Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Juni 2024 - 15:07 WIB

Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher. J diamankan Polisi di Kampung Danas Kelurahan Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Arlan Sutarlan (41 tahun) mengalami luka tusuk pada bagian leher.

Baca Juga  Inisiatif Camat Jampang Kulon: Gotong Royong Bangun Rumah Layak bagi Janda Lansia

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku, J berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ungkap Bagus kepada awak media.

“Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” bebernya.

Bagus menyebut, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Dalami Kasus Tewasnya MDH, 6 Saksi Telah Diperiksa

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher. Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut,” sebut Bagus kepada awak media, Senin (3/6/2024).

Baca Juga  Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diangkut ke Satpas

“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

KUNJUNGI POLRES SUKABUMI, KAPOLDA JABAR BANYAK MENDAPAT APRESIASI DARI FORKOPIMDA DAN TOKOH MASYARAKAT

Infrastruktur

Dishub Kota Sukabumi Sigap, Pasang PJU di Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang. Warga : “Terima Kasih Pa Wali, Pa Wakil, Pa Kadishub Lingkungan jadi Terang”

Industri

Tol Bocimi Seksi 2 Resmi Difungsikan Selama Nataru, Polisi Kerahkan Puluhan Personil Amankan Jalur

Sukabumi

Apa yang Terjadi ? Malam Hari, Warga Datangi Pembuatan Gapura di Perbatasan Wilayah Situmekar dan Cipanengah ?

Sukabumi

Di TMMD Ke-119 0607/Kota Sukabumi, TNI Bersama Warga Berjibaku Wujudkan Jalan Baru

Sukabumi

Lapas Warungkiara mengadakan Kegiatan Bakti Sosial Bekerja Sama dengan Yayasan Arridho Berdikari

Sukabumi

Tingkatkan Kemampuan, Puluhan Polisi di Kota Sukabumi Pelajari Fungsi Teknis Kepolsian

Jawa Barat

Kasi Propam : Tidak Puas Layanan Atau Perilaku Anggota Polres Sukabumi, Segera Laporkan Via Aplikasi Bag Yanduan Div Propam Polri