Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Sabtu, 19 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus Penggerebekan Oknum Pasangan Pegawai BUMD di Sukabumi, Kuasa Hukum Terlapor, Sunarya Ishak Ingatkan Pasal KUHP dan UU ITE

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang karyawati yang bekerja di salah satu BUMD Kabupaten Sukabumi berinisial SSP menuai tanggapan keras dari pihak kuasa hukum. Tudingan tersebut mencuat usai sang suami, PAK, melakukan penggerebekan di sebuah tempat kost di Jalan Koperasi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin (24/8/2026) malam.

Dalam penggerebekan yang didampingi aparat kepolisian sekitar pukul 19.40 WIB tersebut, PAK membuntuti SSP dan mendapati istrinya berada di satu kamar bersama pria berinisial RP, yang diketahui bekerja di salah satu BUMD sektor keuangan Pemprov Jabar wilayah Palabuhanratu.

Saat petugas dan PAK masuk, pintu kamar dalam keadaan tertutup dan SSP dilaporkan berada di dalam kamar mandi. Atas kejadian itu, PAK lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi Kota.

Menanggapi laporan dan isu yang beredar, Kuasa Hukum SSP dari Kantor Advokat Sunarya Ishak & Partners dan Muhammad Saleh Arief, menegaskan bahwa tuduhan persetubuhan atau perzinaaan membutuhkan pembuktian hukum yang sangat berat dan tidak bisa didasarkan pada asumsi semata.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

“Bukti untuk tuduhan persetubuhan atau perzinaaan itu sangat berat. Tidak bisa hanya berdasarkan dugaan, bukti pesan chat, atau sebatas berada di dalam satu kamar,” ujar Sunarya Ishak didampingi Muhammad Saleh Arief.

Ia mengingatkan, dalam hukum positif di Indonesia, pihak yang melontarkan tuduhan persetubuhan tanpa didasari bukti yang sah dan kuat berisiko menghadapi konsekuensi hukum pidana.

“Dalam hukum positif Indonesia, menuduh seorang wanita bersetubuh tanpa bukti bisa dikenakan pidana, baik itu pencemaran nama baik maupun fitnah. Hal ini diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Ia menambahkan, konstruksi hukum mengenai tuduhan perzinaaan sengaja dirancang sangat ketat oleh pembuat undang-undang guna melindungi hak serta martabat seseorang. Menurutnya, menjaga kehormatan seorang wanita harus lebih diutamakan daripada ketergesa-gesaan dalam menghukum tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga  263 Polisi Kehutanan Mulai Jalani Pendidikan Di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran hukum jika tuduhan yang belum terbukti tersebut disebarluaskan ke publik atau media massa.

“Sesuai Pasal 27A UU ITE, setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal secara elektronik dapat dipidana penjara. Oleh karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini tanpa bukti yang sah,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurutnya, laporan polisi yang dilayangkan PAK tidak serta-merta membuktikan bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana perzinahan.

“Setelah kami konfirmasi dan tanyakan kepada pihak terlapor (SSP), klien kami tegas menyatakan tidak melakukan perbuatan apa yang dituduhkan. Bahkan berdasarkan keterangan RP di lokasi kejadian, mereka tidak melakukan perbuatan melanggar Pasal 411 KUHPidana. Saat itu mereka sedang duduk dengan berpakaian lengkap, mengenakan kemeja dan celana panjang. Pintu kost pun tidak terkunci dan jendela masih terbuka,” ujar Muhammad Saleh Arief.

Baca Juga  MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara 1 LKBB Porismas Setukpa Polri 2026

Selain membantah tuduhan perzinahan, pihak kuasa hukum juga meluruskan dinamika hubungan rumah tangga antara pelapor dan terlapor. Menurut informasi dari SSP, pelapor (PAK) sebelum insiden ini dikabarkan telah berulang kali mengucapkan kata talak kepada kliennya, bahkan di hadapan orang tua PAK sendiri.

Mengenai status kepegawaian SSP di perusahaan plat merah Kabupaten Sukabumi, Arief menjelaskan, bahwa kliennya saat ini telah menjalani pemeriksaan internal oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan dikenakan sanksi non-aktif (non-job) sementara, untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

“Klien kami sudah diperiksa SPI dan saat ini di-non job-kan sementara. Namun bilamana nanti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana, kami akan mengajukan permohonan resmi kepada pihak manajemen untuk memulihkan nama baiknya serta mengembalikan jabatannya sebagai pekerja di perusahaan BUMD Kabupaten Sukabumi,” pungkas Arief.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Polisi Katakan Kaca Berlubang di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak Bukan Dikarenakan Peluru

pemerintahan

Wabup Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia

Jawa Barat

WARGABINAAN LAPAS WARUNGKIARA MENJADI WAKIL KONTINGEN KEMENKUMHAM JAWABARAT PADA LOMBA MTQ NASIONAL DIRJEN PEMASYARAKATAN.

Hukum

MEMPERINGATI HARI KEMENKUMHAM, LAPAS WARUNGKIARA GELAR DONOR DARAH

Hukum

Kalapas Warungkiara Gelar Kegiatan “Kalapas Berbagi” dan Makan Bersama Warga Binaan

Sukabumi

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas

Hukum

Masyarakat Anti Pungli Indonesia [MAPI] Adakan Silaturahmi dan Dialog Nasional ke -3

Sukabumi

Kapolsek Cikole dan Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota Resmi Dijabat Pejabat Baru