Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 25 Juni 2023 - 15:56 WIB

Dibantu Warga, Polsek Warudoyong Kota Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Pembacok Warga

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota mengamankan AG (17 tahun) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Benteng Kidul Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Minggu (25/6/2023) dini hari.

AG yang merupakan warga Sekarwangi Cibadak Sukabumi tersebut diamankan Polisi usai membacok korban, FS (20 tahun) menggunakan senjata tajam jenis cerulit hingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di jari telunjuk.

Kapolsek Warudoyong, Akp Iman Retno menuturkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berawal saat terduga pelaku bersama sejumlah temannya mengendarai sepeda motor dan melintas di Kampung Benteng Kidul Warudoyong Kota Sukabumi. Melihat sekelompok pemuda berada di pos ronda, terduga pelaku langsung turun dari sepeda motor dan menyerang sekelompok pemuda tersebut hingga mengakibatkan salah satu korban mengalami luka sayatan senjata tajam.

Baca Juga  Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Ditindak Polisi, 19 Motor Diangkut ke Satpas

“Memang betul tadi malam, Polsek Warudoyong menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan yang sebelumnya diamankan warga di sekitar Kampung Benteng Kidul Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong,” tutur Iman kepada awak media.

“Setelah kami periksa, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, sehingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian jari telunjuk dan terduga pelaku berikut barang bukti senjata tajam jenis cerulit berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada kami,” sambungnya.

Baca Juga  Jasad yang Ditemukan di Sungai Cipelang Diduga Korban Pembunuhan Terkait Utang Piutang

Iman juga menegaskan Jajarannya akan mendalami kasus yang membuat resah warga tersebut melalui proses penyidikan dan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya.

“Terkait hal ini, tentunya Polsek Warudoyong akan bekerja secara profesional untuk melakukan proses penyidikan dan pengembangan serta menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Iman.

“Kami dari pihak Polsek Warudoyong mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif membantu kami dalam menjaga kamtibmas. Kami juga akan terus meningkatkan upaya preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman.” pungkasnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Ungkap 36 Kasus Narkoba, 43 Tersangka Ditangkap dalam Empat Bulan

Hingga saat ini, AG masih diamankan di Mapolsek Warudoyong guna kepentingan penyidikan. AG terancam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Jawa Barat

Prestasi Kapolres Sukabumi Saat Menjabat Kasubdit III Dirkrimsus Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tipikor 30 Milyar

Hukum

Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal.

Sukabumi

Perwira Operasi Kodim 0607/Kota Sukabumi Pimpin Apel Pagi Penyiapan Pembukaan TMMD ke-127

TNI/POLRI

KALEMDIKLAT POLRI LEPAS PEMBERANGKATAN GLADI WIROTTAMA SIP ANGKATAN 52 TA. 2023

Jawa Barat

BANTUAN KEPADA MASYARAKAT TERDAMPAK

Jawa Barat

Operasi Gabungan Kendaraan Bermotor Ratusan Kendaraan Diberhentikan Petugas

Budaya

RT dan RW Berpengaruh Pada Pelaksanaan Program Pembangunan dan Keharmonisan di Lingkungan Masyarakat