Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 25 Juni 2023 - 15:56 WIB

Dibantu Warga, Polsek Warudoyong Kota Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Pembacok Warga

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota mengamankan AG (17 tahun) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Benteng Kidul Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Minggu (25/6/2023) dini hari.

AG yang merupakan warga Sekarwangi Cibadak Sukabumi tersebut diamankan Polisi usai membacok korban, FS (20 tahun) menggunakan senjata tajam jenis cerulit hingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di jari telunjuk.

Kapolsek Warudoyong, Akp Iman Retno menuturkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berawal saat terduga pelaku bersama sejumlah temannya mengendarai sepeda motor dan melintas di Kampung Benteng Kidul Warudoyong Kota Sukabumi. Melihat sekelompok pemuda berada di pos ronda, terduga pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menyerang sekelompok pemuda tersebut hingga mengakibatkan salah satu korban mengalami luka sayatan senjata tajam.

Baca Juga  Deklarasi Sanggar Seni, Wabup -budaya Sunda Harus Tetap Lestari-

“Memang betul tadi malam, Polsek Warudoyong menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya diamankan warga di sekitar Kampung Benteng Kidul Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong,” tutur Iman kepada awak media.

“Setelah kami periksa, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sehingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian jari telunjuk dan terduga pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis cerulit berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada kami,” sambungnya.

Baca Juga  TK IT Al Faruqi, Kabupaten Sukabumi Raih Juara 1 Aksi Ilmuwan Cilik Tingkat Nasional Tahun 2025

Iman juga menegaskan Jajarannya akan mendalami kasus yang membuat resah warga tersebut melalui proses penyidikan dan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya.

“Terkait hal ini, tentunya Polsek Warudoyong akan bekerja secara profesional untuk melakukan proses penyidikan dan pengembangan serta menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Iman.

“Kami dari pihak Polsek Warudoyong mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif membantu kami dalam menjaga kamtibmas. Kami juga akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman.” pungkasnya.

Baca Juga  Usai Upacara Pelepasan, Pengurus PP Polri Cabang Kota Sukabumi Sambut Rekannya di Depan Gerbang Mapolres Sukabumi Kota

Hingga saat ini, AG masih diamankan di Mapolsek Warudoyong guna kepentingan penyidikan. AG terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Dishub Kota Sukabumi Sigap, Pasang PJU di Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang. Warga : “Terima Kasih Pa Wali, Pa Wakil, Pa Kadishub Lingkungan jadi Terang”

Jawa Barat

GERHANA PRO Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di 9 Titik Lokasi

Jawa Barat

Ketua KBPP Polri Resor Kabupaten Sukabumi Sambangi Pospam Idul Fitri di Beberapa Titik Lokasi

Sukabumi

Walikota Sukabumi Akan Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk 23 Ribu Pekerja Rentan di Tahun 2026

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Sholat Ghoib Dan Doa Bersama, Sebagai Ungkapan Duka Cita Serta Belasungkawa Bagi Korban Gempa Bumi Di Cianjur, Jawa Barat

Jawa Barat

Pemerintah Kota Sukabumi Susun RPD 2024-2026

Hukum

Bawa Kabur Mobil Grab dari Bogor, Ditangkap Polisi Kalapanunggal Polres Sukabumi

Sukabumi

RAKOR LINTAS SEKTOR BIDANG OPERASIONAL TINGKAT MENTERI, FORKOPIMDA DAN PERANGKAT DAERAH IKUTI SECARA VIRTUAL