Kabar Journalist

Home / Nasional

Selasa, 19 November 2024 - 14:12 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor Baru

Kabarjournalist.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI memberikan penjelasan terkait akan berlakunya Tarif Paspor yang baru dan akan berlaku pada 60 hari kedepan.

“Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam pasal 1 poin c tentang pelayanan keimigrasian. Dalam Beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan,” jelas Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Selasa, 19/11/2024

Baca Juga  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Gelar Bakti Sosial

“PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung, maka 60 hari setelahnya jatuh pada 17 Desember 2024,” tambahnya.
Publik pun dihebohkan atas munculnya PP ini.

Pasalnya, didalamnya terdapat perubahan signifikan, termasuk diantaranya tarif pembuatan paspor.

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor berdasarkan PP 45/2024:
– Paspor biasa non- elektronik masa berlaku 5 tahun : Rp. 350.000,-
– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,-
– Paspor biasa elektronik mas berlaku 5 tahun : Rp. 650.000,-
– Paspor biasa elektronik mas berlaku 5 tahun : Rp. 950.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI : Rp. 100.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA : Rp. 150.000,-
– Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama : Rp. 1.000.000,-

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Sosialisasikan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Calon Jamaah Haji Tahun 2024

Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP :
– Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp.350.000,-
– Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp. 650.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI : Rp. 100.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA : Rp. 150.000,-
– Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama : Rp.1.000.000,-

Baca Juga  Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Nasional

Komitmen Indonesia dalam Penanganan Pengungsi: Tantangan, Solidaritas, dan Upaya Kolektif di Tengah Krisis Global

Nasional

New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

Jawa Barat

Setukpa Lemdiklat Polri, Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran Dilingkungan Asrama

Bisnis

Halal Bihalal PERTANI HKTI Jabar: Solidaritas Perempuan Tani Jadi Kunci Kekuatan Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi

Tingkatkan SDM Karyawan, Perumda AM TJM Adakan Pelatihan Penyambungan Pipa HDPE

Bisnis

“Gerakan Cinta Lingkungan Warga Kadulawang” Lurah Cipanengah dan Situmekar Berikan Tanggapannya !

Nasional

UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi Rangkul Pentahelix , Berkolaborasi Menuju Kesuksesan

Nasional

RAPAT DINAS, BUPATI TEKANKAN PENTINGNYA SPBE UNTUK MENDUKUNG TATAKELOLA PEMERINTAHAN