Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Industri / Jawa Barat / Sukabumi / umkm

Kamis, 30 November 2023 - 21:43 WIB

Agar Tepat Sasaran, Pemakai Gas LPG 3 Kg Wajib Registrasi Online Setiap Transaksi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Kabarjournalist.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied terkait Pemakai Elpiji 3 Kg yang wajib Registrasi secara online.

Ketua DPC Hiswana Migas, H.Eten Rustandi saat di konfirmasi melalui Whatsappnya mengatakan bahwa Registrasi secara online dapat dilakukan di pangkalan-pangkalan resmi bagi para warga yang akan membeli Gas Elpiji 3 Kg tersebut untuk dilakukan pendataan.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi : Dinas PUTR Garda Terdepan Ubah Wajah Kota

“Saat ini sedang dilakukan Ujicoba pencatatan menggunakan NIK di pangkalan-pangkalan resmi, agar terdeteksi kemana dan siapa saja pemakai lpg 3 kg ini sehingga program pemerintah atas barang subsidi baik bbm maupun LPG menjadi tepat sasaran, tepat harga dan tepat Volume.” ujar Eten kepada Kabarjournalist.com

Saat ditanyakan dimana warga harus melakukan proses Registrasi ini ?

“Proses registrasi di Pangkalan,” terang Eten.

Menurutnya, untuk saat ini siapapun masih bisa beli dan tidak ada batasan

Baca Juga  Meriahkan Tahun Baru 1 Muharam 1445 H/ 2023 M, Warga Desa Cicantayan Gelar Pawai Obor

“makanya diharapkan semua penduduk yg punya NIK pada saat transaksi gunakan NIKnya agar teregistrasi di system. Nanti pembatasannya yang berhak dan tidaknya System yang bekerja, karena data niknya pasti terdeteksi berhak dan tidak juga berapa tabung per NIKnya, akan diklasifikasi oleh system,” jelasnya.

Terkait Harga atau HET, Eten menerangkan perbedaan untuk Pangkalan dan yang ke Pengecer.
“Yang jelas kalau kepangkalan harga sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tapi kalau ke pengecer pastinya akan lebih dari HET,” tambahnya.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita 1,98 Kg Narkotika Jenis Sabu. 7 Tersangka Diamankan !

Saat ini Pendataan transaksi menggunakan NIK berjalan dengan lancar dan tidak ada pembatasan pembelian oleh konsumen. Untuk keberlanjutan program ini ditahun depan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Langkah Polres Sukabumi Tekan Laka Laut, Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

sosial

Aksi Humanis Polisi di Kota Sukabumi, Bantu Warga Melalui Program Kasogi

Sukabumi

TINGKATKAN SINERGITAS, LAPAS WARUNGKIARA GELAR OLAHRAGA BERSAMA FORKOPIMCAM DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS

Nasional

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Yogyakarta Gelar Unras Terkait MK

Politik

Caleg Golkar, Seorang Alumni HMI, Arfa Gunawan,SH.,MH.,MA, Turun Dikancah Politik Menuju DPR RI 1

Sukabumi

Investasi Bodong Berkedok Bisnis Hijab di Sukabumi: Miliaran Rupiah Raib, Proses Hukum “Jalan di Tempat”?

Jawa Barat

Pelantikan Pengurus GM FKPPI Kota Sukabumi Dihadiri Penjabat Walikota Sukabumi. Ini Kata Kang Tutus !!

Hukum

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Jalan Lingkar Selatan