Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 19 November 2023 - 09:34 WIB

Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Terjaring KRYD, 28 Sepeda Motor Dikandangkan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Puluhan pengendara sepeda motor dan pengemudi yang kedapatan melanggar Lalulintas saat melintas di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan Polres Sukabumi Kota, Sabtu (18/11/2023) malam.

Sebanyak 48 pelanggar Lalulintas ditindak Polisi menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) dengan barang bukti berupa 4 lembar SIM (surat izin mengemudi), 16 lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan 28 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti menerangkan, KRYD akhir pekan yang diselenggarakan Jajarannya tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara kondusifitas kamtibmas di akhir pekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcar Lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas).

Baca Juga  Kunker ke Polsek, Kapolres Sukabumi Kota Pantau Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

“Tentunya hal ini merupakan salah satu upaya kami dalam memelihara kondusifitas kamtibmas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” terang Astuti kepada awak media, Minggu (19/11/2023).

“Dari kegiatan tadi malam, kami menindak 48 pelanggar Lalulintas dan semuanya kita tindak menggunakan surat Tilang dengan barang bukti berupa 4 lembar SIM, 16 lembar STNK dan 28 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong,” bebernya.

Baca Juga  Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian

Astuti juga mengatakan, ke-28 unit sepeda motor yang telah diamankan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota tersebut bisa diambil kembali pemiliknya setelah mengganti knalpot brong tersebut dengan Knalpot standar.

“Betul, para pelanggar Lalulintas yang sepeda motornya diamankan ini bisa mengambil kembali atau menukar barang bukti dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan, STNK maupun SIM serta mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” kata Astuti.

Baca Juga  Semangat Hari Pahlawan Nasional, Forkopimda Gelar Upacara dan Ziarah

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, situasi kamtibmas tetap kondusif, masyarakat bisa beraktifitas dengan nyaman dan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas meningkat,” ucapnya.

“Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat, bila ada yang melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, bisa segera melaporkannya secara langsung ke Polsek terdekat atau menghubungi hotline 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Menyambut Dua HUT, GM FKPPI dan Kodim 0607 Eratkan Ikatan Lewat Lomba Baris-Berbaris

Sukabumi

Polsek Warudoyong Gandeng Komunitas LCS Berkolaborasi ! Bagikan Takjil ke Warga

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Berkontribusi dalam Penanaman 21 Juta Pohon Secara Serentak Seluruh Indonesia, Muri Berikan Rekor di Setukpa Lemdiklat Polri

TNI/POLRI

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Sukabumi

Kolaborasi Pendidikan Perwira TNI – Polri Tahun 2023 Serentak Dibuka.

Ekonomi

Musrenbang Kota Sukabumi 2023 Disajikan Unik di Akhir Masa Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi

Hukum

Ketua MKKS Kota Sukabumi Sikapi Isu Terkait PPDB Tahun 2023 “Insyaallah, Kami konsisten berusaha menjauh dari Pungli, Gratifikasi dan Suap”

Sukabumi

Imigrasi Sukabumi Hadiri Peresmian Pengairan Pertanian , Dukung Swasembada Pangan Nasional