Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 1 September 2026 - 10:40 WIB

Intimidasi Sekolah dan Positif Narkoba, Oknum Wartawan Diringkus Polsek Sukaraja

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Rangkaian dugaan tindakan arogan berujung di tangan hukum. Seorang pria berinisial AS (46), yang mengaku sebagai wartawan, berhasil diamankan jajaran Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, usai membuat keributan dan diduga melakukan pemerasan terhadap pihak SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026). Fakta mengejutkan muncul saat diperiksa, terduga pelaku juga terbukti positif menggunakan zat amfetamin.

Mulai dari Penagihan Berubah Menjadi Pengamukan

Kejadian bermula saat As, warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, mendatangi sekolah sendirian dengan tujuan menagih uang berlangganan media sebesar Rp.100.000 untuk periode September 2026. Ketika pihak sekolah menjelaskan belum dapat memenuhinya karena Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum turun, emosi terduga pelaku meledak.

Baca Juga  Sambut Hari Raya IMLEK 5 Perkumpulan Tionghoa Kota Sukabumi Bagikan Sembako

Ia membentak kasar dan bahkan merampas ponsel milik seorang guru yang sedang berusaha merekam kejadian tersebut. Perilaku tidak wajar itu kemudian dilaporkan resmi kepada pihak berwajib.

Bergerak Cepat, Polisi Temukan Hasil Tes Positif

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota, Kompol Aguk, memastikan tim bertindak cepat dan langsung mengamankan pelaku ke kantor kepolisian.

Baca Juga  Sambut Kunjungan BNNK, Polres Sukabumi Kota Siap Dukung P4GN

“Begitu menerima laporan, kami segera amankan pelaku. Sementara dugaan awal berkaitan dengan permintaan uang, kami terus mendalami fakta dan keterangan saksi secara lengkap,” ungkap Kompol Aguk kepada awak media pada Senin malam. 31/08/2026.

Pemeriksaan membawa hasil lain yang lebih serius, melalui tes urine yang bekerja sama dengan BNNK Sukabumi, terbukti terduga pelaku menggunakan zat terlarang.

“Dinyatakan positif amfetamin atau sabu,” tegasnya.

Terancam Penjara, Kasus Terus Dikembangkan

Baca Juga  Massa Kecewa Wali Kota & Sebagian Anggota DPRD Tidak Hadir, Aksi Jilid 2 Tetap Berjalan Tertib

Saat ini AS masih diamankan guna diperiksa lebih lanjut lengkap dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Hukum menjeratnya melalui:

– Pasal 483 KUHP, ancaman hingga 4 tahun penjara;
– Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, ancaman kurungan hingga 1 tahun.

Tak berhenti di sini, polisi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini terbuka luas, tidak menutup kemungkinan menerima laporan dari sekolah atau lembaga lain yang mungkin pernah mengalami hal serupa.

Red

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Hari Pertama Kompetisi, Kontingen Taekwondo Kota Sukabumi Raih 3 Emas 1 Perunggu

Kriminal

Takut Diketahui Telah Mencuri , Diduga Pelaku Lakukan Penganiayaan dan Penusukkan Korbannya Menggunakan Senjata Tajam

sosial

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi

Jawa Barat

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan Yang Melibatkan Oknum BPD

Infrastruktur

Jumlah Korban Meninggal Akibat Gempa Cianjur Bertambah Menjadi 268 Jiwa

Bisnis

Raker Tahun 2022 , PWI Kota Bandung Bahas Upaya Meningkatkan Kinerja Profesi.

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota Tampung Asiprasi Warga

Sukabumi

Sambut HUT Setukpa Lemdiklat Polri Ke-59, Awak Media Sukabumi Mencoba Alat Terapi Hyperbaric Chamber. Luar Biasa !