Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 19 Desember 2022 - 19:24 WIB

Oknum Pengacara Diduga Melakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

Kabarjournalist.com – Oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur.

Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut. Selain tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

Hal itu terungkap pada saat Polisi merilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

Baca Juga  Kapolsek Warungkiara Ucapkan Selamat HPN dan HUT PWI ke-80, Pererat Sinergi dengan Insan Pers

“Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ucapnya.

Baca Juga  Implementasi Curhat AA DEDE, Polisi Home Visit Warga Sakit di Simpenan Sukabumi

“Pencabulan ya,” kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

Sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.

Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara,” jelas Dian.

Baca Juga  Ratusan Personil Gabungan, Amankan Nataru di Polres Sukabumi

“Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Dian, menambahkan.(AH)

Share :

Baca Juga

Sukabumi

KICK OFF MEETING RKPD, BUPATI” KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DIAWALI PERENCANAAN YANG BAIK DAN BERKUALITAS”

Sukabumi

KONSULTASI PUBLIK RANWAL RKPD 2027, INTEGRASI PEMBANGUNAN DAN FOKUS PROGRAM PRIORITAS

Jawa Barat

BOY SUNARKO TURUN GUNUNG DI SUKABUMI

Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Rotasi dan Mengangkat Sejumlah Pejabat

Sukabumi

FAMILY GATHERING HAB KE 80 KEMENAG, BUPATI” JADILAH TELADAN DALAM KERUKUNAN DAN KEKOMPAKAN”

Sukabumi

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Lapas Warungkiara Gelar Bakti Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Bisnis

Dinas Perikanan Fasilitasi Nelayan Dapatkan BBM Bersubsidi

Bisnis

Kepedulian Lingkungan Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang” Dulu Lokasi Pembuangan Sampah, Kini?”