Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Kamis, 23 November 2023 - 20:01 WIB

Pemkot Sukabumi Usulkan UMK Naik 3.15 Persen, Segini Besarannya !!

Kabarjournalist.com – SUKABUMI I Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) melaksanakan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 yang sudah disepakati Kamis, (23/11/2023).

Informasi yang dihimpun Kabarjournalist.com diketahui bahwa kenaikan UMK 2024 yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu di angka 3,15 persen atau sebesar Rp 2.836.398, dan sudah diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Baca Juga  DKP3 Kota Sukabumi Gelar Pelatihan Lapang Keterampilan Kerja Budidaya Perikanan di Pokdakan Sauyunan

Kusmana mengatakan, kesepakatan yang dilakukan oleh pihaknya bersama Depeko terkait UMK ini menjadi kebanggaan tersendiri. Pasalnya, kesepakatan ini tak memakan waktu yang lama dan sesuai dengan Perpres No. 51/2023, kemudian regulasi serta kesepahaman antara pengusaha dan serikat pekerja di Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah hari ini saya menerima Depeko yang sudah melaksanakan pembahasan terkait dengan UMK, dan sudah disepakati. Ini membuat kebanggaan saya tersendiri bahwa kesepakatan UMK ini terjadi tidak begitu lama, meski demikian ada pembahasan yang cukup ketat,” ujar Kusmana, kepada awak media.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Pelantikan dan Diklat BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI ) Kota Sukabumi

Hasil dari kesepakatan yang sudah dilakukan, kata dia, hal ini menandakan bahwa kondusifitas di Kota Sukabumi akan terus meningkat. Hal ini juga salah satu kunci agar para investor atau pengusaha akan hadir di Kota Sukabumi.

“Kita berharap nanti sampai ke provinsi dibahas dan ditetapkan. Alhamdulillah ada kenaikan ya, tapi dalam batas-batas regulasi yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Baca Juga  Sambut Ramadhan Kodim 0607 Gelar Silaturahmi dan Makan Bersama ( Papajar )

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, hasil kesepakatan antara pihaknya dengan Depeko itu ada kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 2.836.398 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.747.774.

“Iya, sudah dihitung dan akhirnya kita sepakat ada kenaikan UMK, sebesar Rp 86.623, kalau persentasenya 3,15 persen,” singkatnya.

AR/JoSofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

“On Air” di Radio, Polisi di Kota Sukabumi Sosialisasikan Ops Patuh Lodaya 2023

Sukabumi

DKP3 Kota Sukabumi Dorong Pokdakan Sauyunan Ikut Sertifikasi CBIB

Infrastruktur

DPUTR Kabupaten Sukabumi Perbaiki Daerah Irigasi di Kampung Cibodas. Kucurkan Anggaran 3,5 M

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

pemerintahan

FKS PENGENTASAN BLANKSPOT, WABUP” DI SUKABUMI BARU 23 TITIK YANG SUDAH TERTANGANI”

sosial

Semangat Berbagi di Yayasan Misbahul Aulad: Kurban sebagai Nilai Keteladanan

pemerintahan

Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Kunjungan Pangkogabwilhan I di Desa Sasagaran Sukabumi

Sukabumi

Polsek Warudoyong Sukabumi Ringkus Pembobol Minimarket