Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 21 April 2023 - 15:48 WIB

Diduga Jadi Mucikari Pekerja Sex Komersial, Dua Warga Bogor Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polres Kota Sukabumi mengamankan BS (31 tahun) dan FF (21 tahun), Dua terduga tindak pidana perdagangan orang di kawasan salah satu hotel di Jalan Siliwangi Cikole Kota Sukabumi, Kamis (20/4/2022) dini hari.

Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Ciomas dan Sukaraja Bogor tersebut diamankan Polisi karena diduga terlibat dalam kasus perdagangan 4 gadis untuk menjadi pekerja sex komersial melalui aplikasi.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi juga mengamankan 4 orang gadis beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah

Baca Juga  Cipta Kondisi di Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Tindak Belasan Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, modus yang dipergunakan kedua terduga pelaku adalah menjadikan ke-4 korban sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi.

“Memang betul, pada hari Kamis (20/4) sekitar jam 3 dini hari, Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan 4 orang gadis di bawah umur yang diduga dijadikan sebagai pekerja sex komersial melalui aplikasi MiChat dengan bayaran 250 hingga 600 Ribu Rupiah,” kata Astuti kepada awak media, Jum’at (21/4/2023).

Baca Juga  Dor !! Salah Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Ditembak Polisi. Satu Lainnya, DPO !!

“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan 4 orang korban, 7 unit telepon genggam dan uang tunai sebesar 6 Juta Rupiah,” ungkapnya.

“Kini kedua terduga pelaku masih kita amankan di Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi untuk kepentingan penyidikan.” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, kedua terduga pelaku terancam pasal 2 jo pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 76f jo pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Tutup Dikreg Sespim Polri, Kapolri: Jangan Takut dan Ragu Lakukan Hal Terbaik untuk Masyarakat

pemerintahan

JBN Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Ratusan Pelajar SMA dan SMK di Purwakarta

sosial

Polsek Nagrak Bagi Bagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat Nagrak dan Sekitarnya

Sukabumi

Kasetukpa Berikan Ucapan Selamat dan Apresiasi kepada Para Peserta di Acara Penutupan Porismas Tahun 2025

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Ucapkan Terimakasih kepada Seluruh Stakeholder Terkait Pengamanan Lebaran Berlangsung Aman dan lancar

Jawa Barat

Jajaran Anggota FPPU Korda Kota Sukabumi Adakan Walimatusafar dan Silaturahmi

Bisnis

Bagan Samudra Fishing Siap Fasilitasi Pemancing Mania di Laut Pelabuhan Ratu

Jawa Barat

“Bebeja Ka Polres Sukabumi Kota” Respon Cepat Keluhan Warga. Silahkan Dicoba !!