Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 29 Januari 2023 - 18:45 WIB

AA DEDE Beraksi!! Puluhan Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Sukabumi. Curhatan Warga Ditanggapi.

Kabarjournalist.com – Sebanyak 30 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang berknalpot brong atau bising ( tidak sesuai standar SNI), diamankan polisi dari Polres Sukabumi diwilayah Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Sabtu malam (28/01/23).

Tonton Youtubenya : https://youtu.be/IDSqB8T5YLU

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kepada awak media, bahwa selama pelaksanaan program AA DEDE CURHAT DONG, ia mengaku banyak masyarakat yang curhat tentang keresahannya dengan keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong..

” Mereka ini ditangkap dan diamankan karena berkeliaran diseputaran Palabuhanratu ini, sekitar jam 24.00 wib, waktunya warga istirahat, tidur, mereka sangat menggangu,” ungkap AKBP Maruly Pardede kepada para pewarta di Mapolres Sukabumi, Minggu (29/01/23).

Baca Juga  Ini Pasal-pasal UU KUHP Yang Mengancam Kemerdekaan Pers, Arif Zulkifli : Berbahaya Bagi Demokrasi

Maruly menegaskan dengan adanya keresahan masyarakat itu, ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas keberadaan sepeda motor dengan knalpot brong atau bising.

” Sebagian besar mereka sepanjang jalan ini menggeber-geber kendaraannya, disepanjang jalan dia mungkin ketemu ada yang bepapasan digeber-geber, sehingga sangat meresahkan masyarakat,” Kata Kapolres yang lebih enjoy di sapa Aa Dede dihadapan awak media.

Kepada awak media, Maruly merinci pelanggaran yang dilakukan dalam peristiwa pengamanan sepeda motor berknalpot bising atau brong itu yaitu, 21 pelanggaran sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis, 14 pelanggaran menjalankan motor secara ugal-ugalan, 3 pelanggaran penumpangnya tidak memakai helm dan 17 pelanggaran tidak mempunyai SIM. Mereka para pelanggar menurut mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu sementara akan dijerat dengan Undang – undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.

Baca Juga  Polres Sukabumi himbau para wisatawan untuk tidak berenang ditempat yang berbahaya dikawasan pantai

” Ada 12 unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat, diduga kendaraan bodong, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalaminya,” tegas AKBP Maruly Pardede.

Pada kesempatan tersebut Aa Dede panggilan akrab Kapolres Sukabumi, menghimbau kepada seluruh orang tua kalau sayang terhadap anaknya jangan diberikan ijin menggunakan kendaraan sepeda motor, apabila belum memiliki SIM.

Baca Juga  Polisi Laporkan Tiga Orang Selamat dari Bencana Tanah Longsor Nagrak Sukabumi

” Ini fakta ada 17 pelanggaran karena pengendara sepeda motor tidak mempunyai SIM, nanti orang tua menyesal apabila terjadi kecelakaan,” imbuhnya.

Ketika ditanya awak media tentang kemungkinan mereka yang ditangkap itu merupakan bagian dari anggota geng motor, Maruly menjawab masih akan mendalaminya.

” Yang jelas mereka ini yang disinyalir membuat masyarakat resah, yang berkeliaran di Rabu malam atau Sabtu malam dan Alhamdulillah bisa kita tangkap hari ini ,” tutup Maruly

Red/ Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Hukum

2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota, 1 Terduga Pelaku, DPO !!

Nasional

PWI Sukabumi Gelar HPN Tahun 2026, Wabup :” Terus suarakan kebenaran yang konstruktif Profesional dan Edukatif”

Hukum

Lapas Warungkiara Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 dengan Peserta 1000 Orang WBP

Sukabumi

Ini Tujuan Program Ngariung Sareng Kapolres

TNI/POLRI

Bidhumas Polda Aceh Raih Penghargaan sebagai Satker dengan Capaian IKPA Sangat Baik

Sukabumi

Perkuat Organisasi dan Pelayanan, Wali Kota Ayep Zaki Lantik Sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi

Jawa Barat

Perayaan Milad ke- 27 At-Tartil Berlangsung Mewah dan Meriah

sosial

PWI Peduli Gelar Giat Sosial Berbagi Takjil “Indahnya Berbagi”