Kabar Journalist

Home / Hukum / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:54 WIB

Diduga Cabuli Bocah 4 Tahun, Warga Cibeureum Diringkus Unit PPA Polres Sukabumi Kota

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MR (25 tahun), terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.

MR yang diketahui merupakan warga Babakan Cibeureum Kota Sukabumi tersebut diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (1/8/2023)) sekitar jam 07.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolres Sukabumi Kota.

“Memang betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8) kemarin, alhamdulilah terduga pelaku bisa langsung kami amankan di rumahnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi,” terang Yanto kepada wartawan, Jum’at (4/8/2023).

“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku dan korban pun mengenali dan membenarkan bahwa terduga pelaku ini sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban disaat ibunya korban ini tertidur di kursi,” bebernya.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Komunikasi Publiknya, Polres Sukabumi Kota Adakan Pelatihan Bagi Seluruh Anggota Bhabinkamtibmas

Yanto menyebut, Jajarannya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” sebut Yanto.

“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

DPC Gerhana Pro sukabumi, Berhasil Pulangkan Belasan PMI Asal Sukabumi Bekerja di Malaysia

TNI/POLRI

Antisipasi Kenaikan Harga Bapokting, Satgas Pangan Kota Sukabumi Sidak ke Pasar

pemerintahan

Kunjungan Kepala BNNK Sukabumi ke Lapas Warungkiara dalam rangka Konseling dan Pemberian Motivasi bagi WBP Peserta Rehabilitasi Sosial

Sukabumi

Kasetukpa Berikan Semangat Siswanya Mengikuti Ekspedisi Darat Pertama

Bisnis

Gerai Titik Juara UMKM Kota Sukabumi ,Launching Katalog Menggunakan You Tap. Pesanan Diantar!

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Dampingi Tim Survey Reakreditasi FKTP di DKT. Pangrango

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Turun Tangan Tertibkan Angkot Ngetem Sembarangan di TPI Palabuhanratu Sukabumi

TNI/POLRI

Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Kota Sukabumi Meriah