Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Pendidikan / Politik / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 31 Januari 2023 - 07:26 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar. Penasehat Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa.

Foto saat Sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung

Foto saat Sidang pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung

Kabarjournalist.com – Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar, terdakwa Irfan Suryanegara bacakan langsung surat pembelaannya,sementara itu, Endang Kusumawati selaku istri Terdakwa di bacakan melalui Penasehat Hukum melalui sidang Pledoy pada Senin,  30 /1/2023 di Pengadilan Bale Endah Kabupaten Bandung.

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara melalui Tim Penasihat Hukum (PH)nya meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung agar membebaskan dari tuntutan jaksa.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan pembacaan (pledoi) kasus yang menimpa Irfan Suryanagara dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PN Bale Bandung, Senin (30/1/2023).

Selain itu, tim PH juga meminta putusan Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya

Baca Juga  Pasca Ledakan di Bandung, Polres Sukabumi Tingkatkan Kewaspadaan dan Pengamanan Mako.

Dalam hal ini, Penasihat hukum beranggapan, bahwa tuntutan JPU sangat berlebihan, pasalnya, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Selain itu tim PH Irfan Suryanagara menjelaskan bahwa dari keterangan saksi korban Stelly Gandawidjaja baik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saat persidangan, banyak saling bertentangan. Sehingga, keterangan saksi Stelly itu tidak memiliki nilai pembuktian.

Demikian halnya juga dengan tuntutan jaksa yang mendakwa adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim PH menilai, dalam kasus ini tidak terbukti adanya TPPU.

Terungkap dalam fakta persidangan, lanjut tim penasihat hukum, hubungan hukum antara terdakwa Irfan dengan saksi Stelly merupakan hubungan keperdataan berupa persekutuan perdata.

“Mengutip keterangan saksi ahli Widiada Gunakaya yang dihadirkan dalam persidangan bahwa tindak pidana asal wajib dibuktikan sebelum membuktikan TPPU-nya. Jika pidana asalnya tidak terbukti, maka pembuktian TPPU menjadi tidak relevan lagi,” ucap Tim Penasihat Hukum.

Baca Juga  Kalapas Warung Kiara Hadiri Bimtek dan Workshop Koperasi Merah Putih Warga Binaan di Bandung

Dari hasil kesimpulan dari beberapa saksi yang terungkap dalam persidangan pada periode terjadi fakta hukum tersebut dianggap tuntutan jaksa tidak relevan, karena berdasarkan keterangan saksi fakta P H tidak sesuai dengan kesaksian dengan bukti-bukti yang di mohonkan oleh saudara korban.

“Saudara Irfan Suryanegara melakukan pembebasan itu menggunakan uang sendiri, dan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawati tidak pernah mengajak bisnis SPBU,” ujar Penasehat Hukum dalam pledoinya.

Sementara beberapa SPBU yang di atas namakan Endang Kusumawati itu berdasarkan dari uang hasil pinjaman melalui Bank Bukopin dan Bank Cirebon dengan jaminan beberapa aset Irfan Suryanegara termasuk menjaminkan surat kos kosan.

Baca Juga  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

Sementara gugatan korban melalui persidangan dianggap tidak sesuai dengan keterangan beberapa saksi yang di ungkapkan dalam persidangan.

“Maka dengan gugatan yang di dakwakan kepada Irfan Suryanegara tidak terpenuhi dalam persidangan, dan JPU juga terlalu memaksakan diri dalam menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang kepada terdakwa, karena bukti yang di dakwakan tidak di dukung dengan bukti yang sesuai dengan kronologi dan keterangan para saksi dalam persidangan,” ungkapnya.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU akan mengajukan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa tersebut. JPU akan mempelajari pledoi yang disampaikan, baik dari penasihat hukum maupun terdakwa.

Redaksi

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Lulus Sidang Terbuka, Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko Sah Menyandang Gelar Doktor

Nasional

GPS Gelar Aksi di UPTD Bina Marga Pemprov Jabar. PT.Prima Mixindo Utama, Disorot !

Sukabumi

Coba Ganggu Kelancaran Pemilu 2024 , Kapolres Sukabumi Perintahkan Tindak Tegas !

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan 1,5 Juta Rupiah Untuk 33 DKM Mesjid Jami

Nasional

42 Personel Polri dan ASN Berprestasi di Sukabumi Raih Penghargaan Kapolres

Pendidikan

Pisah Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Sukabumi

Sukabumi

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede: Momen Merayakan Kemerdekaan Bersama Para Tahanan

Jawa Barat

Koramil 0607-11/Cibadak Amankan belasan pemuda hendak Tawuran