Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:34 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan Yang Melibatkan Oknum BPD

Kabarjournalist.com – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang oknum BPD yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berinisial MS (43) dan AT (59) dirumahnya diwilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/03/23).

Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada awak media, kedua orang oknum BPD itu diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara bernama Fajar Maulana (20) pada hari Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14.00 wib, bertempat di pangkalan ojeg Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Puluhan Pelajar dan Anak Punk Mondok di Polres Sukabumi Selama Dua Hari.

” Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ungkap Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023).

Kemudian lanjutnya, para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Ambil Sumpah Janji 95 Pegawai Negeri Sipil Formasi 2021

” Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” sambungnya.

Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi : Bulan suci Ramadhan, Sukabumi harus bebas dari knalpot brong

” Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

sosial

Perhimpunan INTI dan PINTI Gelar Donor Darah Kemerdekaan ,Targetkan 250 Labu.

Sukabumi

Bunda Forikan Bersama DKP 3 Kota Sukabumi di SDN Nanggeleng 1, Ajak Anak-anak Gemar Makan Ikan Sejak Dini

Sukabumi

Founder Desa Wisata Hanjeli Dinominasikan Menerima Kalpataru, Wabup : Abah Asep Sosok Multitalenta

Kriminal

Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Bisnis

Satpol PP Kota Sukabumi Geruduk Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang, Ada Apa?

pemerintahan

HORMATI PARA PAHLAWAN, PEMKAB SUKABUMI GELAR RAMAH TAMAH BERSAMA PEJUANG KEMERDEKAAN

sosial

Semangat Berbagi di Yayasan Misbahul Aulad: Kurban sebagai Nilai Keteladanan

TNI/POLRI

Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 49 Polres Sukabumi