Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Industri / Jawa Barat / pemerintahan / sosial / Sukabumi / umkm

Selasa, 2 Januari 2024 - 19:52 WIB

Mulai Januari 2024, Transaksi LPG 3 KG Wajib Gunakan KTP !!

Kabarjournalist.com – Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104/2007 dan PP Nomor 38 tahun 2019 dalam aturannya menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan Elpiji 3 kg antara lain, rumah tangga sasaran, Usaha Mikro Sasaran, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquiefied terkait Pemakai Elpiji 3 Kg wajib Registrasi secara Online.

Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi mengatakan bahwa saat ini sudah diwajibkan menggunakan KTP setiap Transaksi LPG 3 Kg dan berlaku bulan Januari 2024.

“Terkait dengan Kewajiban yang disampaikan oleh Pemerintah bahwa mulai Januari itu semua transaksi LPG 3 kg harus memakai KTP ,itu memang benar. Jadi semangatnya ini untuk memperbaiki keadaan memperbaiki penyaluran agar semuanya tetap tepat sasaran,” ujar Eten kepada Kabarjournalist.com melalui Whatsappnya. Selasa, 2/01/2023.

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Dukung Penuh Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Menurutnya,bagi warga yang belum terdaftar, dapat mendatangi Pangkalan atau outlet resmi di seluruh Kota atau Kabupaten Sukabumi.

“Untuk mendaftarkannya sangat mudah hanya membawa KTP dan kartu keluarga untuk didaftarkan melalui alat merchant F yang dimiliki pangkalan tersebut. Jadi caranya sangat mudah nanti pangkalan yang akan mendaftarkan lewat aplikasi,” ungkapnya.

Adapun nantinya verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian yang berwenang mungkin oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga  Disdukcapil Kota Sukabumi "Jemput Bola" Layani Masyarakat

Selanjutnya, siapa saja yang berhak untuk menggunakan ataupun kriterianya? Eten pun memberikan tanggapannya kepada Kabarjournalist.com.

“Adapun mungkin siapa sih yang tadi disampaikan beberapa kriteria yang bisa menggunakan nah mungkin di masyarakat juga ada siapa sih yang yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg yaitu diantaranya Restauran yang besar, terus hotel-hotel yang besar ya, juga usaha Peternakan-peternakan yang besar , yang memakai pemanas itu, selanjutnya usaha pertanian,” ulasnya.

Kemudian untuk usaha pertanian ini menurutnya ada perbedaan.

“Di sini berbeda, pertanian yang besar kalau pertanian yang bukan sasaran itu yang bisa itu, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 38 tadi tahun 2019,” ungkapnya.

Baca Juga  Fatimah, Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Sukabumi Tanggapi Aksi Mitigasi di Sungai Cisuda " Tangan-tangan lentik yang bekerja"

Lalu lanjutnya, untuk Petani Tembakau ,Usaha Jasa Las yang seringkali digunakan untuk ngelas, memotong besi di tempatnya bekerja itupun tidak diperbolehkan.

Kemudian untuk Binatu, Laundry ,Usaha Batikpun tidak diperbolehkan untuk menggunakan Gas LPG 3 Kg.

“Nah, hal-hal yang seperti itu, yang mungkin sedang dicanangkan 2024 ini semuanya sudah bisa berjalan karena di awali 2023. Alhamdulillah semuanya hampir 90% lah kita semua sudah memakai KTP ya ,” pungkasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

WABUP APRESIASI PASKIBRAKA, SUKSES MENGEMBAN AMANAH PADA MOMEN PENTING KEBANGSAAN

Bisnis

Jelang libur Nataru, Kapolres Sukabumi Tinjau Jalur Tol Bocimi Sesi 2

Infrastruktur

Penataan Trotoar Kota Sukabumi Ditargetkan Selesai di Akhir Juli 2023

Hukum

Bawa Sajam dan Miras, 7 Oknum Pelajar di Sukabumi Diamankan Patroli Polsek Baros

Bisnis

Festival dan Pameran Bonsai Nasional Sukabumi 2026 Siap Menggema, Menjadi Sorotan Utama Hari Jadi Kabupaten

pemerintahan

Walikota Sukabumi Hadiri Pemberian Remisi di Lapas Kelas II B Sukabumi

Sukabumi

Sukabumi Challenge 2 KONI Cup: Klub Elite Kingdom Kuasai Dua Kategori Utama, Lahirkan Atlet Berbakat Baru

Hukum

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi