Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:34 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan Yang Melibatkan Oknum BPD

Kabarjournalist.com – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang oknum BPD yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berinisial MS (43) dan AT (59) dirumahnya diwilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/03/23).

Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada awak media, kedua orang oknum BPD itu diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara bernama Fajar Maulana (20) pada hari Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14.00 wib, bertempat di pangkalan ojeg Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Upacara Minggu Pertama Agustus Dilanjutkan Jam Komandan

” Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ungkap Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023).

Kemudian lanjutnya, para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya.

Baca Juga  Janji suci seorang tahanan Polres Sukabumi, nikahi kekasih hatinya di Rutan Mapolres Sukabumi

” Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” sambungnya.

Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

Baca Juga  Anggota Bhabinkamtibmas Kadudampit Sambangi Ojeg Wisata Cinumpang dan Perangkat Desa

” Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Dukung Legalisasi Pertambangan Liar, Kapolres Sukabumi Dampingi Masyarakat ke Kemenpolhukam, Bahas Percepatan Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Sukabumi

Peristiwa

Tersengat Arus Listrik, Kuli Bangunan di Kota Sukabumi Alami Luka Bakar, Polisi Cek TKP

pemerintahan

Sambut Kedatangan Bupati se-Indonesia, Hj.Yani Jatnika Marwan Lakukan Pembinaan UMKM Kabupaten Sukabumi

Hukum

Pembacaan Replik Oleh JPU Disambut Seruan Peserta Sidang ” Hidup Jaksa, Hidup Hakim, Tegakkan Keadilan”

Politik

“Relawan Solidaritas Baraya Anita ” Siap Menangkan Ayep Zaki dan Bobby di Pilkada Tahun 2024

Sukabumi

Peringati Hari Pahlawan, Kalapas Pimpin Upacara di Lapas Warungkiara

Hukum

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 30 Paket Siap Edar Dari Pelempar Bakso Berisikan Sabu ke Lapas

Peristiwa

Bareng Warga, Polisi dan TNI di Sukabumi Bersihkan Selokan yang Tertutup Material Longsor