Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Juni 2024 - 15:07 WIB

Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher. J diamankan Polisi di Kampung Danas Kelurahan Hegar Mukti Kecamatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Arlan Sutarlan (41 tahun) mengalami luka tusuk pada bagian leher.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Sisir Jalur Alternatif Mudik Lebaran Gunakan Sepeda Motor 

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku, J berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ungkap Bagus kepada awak media.

“Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan Laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” bebernya.

Bagus menyebut, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang.

Baca Juga  Respon Info Warga, Polres Sukabumi Kota Cek Lokasi Pria Jompo Yang Meninggal di Tempat Kos

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher. Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut,” sebut Bagus kepada awak media, Senin (3/6/2024).

Baca Juga  Unit Gakkum Polres Sukabumi Kota Pasang Spanduk di Beberapa Titik Rawan Laka Lantas

“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

“Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

sosial

GM FKPPI Kota Sukabumi Berbagi Kasih !! Ratusan Sembako Disalurkan Bagi Anak Yatim dan Kaum Duafa

TNI/POLRI

Kunjungan Kerja Pangdam III/SLW di Makodim 0607/Kota Sukabumi.

TNI/POLRI

Digelar Dua Pekan, Operasi Zebra Lodaya di Kota Sukabumi Tindak 415 Pelanggar Lalulintas

TNI/POLRI

Korps Polwan Setukpa Lemdiklat Polri Turut Meriahkan Festival Warna Kemerdekaan RI ke 78

Sukabumi

Olah Raga Bersama Seluruh Anggota Makodim 0607/ Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Wawasan Kebangsaan dalam Edukasi Pemberdayaan Politik dan Peningkatan Etika Budaya Politik Tahun 2022 Tingkat Kab. Sukabumi.

pemerintahan

PELANTIKAN PENGURUS PWI KABUPATEN SUKABUMI OLEH KETUA PWI PROVINSI  JABAR DAN DI HADIRI SEKDA 

Sukabumi

KOMUNITAS BERNAMA SANDBOX AJAK KERJA SAMA DINAS LINGKUNGAN HIDUP UNTUK PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK