warga Binaan

Jawa Barat

Imifest Permudah Pengurusan Paspor Warga

Bisnis

SEKDA ADE SURYAMAN HADIRI RUPS LUAR BIASA PT. BANK BJB TAHUN 2024

Jawa Barat

HUT KE 72 POLAIRUD ,GELAR BAKTI SOSIAL SANTUNI ANAK YATIM.