Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

SAPMA PP KOTA SUKABUMI: NGOET FEST JANGAN HANYA DILIHAT SEBAGAI SATU KASUS, PEMERINTAH HARUS BUKTIKAN KONSISTENSI PENEGAKAN PERDA SUKABUMI

Kabarjournalist.com — Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Sukabumi menyikapi secara objektif polemik penyelenggaraan Ngoet Fest X Santa Sea yang berlangsung pada 19 September 2026 di Santa Sea Waterpark, Kota Sukabumi.

SAPMA PP Kota Sukabumi memandang bahwa persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai satu kegiatan ataupun satu tempat hiburan. Hal ini disampaikan Moch Ichwan Saputra, Bendahara Sapma PP Kota Sukabumi melalui press rilis pada Selasa, 23/09/2026.

Menurutnya, Polemik ini harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Sukabumi untuk membuka kembali persoalan yang lebih mendasar, yaitu sejauh mana Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota benar-benar ditegakkan secara konsisten, objektif, dan berlaku terhadap seluruh tempat hiburan di Kota Sukabumi.

Berdasarkan pemberitaan, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Disporapar menyatakan bahwa kegiatan Ngoet Fest X Santa Sea tidak diketahui sebelumnya oleh dinas dan penyelenggara disebut tidak mengajukan permohonan rekomendasi sebagaimana kegiatan hiburan lainnya. Pemkot kemudian memanggil pihak pengelola untuk dimintai klarifikasi dan memberikan teguran.

Di sisi lain, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum maupun persoalan perizinan.

“SAPMA PP Kota Sukabumi menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh instansi berwenang. Kami juga tidak berada pada posisi untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan tersebut selesai,” jelas Moch Ichwan Saputra dalam rilisnya. 23/09/2026.

Namun, bagi kami, terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting untuk dijawab oleh Pemerintah Kota Sukabumi: “Apabila memang terdapat persoalan dalam aspek perizinan, koordinasi maupun ketertiban dalam kegiatan tersebut, bagaimana mekanisme pengawasan Pemerintah Kota Sukabumi sehingga kegiatan itu dapat tetap terselenggara?”

Baca Juga  Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

“Pertanyaan tersebut penting karena penegakan hukum daerah tidak seharusnya hanya bergerak setelah sebuah persoalan menjadi viral. Pemerintah daerah memiliki fungsi pengawasan, pembinaan, pencegahan, serta penegakan terhadap ketentuan daerah yang berlaku. Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum secara umum mengatur mengenai ketertiban umum, pengendalian dan pengawasan, tindakan administratif, penyidikan hingga ketentuan pidana,” ungkapnya.

Selain itu, Perwali Kota Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021 mengatur perizinan karaoke, klab malam, diskotik dan sejenis tempat hiburan malam di wilayah Kota Sukabumi serta telah mencabut Perwali Nomor 23 Tahun 2013.

JANGAN HANYA MENINDAK YANG VIRAL

SAPMA PP Kota Sukabumi berpandangan bahwa Pemerintah Kota harus mampu memberikan jaminan bahwa penegakan Perda tidak dilakukan secara reaktif hanya karena suatu kegiatan memperoleh sorotan publik,” ucapnya.

Jika terdapat ketentuan mengenai perizinan, ketertiban, operasional, maupun norma yang harus dipatuhi oleh tempat hiburan, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan berdasarkan standar yang sama kepada seluruh pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan. Jangan sampai masyarakat kemudian membangun persepsi bahwa penegakan aturan baru berjalan ketika sebuah tempat hiburan atau kegiatan tertentu menjadi viral, sementara persoalan serupa pada tempat lain tidak mendapatkan perhatian yang sama.

“Kami tidak mengatakan bahwa tempat hiburan tertentu telah melakukan pelanggaran. Justru karena itulah Pemerintah Kota harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berdasarkan data, bukan berdasarkan persepsi, tekanan publik, ataupun viralitas suatu perkara,” tegasnya.

Baca Juga  Berempati Atas Musibah Kebakaran di TPA Sarimukti, Kemenkumham Jabar Salurkan Bantuan Penambah Energi Bagi Petugas Yang Sedang Berjibaku Padamkan Api.

PEMERINTAH HARUS BUKA DATA PENEGAKAN PERDA

Atas dinamika tersebut, SAPMA PP Kota Sukabumi mendorong Pemerintah Kota Sukabumi untuk menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme pengawasan terhadap tempat hiburan selama ini dilaksanakan.

