Kabar Journalist

Home / Nasional

Selasa, 19 November 2024 - 14:12 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor Baru

Kabarjournalist.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI memberikan penjelasan terkait akan berlakunya Tarif Paspor yang baru dan akan berlaku pada 60 hari kedepan.

“Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam pasal 1 poin c tentang pelayanan keimigrasian. Dalam Beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan,” jelas Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Selasa, 19/11/2024

Baca Juga  Sambut HUT KORPRI, Kantor Imigrasi Gelar Upacara Bertema "KORPRI untuk Indonesia"

“PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung, maka 60 hari setelahnya jatuh pada 17 Desember 2024,” tambahnya.
Publik pun dihebohkan atas munculnya PP ini.

Pasalnya, didalamnya terdapat perubahan signifikan, termasuk diantaranya tarif pembuatan paspor.

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor berdasarkan PP 45/2024:
– Paspor biasa non- elektronik masa berlaku 5 tahun : Rp. 350.000,-
– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,-
– Paspor biasa elektronik mas berlaku 5 tahun : Rp. 650.000,-
– Paspor biasa elektronik mas berlaku 5 tahun : Rp. 950.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI : Rp. 100.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA : Rp. 150.000,-
– Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama : Rp. 1.000.000,-

Baca Juga  HUT ke-61 Lemhanas RI, Dimeriahkan dengan Lomba Lari, Gerakan Pangan Murah maupun UMKM

Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP :
– Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp.350.000,-
– Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp. 650.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI : Rp. 100.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA : Rp. 150.000,-
– Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama : Rp.1.000.000,-

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Komandan Bataliyon Infanteri 310/KK Brigade Infanteri 15/Kujang II Dam III/Siliwangi

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Satu Lagi, Atlet Judo Kontingen Kota Sukabumi Raih Medali Perunggu di Ajang Porprov Jabar

Hukum

Inspektorat Kota Sukabumi Beberkan Tugas dan Fungsinya “Saat Ini Bukan Lagi Watch Dog!”

Jawa Barat

Awak Media Tidak Diijinkan Meliput Bimtek Pelatihan Laporan dan Evaluasi Keuangan oleh Bawaslu ,Kenapa?

Bisnis

Wahana Santasea Water Theme Park Kota Sukabumi Suguhkan Wisata Edukasi dan Kenyamanan Pengunjungnya !!

Nasional

Forum Pembauran Kebangsaan Warnai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di Kota Sukabumi

Hukum

APEL DEKLARASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM TAHUN 2023 PADA LAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA

Jawa Barat

Team Taekwondo Club Elite Kingdom Raih Juara Umum 1 Prestasi Non PSS Kejurnas Open “Perang Bintang” di Provinsi Banten

Nasional

42 Personel Polri dan ASN Berprestasi di Sukabumi Raih Penghargaan Kapolres