Kabar Journalist

Home / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 17:45 WIB

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran obat berbahaya yang dilakukan terduga pelaku, RM (19 tahun). RM pun berhasil diamankan Polsek Cireunghas di rumahnya di Kampung Babakan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jum’at (28/7/2023) malam.

Selain menangkap RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar 672 Ribu Rupiah.

Baca Juga  Kawal Pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 450 Personel

Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana menuturkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” tutur Hendrayana, Sabtu (29/7/2023).

“Kami juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku,” bebernya.

Baca Juga  Warga Bergotong Royong , Bantu Bongkar Atap Rumah Kang Roji yang Ambruk

Hendra juga mengungkapkan ratusan butir yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” ungkap Hendra.

“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga  Bestservice.id Memang Terbaik ! Usai Diperbaiki, Laptop Diantarkan Langsung ke Rumah Konsumen

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Atasi Penggunaan Gadget, Wisata Ke RW an Kadulawang Sediakan Wahana Tubbing dan Wahana Edukasi

Sukabumi

Puluhan Kendaraan Bermotor Diamankan Polres Sukabumi Kota

Sukabumi

PWI Sukabumi Gelar Lomba Karya Jurnalistik 2026 Tingkat SLTA Se- Kabupaten Sukabumi

Peristiwa

KEJADIAN BEGAL MOTOR DI BOJONGGENTENG SUKABUMI, POLISI BERJANJI AKAN SEGERA MENGUNGKAP KASUSNYA

Sukabumi

Artis Indonesia, Eva Arnaz, Kunjungi Villa Jati di Ciaul dan Terlihat Masih Muda, Ini Kiatnya !

Jawa Barat

TMMD Ke-117 TA 2023 Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Resmi Dibuka, Ini Sasaran Fisik dan Non-Fisiknya….

pemerintahan

BUPATI MINTA MAHASISWA KULIAH DI UNIVERSITY OF GYEONGNAM NAMHAE KOREA SELATAN ” HARUS STRUGGLE”

Hukum

Cegah Kebakaran Lahan, Polisi di Kota Sukabumi Imbau Warga Tidak Bakar Sampah Sembarangan