Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:03 WIB

22 Orang Tersangka Bandar Maupun Pengedar Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang Diciduk Polisi.

Kabarjournalist.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 22 Orang Tersangka Bandar maupun Pengedar Obat-obatan Terlarang dan Narkoba di 16 TKP di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota selama kurun waktu dari bulan Juli hingga awal Agustus tahun 2023.

Dari 22 Tersangka ini dijelaskan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Awak Media bahwa diantaranya ada seorang Residivis yang tertangkap.

Baca Juga  Ngariung di Mapolres, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Warga Ciptakan Kondusifitas

“Ia adalah RS yang baru 1 Minggu bebas ini sudah menjadi Bandar dan mengedarkan Narkoba, saat ini , sudah kita amankan kembali,” jelas Ari dalam Press Conferencenya di Mapolres Sukabumi Kota. Rabu, 9/08/2023.

Selanjutnya, dari para Tersangka ini, diamankan barang bukti sebanyak 107 gram, Ekstasi 90 butir, Ganja 897 gram dan salah satunya diamankan 1 pohon Ganja, Psikotropika 274 butir serta Obat Keras Terlarang sebanyak 28.395 butir.

Baca Juga  Didukung Anggaran Miliaran Rupiah, Ini Atensi Kapolres Sukabumi Kota

Lalu ada 1 buah alat hisap dan Bong serta 20 unit Hp berbagai merk kemudian uang tunai sebesar 772 ribu rupiah,” tambahnya.

Kemudian para Tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat 1, dan 2 , 114 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Pasal 62 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 196 ,197 , UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  HARI NELAYAN PALABUHANRATU KE 66, BUPATI AJAK JAGA LAUT, LESTARIKAN BUDAYA UNTUK GENERASI PENERUS SUKABUMI

“Para pelaku melakukan kegiatan ini sudah 3-4 bulan bahkan ada yang sudah 1 tahun dan dari ke 22 Tersangka ini diantaranya 1 orang wanita yaitu RN ,Terangka yang mengedarkan Obat-obatan keras terlarang,” ucapnya.

Red/JoSofyan

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Lurah Cipanengah Terpilih Mewakili Sukabumi di Ajang Paralegal Justice Awards. Mohon Dukungan !!

TNI/POLRI

Hadiri Tablig Akbar, Pangdam III/Slw: Nilai-Nilai Luhur Menjadi Pijakan Moral Dalam Kehidupan

Jawa Barat

Satu Lagi, Atlet Judo Kontingen Kota Sukabumi Raih Medali Perunggu di Ajang Porprov Jabar

sosial

Anggota Koramil 0701/Skj Kodim 0607/Kota Sukabumi Bersama Warga Buka Jalan Desa Di Wilayah Binaan

Hukum

Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD Tentang RUU Perampasan Aset

Kriminal

Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

sosial

Langsung ke Masyarakat Membutuhkan, “Kabar Journalist Berbagi” Serahkan Sembako dan Santunan di Kelurahan Cipanengah

Sukabumi

Kronologi Rumah Singgah Cidahu di Tolak Warga Menjadi Tempat Ibadah, Warga Sudah Menegur Pemilik Rumah