Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:45 WIB

29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Saudara AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri.

“Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelas AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Persnya.

Baca Juga  PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH, BUPATI" JAGA AMANAH KUNCI PERCEPATAN PEMBANGUNAN"

Selanjutnya Ia menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Saudara AS ini menerima uang dari tersangka DPO berinisial A, dengan total sekitar Rp. 100.000.000.

“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Saudara A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” tambahnya.

“Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Raih Peringkat Ke-1 PPKM Awards 2023 Se Jawa dan Bali

Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Baca Juga  Penangguhan SPPG di Kota Sukabumi Masih Tersisa 3 Titik

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Seorang Perwira Setukpa Polri Bagikan Nasi Box ke Warga Tak Mampu

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi : Gema Ramadhan Gerakan Pramuka Perkuat Karakter dan Ketaatan kepada Allah

Nasional

Sosialisasi Kemendagri di Sukabumi: Sinergi Pemerintah dan Ormas Kunci Sukseskan Program Prioritas Nasional

Jawa Barat

Imran Wardhani Kembali Lagi ! Kini, Jabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Gerakan Nasional Ketahanan pangan Tahun 2023 Kodim 0607/ Kota Sukabumi

Jawa Barat

Hindari Kenakalan Remaja, Setukpa Polri Hadirkan Porismas sebagai Kawah Candradimuka Pemuda Sukabumi

Sukabumi

Penambang Ilegal Meninggal Dunia, Polisi Himbau Warga Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal

Jawa Barat

Turnamen Catur Beregu Percasi Cup Kota Sukabumi Tahun 2023 Dihadiri Ratusan Peserta