Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 11:57 WIB

Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Nagrak Sukabumi.

Dua terduga pelaku pencabulan berinisial A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, terpaksa digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022).

Keduanya, dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

“Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni S (14) sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya kepada media pagi ini.

Baca Juga  Tak Peduli Akan Keselamatan Jiwanya, Seorang Anggota Polantas Kejar Kendaraan Truk. Apa Yang Terjadi?

 

Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan aksi bejatna di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.

“Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran,” jelasnya.

Baca Juga  Gelar Jum'at Curhat, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak

“Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi,” pungkas Teguh.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Promosi Judi Online Via Live Streaming YouTube, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Hukum

Dirjen PAS Sebut 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan: Kerjasama dengan Polri

sosial

Wujud Kepedulian, Polres Subang Menggelar Baksos di Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025

Sukabumi

GM FKPPI Rayon Cikole Bersama Koramil 0607-04 Kota Sukabumi Gelar Bersih-bersih Sungai

Nasional

Kapolsek Kadudampit Bantu Ojeg Pangkalan Berupa Beras

sosial

Penuhi Janji, Kabaharkam Temui Mak Aat Sukabumi

Sukabumi

Ungkap Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukabumi Kota Amankan 3 Tersangka

Hukum

Panglima TNI Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI