Kabar Journalist

Home / Nasional

Selasa, 19 November 2024 - 14:12 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor Baru

Kabarjournalist.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI memberikan penjelasan terkait akan berlakunya Tarif Paspor yang baru dan akan berlaku pada 60 hari kedepan.

“Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam pasal 1 poin c tentang pelayanan keimigrasian. Dalam Beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan,” jelas Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Selasa, 19/11/2024

Baca Juga  Beri Penguatan Tusi Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

“PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung, maka 60 hari setelahnya jatuh pada 17 Desember 2024,” tambahnya.
Publik pun dihebohkan atas munculnya PP ini.

Pasalnya, didalamnya terdapat perubahan signifikan, termasuk diantaranya tarif pembuatan paspor.

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor berdasarkan PP 45/2024:
– Paspor biasa non- elektronik masa berlaku 5 tahun : Rp. 350.000,-
– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,-
– Paspor biasa elektronik mas berlaku 5 tahun : Rp. 650.000,-
– Paspor biasa elektronik mas berlaku 5 tahun : Rp. 950.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI : Rp. 100.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA : Rp. 150.000,-
– Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama : Rp. 1.000.000,-

Baca Juga  Yonif 310 KK Cikembar Bantu Warga Desa Cikancana Berikan Pengobatan , Tenda dan Perbaiki Jaringan Listrik.

Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP :
– Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp.350.000,-
– Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp. 650.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI : Rp. 100.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA : Rp. 150.000,-
– Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama : Rp.1.000.000,-

Baca Juga  Ikut Demonstrasi, Dua WN Inggris Dideportasi Kanim Jakarta Pusat

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Bisnis

Tol Ciawi – Sukabumi Diresmikan Presiden Joko Widodo Sepanjang 11.9 Km. Siap Di Operasikan !!

Jawa Barat

MAPI Subreg BOCIMI Bergerak! Sosialisasikan Program Anti Pungli ke Masyarakat. “Sekda dan UPP Kota Sukabumi Berikan Dukungan”

Nasional

Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Penyelesaian BTS

Hukum

Intruksikan Razia Kamar Napi, Kakanwil Jabar : Tidak Ada Pembiaran Narkoba

Nasional

INTI Bersama PC NU Kota Sukabumi Pasang Billboard Ucapan Natal dan Tahun Baru 2023

Bisnis

DKP 3 Kota Sukabumi Monitoring dan Evaluasi ke Pokdakan Sauyunan

Jawa Barat

MAPI Subreg Bocimi Gelar Sosialisasi Si Duli di Depan Gedung Juang Kota Sukabumi.

Nasional

WISUDA STISIP WIDYAPURI, SEKDA ” INGAT KUALIFIKASI, KOMPETENSI, PERILAKU DAN DOA ORANGTUA”