Kabar Journalist

Home / Nasional

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:09 WIB

Miliki Sabu, Remaja Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan AZF (19 tahun), remaja asal Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi. AZF diamankan Polisi di dekat rumahnya di Jalan Lamping Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Kamis (2/5) sekitar pukul 2 dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket narkoba jenis sabu yang disimpan terduga pelaku didalam sebuah bungkus bekas rokok dan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan didalam saku celana yang tengah dipergunakannya.

Baca Juga  Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

Selain narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit telepon genggam, sebuah lakban dan sepotong celana milik terduga pelaku.

“Alhamdulilah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan atau peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku AZF yang kami amankan di sekitar rumahnya di Jalan Lamping Gedongpanjang Citamiang Sukabumi,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi saat ditemui wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga  Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 49 Polres Sukabumi

“Dari terduga pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat total 6,28 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit telepon genggam, sebuah lakban dan sepotong celana milik terduga pelaku,” bebernya.

“Terhadap AZF, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.

Yudi menyebut, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 1 terduga pelaku lainnya yaitu A yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga  TUMPUKAN SAMPAH DIPANTAI PALANCA SIMPENAN SUKABUMI VIRAL, INI RESPON KAPOLRES SUKABUMI

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku AZF ini mengaku kalo barang bukti yang telah diamankan tersebut merupakan milik terduga pelaku lainnya yaitu A yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” sebut Yudi.

“Atas pengungkapan ini, kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

“UMKM SAUYUNAN” Ciptakan Produk Bambu Karya Cipta Anak Wilayah dan Gali Potensi Warganya !!

Nasional

Satgas Ops NCS Polri bersama Setukpa Lemdiklat Polri dan Polres bagikan 5000 paket sembako dan 300 santunan anak yatim di Sukabumi

Hukum

Kadivpas Kemenkumham Jabar Berikan Apresiasi Kalapas Kelas II B Warungkiara Atas Prestasinya di Acara Pisah Sambut

Budaya

Gerakan Infak Protein ” Rumah Qur’an Aisyah ” Lembursitu Butuhkan Bantuan Donatur. Ayoo Beramal !!

Nasional

PSMTI Sukabumi Berikan Bantuan Sembako Bagi Personil BPBD Kota Sukabumi Sebagai Garda Terdepan Saat Bencana

Hukum

Sekjen Kemenkumham Terima Gelar Doktor Kehormatan dari UNESA

Jawa Barat

Seorang Atlit Taekwondo, Alexa Pelangi, Asuhan “DOJANG ELITE KINGDOM” Kota Sukabumi Wakili Jawa Barat Berlaga di Kejurnas Surabaya

Hukum

Menkumham Menghadiri Sejumlah Pertemuan Bilateral Penting pada Sidang WIPO