Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:34 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan Yang Melibatkan Oknum BPD

Kabarjournalist.com – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang oknum BPD yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berinisial MS (43) dan AT (59) dirumahnya diwilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/03/23).

Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada awak media, kedua orang oknum BPD itu diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara bernama Fajar Maulana (20) pada hari Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14.00 wib, bertempat di pangkalan ojeg Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Pelajar SMP Yang Dilaporkan Hilang Ditemukan, Infonya Kabur Dari Bekasi !!

” Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ungkap Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023).

Kemudian lanjutnya, para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya.

Baca Juga  Sasaran Non Fisik TMMD ke 119 Kodim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Wawasan Kebangsaan Bela Negara

” Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” sambungnya.

Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

Baca Juga  Kapolres Temukan Awak Pengemudi Angkutan Umum yang Mabuk Akibat Konsumsi Miras

” Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Wabup -icmi Adalah Penggerak Bersinergi Dalam Percepatan Pembangunan Di Sukabumi-

Nasional

Reuni 3 Generasi SMPN 1 Kota Sukabumi Dihadiri Ratusan Alumni

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Lantik 78 Pejabat Mulai Eselon Dua Hingga Jabatan Fungsional

TNI/POLRI

Pengrusakan Villa di Cikole Sukabumi, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Ikuti Rapat Paripurna DPRD, Bahas Soal Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Raperda Pencegahan Peredaran Narkotika

Peristiwa

Kebakaran di Kampung Tonjong ,Kecamatan Citamiang, Lalap 6 Rumah Warga !!

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Kapoksahli Kodam III/Slw Tinjau Lokasi TMMD Ke-116 TA.2023

Sukabumi

Menjelang HUT RI Ke- 78, H. Muhidin Gelar Turnamen Sepak Bola dan Berbagai Lomba