Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 11:57 WIB

Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Nagrak Sukabumi.

Dua terduga pelaku pencabulan berinisial A (16) dan AC (18) warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi, terpaksa digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, Kamis (17/11/2022).

Keduanya, dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

“Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni S (14) sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya kepada media pagi ini.

Baca Juga  Bawa Kabur Mobil Grab dari Bogor, Ditangkap Polisi Kalapanunggal Polres Sukabumi

 

Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan aksi bejatna di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.

“Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran,” jelasnya.

Baca Juga  76 Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

“Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi,” pungkas Teguh.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Teganya Ayah Kandung Selama Belasan Tahun Cabuli 2 Anak Kandungnya

pemerintahan

KAPOLRES SUKABUMI SAMBANGI LAPAS WARUNGKIARA

Sukabumi

JELANG NATARU DAN PEMILU 2024 UPT SUCI RAYA LAKSANAKAN APEL SIAGA DAN IKRARKAN NETRALITAS PEGAWAI

Sukabumi

Edukasi Kamseltibcarlantas, Polantas di Kota Sukabumi Bagikan Leaflet, Helm Hingga Coklat

Jawa Barat

Bertekad Tingkatkan Prestasi Olahraga , Pengurus Mapi Subregional Sukabumi Masuk Bursa Calon Ketua Koni

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Berencana Gelar HUT Yang Ke-3 ,19 Agustus 2023. Siap Mendukung??

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Bagikan Ratusan Nasi Kota dan Puluhan Paket Sembako

Bisnis

Kodim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Sosialisasi dari Bank Mandiri, Ini yang Dibahas