Kabar Journalist

Home / Nasional

Selasa, 19 November 2024 - 14:12 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor Baru

Kabarjournalist.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI memberikan penjelasan terkait akan berlakunya Tarif Paspor yang baru dan akan berlaku pada 60 hari kedepan.

“Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam pasal 1 poin c tentang pelayanan keimigrasian. Dalam Beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan,” jelas Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Selasa, 19/11/2024

Baca Juga  Seorang Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Polda Jabar Diduga Aniaya Seorang Wanita. Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota!

“PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung, maka 60 hari setelahnya jatuh pada 17 Desember 2024,” tambahnya.
Publik pun dihebohkan atas munculnya PP ini.

Pasalnya, didalamnya terdapat perubahan signifikan, termasuk diantaranya tarif pembuatan paspor.

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor berdasarkan PP 45/2024:
– Paspor biasa non- elektronik masa berlaku 5 tahun : Rp. 350.000,-
– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,-
– Paspor biasa elektronik mas berlaku 5 tahun : Rp. 650.000,-
– Paspor biasa elektronik mas berlaku 5 tahun : Rp. 950.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI : Rp. 100.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA : Rp. 150.000,-
– Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama : Rp. 1.000.000,-

Baca Juga  Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan dan HUT FKI ke 5 Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Gelar Donor Darah

Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP :
– Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp.350.000,-
– Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp. 650.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI : Rp. 100.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA : Rp. 150.000,-
– Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama : Rp.1.000.000,-

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Reses di Desa Cireunghas.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Komunitas Jeepsi 4×4 Rescue Sukabumi Meluncur ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

Bisnis

DPC Gerhana Pro sukabumi, Berhasil Pulangkan Belasan PMI Asal Sukabumi Bekerja di Malaysia

Bisnis

Walikota Sukabumi Sambangi Forbudkasi. Serap Aspirasi Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan

Nasional

Seorang Terduga Pelaku Pedofil Disertai Pembunuhan Seorang Bocah, Ditangkap Polisi !!

Hukum

Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD Tentang RUU Perampasan Aset

Hukum

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini

Nasional

DEPEKO Sukabumi Sosialisasikan Hasil Lokakarya Kenaikan UMK dan UMP Se-Jawa Barat

Jawa Barat

MAPI Subreg Bocimi Gelar Sosialisasi Si Duli di Depan Gedung Juang Kota Sukabumi.