Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Polisi Sukabumi Gerebek Gudang Miras Oplosan, Ratusan Botol Diamankan

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan di kawasan Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Kamis (29/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan minuman beralkohol berbagai merek, puluhan botol miras oplosan, hingga 75 liter miras oplosan dalam galon.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan di salah satu warung di kawasan Jalan Otista Citamiang Kota Sukabumi.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol miras oplosan dan minuman beralkohol berbagai merk.

Baca Juga  Sejumlah Pejabat Utama dan Perwira Polri di Polres Sukabumi Kota Alami Rotasi Jabatan

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Jalan Otista Citamiang yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi miras oplosan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol berbagai merek, miras oplosan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 198 minuman beralkohol berbagai merek, 83 botol miras oplosan, serta lima galon yang masing-masing berisi 15 liter miras oplosan. Dengan demikian, total miras oplosan dalam galon mencapai 75 liter.

Baca Juga  Gunung Jayanti Palabuhanratu terbakar, Kapolres Sukabumi bersama Dandim Siaga di Pemukiman

Polisi turut mengamankan pemilik berinisial H (30) ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan di lapangan.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung dan menemukan sejumlah miras oplosan. Dari temuan itu, kami melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga dijadikan gudang sekaligus tempat produksi,” ujar Bayu, Jum’at (30/10/2026).

Baca Juga  Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg Subsidi yang Dipindahkan ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

“Terhadap pemilik miras oplosan tersebut berinisial H, kami lakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.” pungkasnya.

Ia menegaskan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul miras oplosan, proses produksinya.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan karena berisiko menimbulkan gangguan kesehatan serius hingga kematian.

Share :

Baca Juga

Hukum

Dirjen Hak Asasi Manusia Lakukan Penguatan dan Pengarahan HAM Kepada UPT Suci Raya

Sukabumi

Di TMMD Ke-119 0607/Kota Sukabumi, TNI Bersama Warga Berjibaku Wujudkan Jalan Baru

Nasional

Bantah Isu Penyalahgunaan Dana, PDAM TJM Sukabumi Rinci Penggunaan Anggaran Rp. 300 Miliar

Jawa Barat

DLH Propinsi Jabar Berikan Apresiasi Terkait Pengelolaan Lingkungan dan Sampah di Kampung Kadulawang

Bisnis

Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Sukabumi

Jelang Hari Lalu lintas ke-69, Polres Sukabumi Kota Bangun Sumur Bor Untuk Warga

Sukabumi

BUKA KONFERENSI PGRI KAB SUKABUMI, BUPATI” GURU HEBAT PILAR KEMAJUAN BANGSA”

Jawa Barat

Silaturahmi Bareng Petugas Kebersihan, Wali Kota Sukabumi Ingatkan Kolaborasi dan Inovasi Tangani Sampah