Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Sukabumi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:22 WIB

Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Kabarjournalist.com- Bagi para pelaku usaha maupun perorangan yang menggunakan pembangkit listrik berupa generator set (genset) di atas 500 KVA diwajibkan mempunyai Izin Operasi (IO).

Hal ini disampaikan Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur Provinsi Jawa Barat Mujihartono saat ditemui di Kantornya Jalan Raya Cianjur, Kamis (22/08/2024).

“Ya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan genset di atas 500 KVA harus mempunyai izin operasional. Sedangkan untuk 0-500 KVA harus memiliki Surat Wajib Lapor (SWL),” kata Muharjito kepada awak media.

Baca Juga  SEKDA ADE SURYAMAN HADIRI RUPS LUAR BIASA PT. BANK BJB TAHUN 2024

Adapun Undang-undang tersebut, lanjut dia mengatur sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak mengantongi izin berupa sanksi administrasi, pidana hingga denda.

“Tentunya kita tidak menginginkan ada pelaku usaha yang terkena sanksi tersebut, Oleh karena itu aturan ini perlu disosialisasikan karena pengelolaan ketenagalistrikan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi, serta tumbuhnya sektor industri dan UMKM khususnya diwilayah Dinas ESDM Wilayah 1 Cianjur,” ungkapnya.

Baca Juga  Semangat Gotong Royong, TNI Kodim 0622/Kab. Sukabumi Bersama Warga Lakukan Ini Di TMMD 117

Sementara untuk pengurusan izin tersebut, sambung dia, sejauh ini dapat di urus secara online melalui system E-osmosys jabar untuk katagori 0-500 KVA dan untuk PLTD ≤500 KVA dapat proses melalui OSS masing-masing pemohon. Semua persyaratan administrasi dan teknis sudah ada tertera di kedua system tersebut.

“Nah, terkait dengan pembiayaan untuk membuat izin tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis. Namun, hanya untuk (NIDI) Nomor Induk Instalasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) itu melibatkan pihak konsultan /Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) itu ada biaya pemeriksaan instalasi dan dokumen itu juga termasuk dokumen yang harus di miliki oleh setiap pemilik izin serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mujihartono..

Baca Juga  DPD PKS Kota Sukabumi Deklarasikan Kang Fahmi Bakal Calon Wali Kota Sukabumi 2024-2029 

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kang Raden “Karang Taruna di Pilkada 2024, Harus Netral”

Jawa Barat

Kalapas Warung Kiara Hadiri Bimtek dan Workshop Koperasi Merah Putih Warga Binaan di Bandung

Jawa Barat

Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi “Pagar Digital” Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan

pemerintahan

Pj. Wali Kota Sukabumi: “Berikan Kinerja Terbaik untuk Masyarakat”. 13 Pejabat Baru, Dilantik

Sukabumi

Perkuat Ketahanan Informasi dan Melawan Propaganda Asing, PWI Kabupaten Sukabumi Menggelar Forum Diskusi Gerakan Literasi

sosial

Penuhi Janji, Kabaharkam Temui Mak Aat Sukabumi

Sukabumi

PWI Jabar Kupas Dampak KUHP Baru terhadap Kemerdekaan Pers

Infrastruktur

Dishub Kota Sukabumi Sigap, Pasang PJU di Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang. Warga : “Terima Kasih Pa Wali, Pa Wakil, Pa Kadishub Lingkungan jadi Terang”