Kabar Journalist

Home / Jawa Barat / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:34 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan Yang Melibatkan Oknum BPD

Kabarjournalist.com – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang oknum BPD yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan berinisial MS (43) dan AT (59) dirumahnya diwilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/03/23).

Keterangan yang diperoleh dari Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada awak media, kedua orang oknum BPD itu diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara bernama Fajar Maulana (20) pada hari Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14.00 wib, bertempat di pangkalan ojeg Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Selamat !! LCS Ditunjuk Sebagai Panitia Penyelenggara Camper Van Indonesia di Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi

” Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ungkap Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023).

Kemudian lanjutnya, para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya.

Baca Juga  Keluarga Besar Tubagus Mochamad Hasbulloh Gelar "Tepang Sono" di Alam Wisata Cimahi , Bandung.

” Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” sambungnya.

Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

Baca Juga  BUPATI TUTUP PERHELATAN YANLIK K'NYAAH RAHAYAT DAN EXPO SUKABUMI 2025

” Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Setukpa Lemdiklat Polri Bersama BSSN RI Berkolaborasi. Gelar Kuliah Umum Bagi 2000 Siswa SIP Angkatan 53 Gelombang II T.A 2024

Sukabumi

Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Warungkiara Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Jawa Barat

Kemenkumham Berikan Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana Longsor dan Banjir di Bandung Barat

Sukabumi

Gencarkan Upaya Preemtif, Polres Sukabumi Kota Sebar Brosur Imbauan di Ops Keselamatan

Infrastruktur

Yonif 310 KK Cikembar Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur , Bangun MCK dan Perbaiki Mushola Darurat

Jawa Barat

KUNJUNGAN KERJA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKUMHAM RI JELANG GIAT GERBANG TRANSISI

Sukabumi

Penemuan Puluhan Makam Palsu di Pelabuhan Ratu Meresahkan Warga, Kapolsek dan Kades Citepus Datangi Lokasi

Jawa Barat

Awak Media Tidak Diijinkan Meliput Bimtek Pelatihan Laporan dan Evaluasi Keuangan oleh Bawaslu ,Kenapa?