Kabar Journalist

Home / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:45 WIB

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran obat berbahaya yang dilakukan terduga pelaku, RM (19 tahun). RM pun berhasil diamankan Polsek Cireunghas di rumahnya di Kampung Babakan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/7/2023) malam.

Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar 672 Ribu Rupiah.

Baca Juga  Musrenbang Jawa Barat 2024: Kota Sukabumi Raih Dua Penghargaan

Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” tutur Hendrayana, Sabtu (29/7/2023).

“Kami juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku,” bebernya.

Baca Juga  Asah Kemampuan, Polisi di Kota Sukabumi Latih Skill Menembak

Hendra juga mengungkapkan ratusan butir yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” ungkap Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga  Bangun MCK dan Sumur Bor dalam TMMD ke 119 Kodim 0607/ Kota Sukabumi.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

PWI Kabupaten Sukabumi Melaksanakan Safari Jurnalistik ke Mabda Islam Kecamatan Nyalindung

Sukabumi

SEKDA SAMBUT KUNKER DANLANAL BANDUNG, BAHAS PROGRAM PENTING UNTUK MASYARAKAT

pemerintahan

Walikota Sukabumi Hadiri Pemberian Remisi di Lapas Kelas II B Sukabumi

Sukabumi

WABUP AJAK TPP P3MD PERKUAT KOMUNIKASI DAN KOLABORASI

pemerintahan

WABUP IYOS IKUTI RAKOR PERSIAPAN PENGADAAN ASN TAHUN 2024

Sukabumi

MINIMALISIR PENCEMARAN LINGKUNGAN, WABUP MINTA PRODUK PENGUKUR POLUSI UDARA DI UJI

Bisnis

Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Bisnis

Kek Lido Diresmikan Presiden Ri, Bupati : Peluang Besar Bagi Masyarakat Membangun Sektor Usaha