Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / pemerintahan / Politik / TNI/POLRI

Selasa, 18 Juli 2023 - 19:26 WIB

Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun, Ini Penjelasan Menko Polhukam

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Secara serius, Pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Dalam keterangannya, Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD menjelaskan, bahwa Pemerintah berfokus pada Tiga hal, yakni soal Laporan Penodaan Agama, Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Soal Pendidikan.

“Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama, yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ujar Mahfud, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/07/2023).

Baca Juga  Diduga Pelaku Pencurian Amukan Massa Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit Sagaranten.

Terkait dugaan pencucian uang, kata Mahfud, Pemerintah telah memblokir sebanyak 145 (Seratus Empat Puluh Lima) dari 256 (Dua Ratus Lima Puluh Enam) rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan Yayasan.

Mahfud menegaskan, bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.

Baca Juga  Dukung Potensi Perfilman Sukabumi, LCS Luncurkan Syuting Perdana "Anak Kuntilanak"

“Itu semua perlu proses. Karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan sudah menyebut. SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” jelasnya.

Baca Juga  INI NAMA WARGA DAN KADUS PEMENANG UMROH GEBYAR SIPENYU BAPENDA KAB. SUKABUMI

Terkait dengan Pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud mengatakan, bahwa Pemerintah berketetapan untuk tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan membina dan mengembangkannya sesuai Hak Konstitusional.

“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Jajaran Lapas Kelas IIB Warung kiara ikuti Apel Pengukuhan Satopspatnal Tahun 2024

Hukum

Gelar Pertandingan Persahabatan, Lapas Warungkiara melawan Polsek dan Koramil Warungkiara

Nasional

Miliki Sabu, Remaja Sukabumi Diamankan Polisi

Jawa Barat

Atalia Praratya Serahkan Sertifikat Apostille di Acara MIC

Jawa Barat

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Bisnis

Bu Wali Ajak Anak-anak Sekolah Dasar Gemar Makan Ikan Sejak Dini.

Jawa Barat

Seorang Wartawan, Anggota PWI Kabupaten Bogor Diduga Dianiaya OTK

Bisnis

Di FDP DKP3, Wakil Wali Kota Bahas Isu Strategis Ketahanan Pangan