Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / pemerintahan / Politik / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 2 Februari 2023 - 14:15 WIB

JPU Bantah Adanya Motif Politik Dibalik Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan ,Irfan Suryanegara.

Sidang pembelaan (pledoi) Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan aliran dana bisnis SPBU dengan Terdakwa Irfan Suryanegara yang melibatkan istrinya Ir .Endang Kusumawati, Terdakwa menuduh ada motif politik yang dilakukan SG sebagai saksi korban.

Namun tuduhan tersebut tidak bisa di buktikan oleh Terdakwa pada saat membacakan pembelaannya dalam persidangan pekan lalu.

Sementara dalam sidang Reflik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar SH MH membantah bahwa dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa, Irfan Suryanegara ada motif politik,tapi permasalahan ini murni sebagai bukti pemufakatan jahat Terdakwa yang menimbulkan kerugian puluhan miliar seorang pengusaha SPBU yang bernama SG.

Baca Juga  Polsek Kadudampit Evakuasi 2 Warganya Yang Tertimbun Reruntuhan Bangunan Rumah. 1 Diantaranya Meninggal Dunia

“Lebih jauhnya Fajar menegaskan kalau ada motif politik dalam kasus ini yakni saksi korban sudah meminta penyelesaian kasus ini dengan cara kekeluargaan yakni dengan menemui Hinca Panjaitan sebagai petinggi Partai Demokrat untuk memediasi permasalahan ini dengan Terdakwa, namun hal tersebut tidak dihiraukan oleh Terdakwa saran dari petinggi Partai Demokrat tersebut,”. Tandas Fajar

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

Disisi lain, dalam pembacaan reflik JPU mengatakan bahwa Majelis Hakim pernah memberikan teguran terhadap Terdakwa dianggap menyepelekan persidangan, bahkan Terdakwa Irfan Suryanegara sebelum pembacaan sidang reflik mengatakan love kepada istrinya yang juga sebagai Terdakwa sambil senyum -senyum dengan mimik muka yang tidak merasa bersalah.

“Jadi tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Irfan Suryanegara dianggap melakukan pelecehan persidangan , maka dari itu Majelis Hakim harus bisa menyimpulkan dari perilaku Terdakwa dalam persidangan dan diduga tidak adanya penyesalan dari permasalahan yang sudah dilakukan maka Hakim harus memberikan hukuman yang seberat beratnya,” Pungkas Fajar.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong Bersama Babinsa Koramil Warudoyong Ajak Mahasiswa PPL Baca Buku Bersama di Perpustakaan Kelurahan Nyomplong

Red

Share :

Baca Juga

Politik

Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ratusan Polisi di Sukabumi Digeser ke TPS

Hukum

57 Taruna Poltekip Tingkatkan Pengetahuan Melalui Praktik Lapangan di Lapas Warungkiara

Bisnis

ABON GEPUK KARWATI USAHA MAKANAN UMKM CIANJUR SEDIAKAN BERBAGAI OLAHAN MAKANAN . SILAHKAN PESAN !!

TNI/POLRI

Hari Ke -4 Lebaran, Arus Lalu Lintas Terkendali. Kapolres Sukabumi Kota Fokuskan ke Tempat Lokasi Wisata.

Sukabumi

Bongkar Gas Elpigi Oplosan, Polres Sukabumi Kota Dihiasi Apresiasi Penyalur Migas

pemerintahan

Pemkot Sukabumi Gencarkan Edukasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Sukabumi

Aktor Legendaris Tio Pakusadewo Kritik Teknis Suara di Acara Musical Sri Asih 1989

Ekonomi

Kapolres Sukabumi Kota Hadiri Pembukaan TMMD Ke-116