Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 19 Desember 2022 - 19:24 WIB

Oknum Pengacara Diduga Melakukan Pencabulan, Sejumlah Barang Buktinya Dikantongi Polisi

Kabarjournalist.com – Oknum pengacara inisial HRS warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dugaan telah mencabuli anak di bawah umur.

Polisi menyebut, pelaku sudah dua kali mencabuli korban yang diketahui masih berusia 12 tahun tersebut. Selain tersangka polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada perbuatan tersangka.

Hal itu terungkap pada saat Polisi merilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

Baca Juga  Target Tercapai ! Rutilahu BSRS DAK Perumahan 300 unit Terbangun di 18 Kelurahan di Kota Sukabumi

“Kasus tindak pidana pencabulan dimana tersangka inisial HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandi pada saat sedang di dalam rumah, korban awalnya diajak oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung mengunci pintu kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo kepada awak media, Senin (19/12/2022).

Dian juga menjelaskan tersangka menebar ancaman kepada korban, tersangka akan memukul korban jika tidak melayani nafsu syahwatnya.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ucapnya.

Baca Juga  Kapolsek Cibadak Adakan Jumat Curhat ,Sosialisasikan Program AA DEDE.

“Pencabulan ya,” kata Dian saat ditanya apakah korban diperkosa oleh tersangka.

Sebelumnya korban disebut sebagai cucu tiri tersangka, namun polisi mengatakan bahwa korban adalah anak tirinya. Sejumlah barang bukti yang dipakai polisi untuk menjerat tersangka salah satunya adalah hasil visum.

Korban merupakan anak perempuan usia 12 tahun, TKP di Palabuhanratu di rumah tersangka. Kemudian alat bukti dan barang bukti kita ada visum, keterangan saksi dan juga baju korban. Korban ini adalah anak tiri tersangka, profesi (tersangka) pengacara,” jelas Dian.

Baca Juga  Sempat Tersesat Dua Minggu, Seorang Kakek Mencari Keluarganya Akhirnya Berhasil Dibantu Polisi

“Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap tersangka terkait dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Dian, menambahkan.(AH)

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Peduli Lingkungan, PWI Peduli Kabupaten Sukabumi Gelar Deklarasi dan Penanaman Pohon

pemerintahan

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke -59 th 2023 Tingkat Kota Sukabumi

Peristiwa

Terjadi Kebakaran di Pertamina Jalur Lingkar Selatan. Apa Penyebabnya?

pemerintahan

SAMBUT NATAL, GABUNGAN GEREJA SE-SUKABUMI RAYAKAN NATAL DENGAN WARGA BINAAN LAPAS WARUNGKIARA

TNI/POLRI

PISAH SAMBUT KAPOLSEK GUNUNG GURUH IPTU IMAN GANTIKAN IPTU DIDIN.

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok pesantren Asobariyyah

Jawa Barat

LAPAS WARUNGKIARA NYATAKAN PERANG TERHADAP NARKOBA. WUJUDKAN *”ZERO HALINAR”* KALAPAS WARUNGKIARA PIMPIN RAZIA BLOK HUNIAN

Sukabumi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Sosialisasikan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Calon Jamaah Haji Tahun 2024