Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 22:40 WIB

Residivis Curanmor Meresahkan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin Konferensi Pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor di wilayah Sukabumi. Sabtu, tanggal 09 September 2023.

Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi menjelaskan, “Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2022. Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana.” Jelas Kapolres Sukabumi.

Baca Juga  Anggota Bhabinkamtibmas Cipetir Cek Lokasi Bencana Alam Longsor di Kampung Cisela

Tersangka OK, yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut. Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).

Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian.

Dalam pemaparan yang disampaikan Oleh Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Menjelaskan “Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target yang sesuai, Tersangka OK menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.” Papar Kapolres kepada Tim Humas Polres Sukabumi.

Baca Juga  Terminal "Nyaman, Asri dan Edukatif" Yuki : "Kita harus Berkolaborasi, Insyaallah Terwujud"

Kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.

Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan, “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tim Saber Pungli, Ringkus Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Sukabumi

Hukum

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

pemerintahan

Forkopimda Kota Sukabumi Tinjau Gereja dan Pospam Menjelang Perayaan Malam Natal Tahun 2023 

Hukum

Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun, Ini Penjelasan Menko Polhukam

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi: Target Tahun ini, Ungkap 2 Kasus Tipikor

Hukum

Pentingnya Partisipasi Seluruh Elemen untuk Mencegah dan Penyalahgunaan Narkoba di Masyarakat

Kriminal

Edarkan Obat Berbahaya, Pemuda Asal Pidi Jaya Dibekuk Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi

Industri

Tol Bocimi Seksi 2 Resmi Difungsikan Selama Nataru, Polisi Kerahkan Puluhan Personil Amankan Jalur