Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Sukabumi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:22 WIB

Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Kabarjournalist.com- Bagi para pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 500 KVA diwajibkan mempunyai Izin Operasi (IO).

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat Mujihartono saat ditemui di Kantornya Jalan Raya Cianjur, Kamis (22/08/2024).

“Ya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 500 KVA harus mempunyai izin operasional. Sedangkan untuk 0-500 KVA harus memiliki Surat Wajib Lapor (SWL),” kata Muharjito kepada awak media.

Baca Juga  Ungkap Kasus Pembacokan, Polsek Warudoyong Sukabumi Tangkap Terduga Pelaku

Adapun Undang-undang tersebut, lanjut dia mengatur sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana hingga denda.

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut, Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM khususnya diwilayah Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur,” ungkapnya.

Baca Juga  HORMATI PARA PAHLAWAN, PEMKAB SUKABUMI GELAR RAMAH TAMAH BERSAMA PEJUANG KEMERDEKAAN

Sementara untuk pengurusan izin tersebut, sambung dia, sejauh ini dapat di urus secara online melalui system E-osmosys jabar untuk katagori 0-500 KVA dan untuk PLTD ≤500 KVA dapat proses melalui OSS masing-masing pemohon. Semua persyaratan administrasi dan teknis sudah ada tertera di kedua system tersebut.

“Nah, terkait dengan pembiayaan untuk membuat izin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Namun, hanya untuk (NIDI) Nomor Induk Instalasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu melibatkan pihak konsultan /Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) itu ada biaya pemeriksaan instalasi dan dokumen itu juga termasuk dokumen yang harus di miliki oleh setiap pemilik izin serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mujihartono..

Baca Juga  LAPAS WARUNGKIARA SABET JUARA UMUM DALAM KEGIATAN PERKEMAHAN DAN LATIHAN GABUNGAN PRAMUKA BAGI WARGA BINAAN LAPAS/RUTAN SE-JAWA BARAT

Red

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Pembukaan Porseni Guru Ke-15 Kab. Sukabumi: “guna Tercapainya Sdm Unggul Menuju Sukabumi Maju”

Peristiwa

Pengamanan Kunjungan Wapres di Lokasi Bencana Sukabumi

Sukabumi

BUPATI ASEP JAPAR SERAHKAN HUNTAP KEPADA KORBAN BENCANA DI KAMPUNG NARINGGUL JAMPANGTENGAH

Sukabumi

Dampingi Plt. Dirjenpas (Reynhard Silitonga), Kakanwil Jabar (Masjuno) Resmikan Revitalisasi Sarana Prasarana Pelayanan Dan Pembinaan UPT Pemasyarakatan Se-Priangan Timur

Sukabumi

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Mitigasi Bencana

Sukabumi

Polisi Amankan Para Pelaku Tawuran di Sukabumi yang Viral di Media Sosial

Sukabumi

Danrem 061/ Suryakencana Resmi Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi

sosial

Wujud Kepedulian di Kota Mochi, Siswa Polda Aceh Salurkan Bantuan di Subangjaya