Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melaksanakan kegiatan razia di lokasi yg diduga sering menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dalam kegiatannya kali ini Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan H (44), terduga pengedar narkotika jenis sabu, di sebuah rumah di kawasan perumahan di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Dari tangan warga Citamiang tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat total 19,35 gram, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Lembursitu hingga menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujar Bayu, Kamis (29/10/2026).
Adapun barang bukti sabu tersebut terdiri dari 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang direkatkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.
Berdasarkan keterangan sementara, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Polisi telah menetapkan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian.
Bayu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Red/HJS























Total Users : 104536
Total views : 187004