Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 3 Oktober 2023 - 18:45 WIB

29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia. Konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO dilaksanakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023, di Mako Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan Kronologis kejadian bermula ketika tersangka Saudara AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri.

“Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp. 40.000.000 per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan.” Jelas AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi dalam Konferensi Persnya.

Baca Juga  Buka Puasa Bersama Parpol, Ayep Zaki Paparkan Target Besar APBD dan Reformasi SDM Pemkot

Selanjutnya Ia menjelaskan “Setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, tersangka Saudara AS ini menerima uang dari tersangka DPO berinisial A, dengan total sekitar Rp. 100.000.000.

“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO Saudara A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur.” tambahnya.

“Berlanjut pada tanggal 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka Sdr. H. J ALS. H. N sebesar Rp. 168.000.000 tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka Sdr. H. J ALS. H. N menghilang dan tidak bisa dihubungi.” Kutipnya.

Baca Juga  Polsek Sukaraja Sukabumi Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Dialami Gadis Saat Dibonceng Pacar

Kapolres Sukabumi menekankan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara, atau denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000.” Tegas Kapolres.

Baca Juga  Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota Gelar Simulasi Pengamanan TPS

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polres Sukabumi yang berhasil menyelamatkan 29 korban TPPO sebelum mereka menjadi korban yang lebih besar di luar negeri. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Red

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Jelang Pencoblosan, Dandim 0607/KS Bersama Kapolres Sukabumi Kota dan Paswaslu se-Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga

TNI/POLRI

Kodim 0607/Kota Sukabumi Terima 220 Unit Motor Dari Kemenhan RI

Sukabumi

Perkuat Organisasi dan Pelayanan, Wali Kota Ayep Zaki Lantik Sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong Bersama Babinsa Koramil Warudoyong Ajak Mahasiswa PPL Baca Buku Bersama di Perpustakaan Kelurahan Nyomplong

Sukabumi

JBN Kunjungi Kodim 0607 Kota Sukabumi , Silaturahmi dan Jalin Sinergitas

Hukum

Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Bersama Masyarakat Perbaiki Saluran Irigasi.

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota Peringati Maulud Nabi Muhammad SAW Bersama Jajarannya

pemerintahan

Penjabat Wali Kota Sukabumi: Upaya Menjaga Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Bersama