Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 1 September 2026 - 10:40 WIB

Intimidasi Sekolah dan Positif Narkoba, Oknum Wartawan Diringkus Polsek Sukaraja

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Rangkaian dugaan tindakan arogan berujung di tangan hukum. Seorang pria berinisial AS (46), yang mengaku sebagai wartawan, berhasil diamankan jajaran Polsek Sukaraja, Resor Sukabumi Kota, usai membuat keributan dan diduga melakukan pemerasan terhadap pihak SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/8/2026). Fakta mengejutkan muncul saat diperiksa, terduga pelaku juga terbukti positif menggunakan zat amfetamin.

Mulai dari Penagihan Berubah Menjadi Pengamukan

Kejadian bermula saat As, warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, mendatangi sekolah sendirian dengan tujuan menagih uang berlangganan media sebesar Rp.100.000 untuk periode September 2026. Ketika pihak sekolah menjelaskan belum dapat memenuhinya karena Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum turun, emosi terduga pelaku meledak.

Baca Juga  47 Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat

Ia membentak kasar dan bahkan merampas ponsel milik seorang guru yang sedang berusaha merekam kejadian tersebut. Perilaku tidak wajar itu kemudian dilaporkan resmi kepada pihak berwajib.

Bergerak Cepat, Polisi Temukan Hasil Tes Positif

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota, Kompol Aguk, memastikan tim bertindak cepat dan langsung mengamankan pelaku ke kantor kepolisian.

Baca Juga  Bupati Meminta Perangkat Daerah Fokus Kepada Target Kinerja Dan Pengelolaan Aset

“Begitu menerima laporan, kami segera amankan pelaku. Sementara dugaan awal berkaitan dengan permintaan uang, kami terus mendalami fakta dan keterangan saksi secara lengkap,” ungkap Kompol Aguk kepada awak media pada Senin malam. 31/08/2026.

Pemeriksaan membawa hasil lain yang lebih serius, melalui tes urine yang bekerja sama dengan BNNK Sukabumi, terbukti terduga pelaku menggunakan zat terlarang.

“Dinyatakan positif amfetamin atau sabu,” tegasnya.

Terancam Penjara, Kasus Terus Dikembangkan

Baca Juga  Pantau Arus Mudik Lebaran dan Cegah Aksi Kejahatan, Polres Kota Sukabumi Gelar KRYD

Saat ini AS masih diamankan guna diperiksa lebih lanjut lengkap dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Hukum menjeratnya melalui:

– Pasal 483 KUHP, ancaman hingga 4 tahun penjara;
– Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, ancaman kurungan hingga 1 tahun.

Tak berhenti di sini, polisi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini terbuka luas, tidak menutup kemungkinan menerima laporan dari sekolah atau lembaga lain yang mungkin pernah mengalami hal serupa.

Red

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Kapolres Sukabumi : exit tol Parungkuda dibuka secara fungsional, catat waktunya..!

Sukabumi

Edukasi Kamseltibcarlantas, Polantas di Kota Sukabumi Bagikan Leaflet, Helm Hingga Coklat

sosial

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Terima Curhatan Warga.” Ingin ada Satgas Narkoba di Desa”

Sukabumi

BUPATI BERSAMA FORKOPIMDA INSPEKSI PSM PALABUHANRATU, PASTIKAN STOK DAN STABILITAS HARGA PANGAN

Sukabumi

Dukung Program Literasi , PT. Penerbit Airlangga Luncurkan Buku SIMI “Si Penyu Yang Kuat” Mahakarya Pokja Bunda PAUD Kab.Sukabumi

sosial

Jumat Berkah, Mesjid At-Tholibin Santuni Puluhan Anak Yatim

pemerintahan

LAKSANAKAN PROGRAM P4GN TERKAIT REHABILITASI SOSIAL, LAPAS WARUNGKIARA BEKERJA SAMA DENGAN BNNK SUKABUMI

Sukabumi

Rangkaian Hari Jadi Ke-20, Desa Sukadamai Gelar Pelatihan Manasik Haji dan Umroh