Kabarjournalist.com — Sukabumi — Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penindakan dan penegakan hukum terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) oplosan di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Penindakan dilakukan pada Sabtu sore, 31 Oktober 2026, di Sekretariat Karang Taruna Unit 9, Kelurahan Benteng.
Merespons kejadian tersebut, Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto, menyampaikan pernyataan resmi sekaligus permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Sukabumi.
“Atas nama seluruh jajaran Karang Taruna Kota Sukabumi, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi atas ketidaknyamanan yang terjadi. Seharusnya, Karang Taruna hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai benteng pencegah berbagai penyakit masyarakat, bukan justru terlibat dalam hal-hal yang meresahkan. Kejadian ini tentu sangat disayangkan dan kami merasakan keprihatinan yang mendalam,” ujarnya.
Dalam pernyataan resminya, Raden Koesoemo menegaskan bahwa peredaran minuman keras di Kota Sukabumi merupakan pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2014 yang diperkuat Perda No. 15 Tahun 2015 dan Perda No. 13 Tahun 2015. Meski tergolong tindak pidana ringan pada tahap awal, hal ini tetap melanggar aturan daerah.
Langkah Konkret yang Akan Dilakukan:
– Melakukan investigasi mendalam di Kelurahan Genteng untuk mengungkap fakta secara utuh
– Tim turun langsung ke lapangan guna mengumpulkan informasi dan memverifikasi kejadian
– Menindak tegas oknum yang terbukti terlibat, baik secara organisasi maupun diserahkan ke pihak berwenang
– Memperkuat pengawasan internal di seluruh unit Karang Taruna Kota Sukabumi
“Kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara transparan dan bertanggung jawab. Kami juga berharap masyarakat ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Mari kita jaga Kota Sukabumi bersama-sama,” tegasnya.
Red/HJS





















Total Users : 105343
Total views : 188086