– Sejauh mana Pemerintah Kota Sukabumi melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan di wilayah Kota Sukabumi?
– Berapa tempat hiburan yang telah dilakukan pemeriksaan terkait perizinan dan kepatuhan terhadap Perda maupun Perwali?.
– Berapa yang ditemukan memiliki persoalan administratif atau pelanggaran ketentuan daerah?.
– Apa bentuk pembinaan, teguran, tindakan administratif, ataupun penegakan hukum yang telah diberikan?
– Apakah standar penegakan yang digunakan Pemerintah Kota Sukabumi benar-benar sama terhadap seluruh tempat hiburan tanpa membedakan siapa pengelola, siapa pemilik, maupun seberapa besar tempat tersebut dikenal oleh masyarakat?

Bagi SAPMA PP Kota Sukabumi, pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan daerah, bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.

KALAU ATURANNYA ADA, PEMERINTAH HARUS MEMASTIKAN ATURAN ITU BERJALAN

Kami juga perlu menegaskan bahwa SAPMA PP Kota Sukabumi tidak menempatkan kegiatan hiburan sebagai sesuatu yang harus dimusuhi. Kegiatan pariwisata dan hiburan dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi daerah. Karena itu, yang kami dorong adalah kepastian hukum dan kesetaraan dalam penegakan aturan.

Kalau memang ada aturan, tegakkan. Kalau ada persyaratan perizinan, pastikan seluruh pihak memenuhinya. Kalau terdapat pelanggaran, berikan tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan apabila terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan, maka Pemerintah Kota harus melakukan evaluasi dan pembenahan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pemerintah hadir setelah persoalan menjadi viral.

Baca Juga  DLH Propinsi Jabar Berikan Apresiasi Terkait Pengelolaan Lingkungan dan Sampah di Kampung Kadulawang

Pada akhirnya, SAPMA PP Kota Sukabumi memandang bahwa polemik Ngoet Fest harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan tempat hiburan di Kota Sukabumi.

Kami mendorong Pemerintah Kota melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang pariwisata, perizinan, ketenteraman dan ketertiban umum untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan, dan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan secara objektif dan terukur. Bukan untuk mencari-cari kesalahan. Bukan pula untuk membenarkan pihak tertentu. Tetapi untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha berada dalam posisi hukum yang sama dan setiap aturan daerah benar-benar ditegakkan secara konsisten.

Sebab, ukuran keberhasilan penegakan Perda bukan hanya terlihat dari seberapa cepat pemerintah memberikan teguran terhadap satu kegiatan yang sedang menjadi sorotan.

“Ukuran sebenarnya adalah apakah pemerintah mampu memastikan aturan yang sama berlaku terhadap seluruh pihak yang berada dalam kondisi hukum yang sama.”

Oleh karena itu, bola panas persoalan ini kami kembalikan kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Jika penegakan Perda selama ini telah berjalan dengan baik, maka Pemerintah Kota tentu dapat menunjukkan data pengawasan, mekanisme pemeriksaan, hasil penindakan, serta konsistensi penerapannya terhadap seluruh tempat hiburan.

Namun apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat tumpang tindih kewenangan, lemahnya pengawasan, atau ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan, maka momentum ini harus menjadi titik awal untuk melakukan pembenahan.

Red

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Proyek Pembangunan Gedung Senilai Rp 1,6 Miliar Tanpa Koordinasi: DPRD Desak Wali Kota Lebih Kolaboratif

Sukabumi

Dampingi Plt. Dirjenpas (Reynhard Silitonga), Kakanwil Jabar (Masjuno) Resmikan Revitalisasi Sarana Prasarana Pelayanan Dan Pembinaan UPT Pemasyarakatan Se-Priangan Timur

Sukabumi

DOA LINTAS AGAMA MOMENTUM KEBERSAMAAN SELURUH ELEMEN MASYARAKAT SUKABUMI

Bisnis

DKP3 Kota Sukabumi Gelar Pelatihan Keterampilan Pengolahan Ikan “Kolaborasi Pokdakan dan UMKM”

sosial

7 Ekor Sapi dan 27 Kambing Jadi Qurban Polres Sukabumi Kota di Idul adha 1444 H

Jawa Barat

Rencana Kedatangan Anies Baswedan di Bandung Ditolak Mahasiswa, Karena Berbau Kampanye!

Sukabumi

Anjangsana Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Beri Bansos dan Tali Asih

Sukabumi

Upacara Hari Sumpah Pemuda Tahun 2024 di Lapas Warungkiara “Maju Bersama Indonesia Raya”