Kabar Journalist

Home / Nasional

Minggu, 19 November 2023 - 13:17 WIB

Terungkap !! Jasad Pria Dalam Kendaraan Terparkir di Indomaret Cireunghas, Ternyata..

Kabarjournalist.com – Penemuan Jasad Pria yang ditemukan dengan keadaan tangan terikat dan mulut dilakban didalam satu unit minibus yang terparkir di salah satu minimarket di wilayah Cireunghas Sukabumi pada waktu lalu, terungkap.

Diketahui Jasad S (55 tahun) ditemukan sudah tidak bernyawa ini diduga korban pencurian dengan kekerasan oleh Tersangka JF(30) dan DP (23) yang sudah diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Tanggerang. Jumat,17/11/2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam Konferensi Persnya memaparkan terkait kronologis kejadian tersebut kepada Awak Media di Mapolres Sukabumi Kota. Sabtu, 18/11/2023.

“Alhamdulilah Polres Sukabumi Kota melalui kerja keras Kasat Reskrim beserta anggota dan Polsek Cireunghas bisa mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 7 November. Alhamdulilah pada hari Jum’at (17/11), kita dapat mengamankan kedua pelaku JF dan DP, warga Cibubur dan Cijulang Kabupaten Pangandaran,” jelas Ari.

Baca Juga  Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis

Korban yang merupakan seorang supir dari salah satu Taxi Online ini mendapatkan pesanan dari kedua Terduga Pelaku dengan meminta untuk dilakukan secara offline dan saat di tengah perjalanan Korban dijerat dengan seutas tali dan selanjutnya Mulut dilakban serta Tangan diikat dengan tali rapia.

“Bermula para Terduga Pelaku ini dari Jakarta, Pasar Rebo memesan kepada korban ,lalu setelah ketemu meminta untuk tidak dionlinekan. Setelah disepakati, akhirnya mereka diantar ke wilayah Kabupaten Bogor di Gunung Putri ,” ungkap Ari.

Setiba di sana, pada malam hari, (6/11/2023), mereka berhenti di bahu jalan dan Terduga Para Pelaku melakukan aksinya dengan mengikat dan melakban mulut korban.

Baca Juga  KAPOLSEK CITAMIANG SUKABUMI IMBAU PELAJAR HINDARI AKSI KENAKALAN REMAJA

Setelah itu, Terduga Pelaku ini memindahkan korbannya ke bagian belakang mobil.
“Rencana para Terduga Pelaku ini akan melumpuhkan korbannya ke salah satu tempat, ketika akan dibuang, korban sudah dalam keadaan meninggal,” terangnya.

Melihat korbannya yang sudah tidak bernyawa, Terduga Pelaku ini kebingungan dan akhirnya melanjutkan perjalanannya ke wilayah Cireunghas, Sukabumi.

Setibanya disana, mereka memarkirkan kendaraannya di Indomaret Cireunghas dan kendaraan yang digunakan terpaksa ditinggalkannya karena, dari pengakuan para Tersangka, kendaraan tersebut tidak bisa menyala saat distarter.

Para Tersangka yang melarikan diri ini akhirnya berhasil diamankan petugas di wilayah Tanggerang.

“Kurang lebih anggota melakukan pengejaran selama Dua Minggu, karena kedua pelaku ini sempat ke Garut, Tasik, Jakarta hingga akhirnya bisa tertangkap di Tanggerang. Pada saat personel melakukan pengejaran dan penangkapan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.

Baca Juga  Pastikan Prajurit Purna Tugas Dalam Keadaan Baik Dan Aman, Personel Intelijen Dan Provos Gelar Pemeriksaan

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup ataupun hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kita jerat juga dengan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.” pungkasnya.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit kendaraan roda Empat jenis Daihatsu Xenia warna putih, lakban dan tali rapia yang dipergunakan kedua pelaku untuk mengikat korban.

Red/ Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Nasional

Peserta HCS ke-6 Nikmati Malam Culinary Nite dan Diiringi Musik Sunda

Infrastruktur

KORBAN WAFAT 46 DAN 469 RUMAH RUBUH RUSAK CIANJUR DAMPAK GEMPA CIANJUR

Bisnis

Dandim 0607 Kota Sukabumi Sambangi Pokdakan Sauyunan Kadulawang.

Nasional

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Nasional

Direktorat Jenderal Imigrasi Sampaikan Pencapaian Layanan Publik Periode Tahun 2024

Nasional

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor Baru

Nasional

PEMBUKAAN MTQ KE 47,BUPATI SUKABUMI” UPAYA MEMBUMIKAN ALQURAN DITENGAH MASYARAKAT” 

Hukum

Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD Tentang RUU Perampasan Aset