Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 22:40 WIB

Residivis Curanmor Meresahkan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin Konferensi Pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor di wilayah Sukabumi. Sabtu, tanggal 09 September 2023.

Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi menjelaskan, “Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2022. Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana.” Jelas Kapolres Sukabumi.

Baca Juga  Jadi Ambulans Udara saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Polri Kerahkan 2 Helikopter

Tersangka OK, yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut. Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).

Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian.

Dalam pemaparan yang disampaikan Oleh Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Menjelaskan “Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target yang sesuai, Tersangka OK menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.” Papar Kapolres kepada Tim Humas Polres Sukabumi.

Baca Juga  Dihari Peringatan Anak Nasional Tahun 2023 Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi Raih Dua Penghargaan

Kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.

Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan, “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Nasional

Audiensi Bareng MUI, Kapolri : Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas

TNI/POLRI

Upacara Minggu Pertama Agustus Dilanjutkan Jam Komandan

TNI/POLRI

Hari Hari terakhir Silaturahmi Satgas TMMD ke-119 Bersama Warga Tenjojaya

Sukabumi

Momentum Hari Nelayan, Kapolres Sukabumi Gelar Bakti Sosial di TPI Palabuhanratu

Nasional

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

Nasional

Wakapolri: Lulusan Perwira Ditempatkan di Garis Terdepan, Fokus Utama Pembenahan Pelayanan Publik

TNI/POLRI

Presiden Jokowi Gelar Rapat Terkait Progres Pembangunan Hunian ASN di IKN

TNI/POLRI

Panggung Prajurit Polres Sukabumi, Keakraban Perkuat Persaudaraan