Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 19 Desember 2022 - 19:24 WIB

Oknum Pengacara Diduga Melakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

Kabarjournalist.com – Oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur.

Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut. Selain tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

Hal itu terungkap pada saat Polisi merilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

Baca Juga  Warga Laporkan Praktek Judi Kartu ke Layanan Call Center 110, Polsek Nyalindung Langsung Bergerak ,Amankan Para Pelaku

“Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ucapnya.

Baca Juga  Implementasi Curhat AA DEDE, Polisi Home Visit Warga Sakit di Simpenan Sukabumi

“Pencabulan ya,” kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

Sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.

Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara,” jelas Dian.

Baca Juga  POLSEK PARAKANSALAK POLRES SUKABUMI MENGHIMBAU DAERAH RAWAN LONGSOR

“Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Dian, menambahkan.(AH)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Pelatihan MediaHUB 2023 Resmi Ditutup, Polri Optimalkan Komunikasi dalam Melayani Masyarakat

TNI/POLRI

Aksi Dandim 0622/Kab. Sukabumi Bersama Anggota Susuri Hutan Pakai Motor Trail, Ini yang Mereka Lakukan

Jawa Barat

Reses Pertamanya Anggota DPRD Kab.Sukabumi, Heri Antoni Dibanjiri Banyak Aspirasi Warga Sukamanah

Hukum

Dirjen Hak Asasi Manusia Lakukan Penguatan dan Pengarahan HAM Kepada UPT Suci Raya

TNI/POLRI

3 Jam Pasca Terima Laporan, Polsek Cireunghas Sukabumi Ringkus Tiga Oknum Pelajar Yang terlibat Aksi Kekerasan Menggunakan Sajam

Budaya

5 Perhimpunan Tionghoa Cabang Sukabumi Mendapatkan Penghargaan Kapolres Sukabumi Kota

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Sediakan 2 Armada Gratis Bagi Warga yang Berniat ke Kota. Catat Tempat dan Tanggal Keberangkatannya!

Jawa Barat

WARGABINAAN LAPAS WARUNGKIARA MENJADI WAKIL KONTINGEN KEMENKUMHAM JAWABARAT PADA LOMBA MTQ NASIONAL DIRJEN PEMASYARAKATAN.