Kabar Journalist

Home / Hukum / pemerintahan

Minggu, 3 Maret 2024 - 19:14 WIB

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (02/03/2024) menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia.

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024).

Baca Juga  Dibantu Warga, Polsek Warudoyong Kota Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Pembacok Warga

Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi
melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Baca Juga  Hari Koperasi Kota Sukabumi ke-76 Akan Dibuka Ahmad Fahmi

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaraninternasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy.

Baca Juga  Peringati Hari Pengayoman Ke-79, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Gelar Bakti Sosial

Red

Share :

Baca Juga

Bisnis

Jalin Sinergitas, SMSI Sukabumi Raya Bareng DKUKM Bahas Branding Produk UMKM

Jawa Barat

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha Bersama PWI Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi “Bangun Sukabumi Lebih Baik”

Hukum

7 Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Terkait Ulah Main Hakim Sendiri yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Ekonomi

Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan 1,5 Juta Rupiah Untuk 33 DKM Mesjid Jami

Hukum

Dewan Pers dan Polri Tandatangani PKS Terkait Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Lindungi Profesi Wartawan

Jawa Barat

Reses Pertamanya Anggota DPRD Kab.Sukabumi, Heri Antoni Dibanjiri Banyak Aspirasi Warga Sukamanah

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Pastikan tak Keluarkan Surat Penawaran Partisipasi Hari Jadi Kota

Bisnis

DKP 3 Kota Sukabumi Serahkan Buku Panduan Bagi Pokdakan Sauyunan Kadulawang