Kabar Journalist

Home / Nasional

Selasa, 19 November 2024 - 14:12 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Berikan Penjelasan Terkait Kenaikan Tarif Pembuatan Paspor Baru

Kabarjournalist.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI memberikan penjelasan terkait akan berlakunya Tarif Paspor yang baru dan akan berlaku pada 60 hari kedepan.

“Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum dalam pasal 1 poin c tentang pelayanan keimigrasian. Dalam Beleid tersebut, tercatat bahwa kenaikan akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan,” jelas Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Selasa, 19/11/2024

Baca Juga  Apel Pagi Bersama Menteri Hukum dan HAM di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

“PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung, maka 60 hari setelahnya jatuh pada 17 Desember 2024,” tambahnya.
Publik pun dihebohkan atas munculnya PP ini.

Pasalnya, didalamnya terdapat perubahan signifikan, termasuk diantaranya tarif pembuatan paspor.

Berikut daftar lengkap kenaikan tarif pembuatan paspor berdasarkan PP 45/2024:
– Paspor biasa non- elektronik masa berlaku 5 tahun : Rp. 350.000,-
– Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun : Rp. 650.000,-
– Paspor biasa elektronik mas berlaku 5 tahun : Rp. 650.000,-
– Paspor biasa elektronik mas berlaku 5 tahun : Rp. 950.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI : Rp. 100.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA : Rp. 150.000,-
– Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama : Rp. 1.000.000,-

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Sosialisasikan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Calon Jamaah Haji Tahun 2024

Bandingkan dengan daftar layanan dan tarif pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya, sebagaimana tertera dalam PP Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP :
– Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp.350.000,-
– Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp. 650.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNI : Rp. 100.000,-
– Surat perjalanan laksana Paspor untuk WNA : Rp. 150.000,-
– Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama : Rp.1.000.000,-

Baca Juga  Tiang Telepon Miring ke Badan Jalan dan Berpotensi Roboh. Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Raih Tiga Penghargaan Dari Kemenpan RB dan KASN

Jawa Barat

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

Nasional

Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia

Nasional

Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan, Indosat Ooredoo Hutchison Siap Dukung Perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di IKN

Hukum

H. Phinera Wijaya Ditunjuk Plt .DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Siapkan Musdalub !

Hukum

Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia

Bisnis

Wakil Wali Kota Buka Kegiatan Sosialisasi Kerja Sama Daerah

Nasional

Kabid SDA PUPR Kota Sukabumi Tinjau Lokasi Sungai Cisuda