Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Industri / Jawa Barat / Sukabumi / umkm

Kamis, 30 November 2023 - 21:43 WIB

Agar Tepat Sasaran, Pemakai Gas LPG 3 Kg Wajib Registrasi Online Setiap Transaksi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Kabarjournalist.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied terkait Pemakai Elpiji 3 Kg yang wajib Registrasi secara online.

Ketua DPC Hiswana Migas, H.Eten Rustandi saat di konfirmasi melalui Whatsappnya mengatakan bahwa Registrasi secara online dapat dilakukan di pangkalan-pangkalan resmi bagi para warga yang akan membeli Gas Elpiji 3 Kg tersebut untuk dilakukan pendataan.

Baca Juga  Polda Jabar Tinjau Pembangunan Kampung Bebas Narkoba Polres Sukabumi Kota

“Saat ini sedang dilakukan Ujicoba pencatatan menggunakan NIK di pangkalan-pangkalan resmi, agar terdeteksi kemana dan siapa saja pemakai lpg 3 kg ini sehingga program pemerintah atas barang subsidi baik bbm maupun LPG menjadi tepat sasaran, tepat harga dan tepat Volume.” ujar Eten kepada Kabarjournalist.com

Saat ditanyakan dimana warga harus melakukan proses Registrasi ini ?

“Proses registrasi di Pangkalan,” terang Eten.

Menurutnya, untuk saat ini siapapun masih bisa beli dan tidak ada batasan

Baca Juga  Sambut HPN dan HUT PWI ke 80, PWI Kabupaten Sukabumi Agendakan 9 Kegiatan

“makanya diharapkan semua penduduk yg punya NIK pada saat transaksi gunakan NIKnya agar teregistrasi di system. Nanti pembatasannya yang berhak dan tidaknya System yang bekerja, karena data niknya pasti terdeteksi berhak dan tidak juga berapa tabung per NIKnya, akan diklasifikasi oleh system,” jelasnya.

Terkait Harga atau HET, Eten menerangkan perbedaan untuk Pangkalan dan yang ke Pengecer.
“Yang jelas kalau kepangkalan harga sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tapi kalau ke pengecer pastinya akan lebih dari HET,” tambahnya.

Baca Juga  Semangat Gotong Royong, TNI Kodim 0622/Kab. Sukabumi Bersama Warga Lakukan Ini Di TMMD 117

Saat ini Pendataan transaksi menggunakan NIK berjalan dengan lancar dan tidak ada pembatasan pembelian oleh konsumen. Untuk keberlanjutan program ini ditahun depan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kawasan Perum Taman Asri, Polres Sukabumi Kota Lakukan Penyelidikan

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Berencana Gelar HUT Yang Ke-3 ,19 Agustus 2023. Siap Mendukung??

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin Dorong Percepatan Transformasi Pesantren di Sukabumi

Sukabumi

Tingkatkan Persiapan PILKADA, KPU,dan Bawaslu Perkuat Pembekalan Anggota TPS Khusus Lapas Warungkiara

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Beri Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terkait Perubahan APBD

Sukabumi

WABUP HARAP MELALUI PROGRAM MAKAN GRATIS SETIAP ANAK MEMILIKI AKSES TERHADAP MAKANAN SEHAT BERGIZI

Sukabumi

Kepala BNNK Sukabumi Pimpin Tes Urine Petugas Lapas Warungkiara, Seluruh Petugas Negatif Narkoba

Sukabumi

Berawal dari Temu Mayat, Polisi di Sukabumi Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan, 4 Terduga Pelaku Diringkus