Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / pemerintahan / Politik / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 2 Februari 2023 - 14:15 WIB

JPU Bantah Adanya Motif Politik Dibalik Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ,Irfan Suryanegara.

Sidang pembelaan (pledoi) Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan aliran dana bisnis SPBU dengan Terdakwa Irfan Suryanegara yang melibatkan istrinya Ir .Endang Kusumawati, Terdakwa menuduh ada motif politik yang dilakukan SG sebagai saksi korban.

Namun tuduhan tersebut tidak bisa di buktikan oleh Terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam persidangan pekan lalu.

Sementara dalam sidang Reflik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar SH MH membantah bahwa dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa, Irfan Suryanegara ada motif politik,tapi permasalahan ini murni sebagai bukti pemufakatan jahat Terdakwa yang menimbulkan kerugian puluhan miliar seorang pengusaha SPBU yang bernama SG.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Terima Mobil Pelayanan Paspor dari Ditjen Imigrasi

“Lebih jauhnya Fajar menegaskan kalau ada motif politik dalam kasus ini yakni saksi korban sudah meminta penyelesaian kasus ini dengan cara kekeluargaan yakni dengan menemui Hinca Panjaitan sebagai petinggi Partai Demokrat untuk memediasi permasalahan ini dengan Terdakwa, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa saran dari petinggi Partai Demokrat tersebut,”. Tandas Fajar

Baca Juga  Yayan Suryana Mengharap Belas Kasihan Warga

Disisi lain, dalam pembacaan reflik JPU mengatakan bahwa Majelis Hakim pernah memberikan teguran terhadap Terdakwa dianggap menyepelekan persidangan, bahkan Terdakwa Irfan Suryanegara sebelum pembacaan sidang reflik mengatakan love kepada istrinya yang juga sebagai Terdakwa sambil senyum -senyum dengan mimik muka yang tidak merasa bersalah.

“Jadi tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Irfan Suryanegara dianggap melakukan pelecehan persidangan , maka dari itu Majelis Hakim harus bisa menyimpulkan dari perilaku Terdakwa dalam persidangan dan diduga tidak adanya penyesalan dari permasalahan yang sudah dilakukan maka Hakim harus memberikan hukuman yang seberat beratnya,” Pungkas Fajar.

Baca Juga  BBM Subsidi Dibatasi, Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi Himbau Warga Segera Daftarkan Kendaraannya di SPBU

Red

Share :

Baca Juga

Hukum

APEL DEKLARASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2023 PADA LAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA

Bisnis

Ormas Garis Sukabumi Raya Gurudug PT Wan Shi Da. Tuntut CSR

pemerintahan

HUT KE 56 PERWOSI, WABUP APRESIASI KIPRAH PERWOSI MEMBUDAYAKAN HIDUP SEHAT DI KAB SUKABUMI”

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong Bersama Babinsa Koramil Warudoyong Ajak Mahasiswa PPL Baca Buku Bersama di Perpustakaan Kelurahan Nyomplong

Hukum

JAM­Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: “Kejaksaan Hadir dan Mewujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi”

Nasional

Kemudahan Akses Perizinan Harus Diberikan Bagi Masyarakat

Sukabumi

KPU dan Pemerintah Kota Sukabumi Pererat Kolaborasi Membangun Kehidupan Demokrasi Yang Berkualitas

Sukabumi

Kasdam III/ Siliwangi Resmi Tutup TMMD ke119 Kodim 0607/Kota Sukabumi.