Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Sukabumi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:22 WIB

Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Kabarjournalist.com- Bagi para pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 500 KVA diwajibkan mempunyai Izin Operasi (IO).

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat Mujihartono saat ditemui di Kantornya Jalan Raya Cianjur, Kamis (22/08/2024).

“Ya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 500 KVA harus mempunyai izin operasional. Sedangkan untuk 0-500 KVA harus memiliki Surat Wajib Lapor (SWL),” kata Muharjito kepada awak media.

Baca Juga  Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

Adapun Undang-undang tersebut, lanjut dia mengatur sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana hingga denda.

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut, Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM khususnya diwilayah Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur,” ungkapnya.

Baca Juga  Kepengurusan Baru Karang Taruna Kota Sukabumi Persiapkan Program dan Pelantikan

Sementara untuk pengurusan izin tersebut, sambung dia, sejauh ini dapat di urus secara online melalui system E-osmosys jabar untuk katagori 0-500 KVA dan untuk PLTD ≤500 KVA dapat proses melalui OSS masing-masing pemohon. Semua persyaratan administrasi dan teknis sudah ada tertera di kedua system tersebut.

“Nah, terkait dengan pembiayaan untuk membuat izin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Namun, hanya untuk (NIDI) Nomor Induk Instalasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu melibatkan pihak konsultan /Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) itu ada biaya pemeriksaan instalasi dan dokumen itu juga termasuk dokumen yang harus di miliki oleh setiap pemilik izin serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mujihartono..

Baca Juga  Bantu Pelaku IKM, Pemkot Sukabumi Gencarkan Pelatihan Kemasan Produk

Red

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Antisipasi Kabar Hoaks, Diskominfo Kukuhkan Empat KIM dan Gelar Workshop, Tingkatkan Kemampuan Literasi Digital

Nasional

Resimen Rahesa Aditya Diandra Ikuti Bintra Lemdik dan Penyambutan Sebagai Warga Kota Sukabumi

Bisnis

Bu Wali Ajak Anak-anak Sekolah Dasar Gemar Makan Ikan Sejak Dini.

Sukabumi

RT/RW Sebagai Garda Terdepan Pembangunan, Pemkot Sukabumi Perkuat Kapasitas dan Berikan Dukungan Insentif

Infrastruktur

FDP DLH, Diharapkan Mampu Hadirkan Aksi Kurangi Volume Sampah

Jawa Barat

Antisipasi Gukamtibmas dan Sosialisasikan Program Kapolres, Ajak Warga Tingkatkan Siskamiling.

Sukabumi

Perkuat Organisasi dan Pelayanan, Wali Kota Ayep Zaki Lantik Sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi

Sukabumi

Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukabumi Kota Amankan 3 Tersangka