Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Rabu, 9 September 2026 - 18:49 WIB

BERUJUNG DEPORTASI: LAPORAN WARGA CIMANGKOK ANTARKAN WNA TIONGKOK KELUAR DARI INDONESIA

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Apa yang bermula dari kepedulian warga Desa Cimangkok kini berakhir tuntas. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi resmi mendeportasi warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok berinisial LY, Rabu (9/9/2026). Yang bersangkutan diberangkatkan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah rangkaian pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Deportasi ini menjadi babak akhir dari kasus yang sebelumnya diungkap melalui laporan masyarakat. LY diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker E33G), namun kedapatan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Baca Juga  Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi bertolak dari kantor pada pukul 05.30 WIB dengan melakukan pengawalan langsung menuju Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Setibanya di lokasi, petugas menuntaskan proses check-in sekaligus berkoordinasi dengan petugas imigrasi bandara. LY meninggalkan wilayah Indonesia dengan maskapai Citilink nomor penerbangan tujuan Bangkok, Thailand, untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Chongqing, Tiongkok. Bersamaan dengan itu, yang bersangkutan dikenai penangkalan sehingga tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Terus Berinovasi Berikan Layanan Terbaik, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Sukabumi Berkolaborasi dengan Universitas

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga pengawasan di lapangan.

“Kasus ini membuktikan bahwa laporan warga bukan sekadar informasi, melainkan langkah awal penegakan hukum yang nyata. Kami tuntaskan hingga akhir. Imigrasi hadir untuk rakyat, dan pengawasan orang asing hanya akan efektif bila dikerjakan bersama masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Imigrasi Sukabumi Melakukan Peninjauan Persiapan Pembukaan Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Share :

Baca Juga

Budaya

Hut Ke 265 Surade Sarat Budaya Sunda, Bupati “jadikan Wisata Sejarah Dan Promosi Daerah”

Sukabumi

Imigrasi Sukabumi Hadiri Panen Raya Melon di Lapas Warungkiara, Wujud Nyata Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Sukabumi

Imigrasi Sukabumi Buka Layanan Pasporia Akhir Pekan, Targetkan 50 Pemohon Pertama

Bisnis

35 Pokdakan di Wilayah Kota Sukabumi Ikuti Bintek KUSUKA

Sukabumi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Qurban 1 Ekor Sapi dan 4 Kambing

Sukabumi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Buka Kuota M-Paspor, Permudah Pelayanan Melalui Digital

sosial

Kodim 0607/Kota Sukabumi Berbagi takjil.

Kriminal

Cegah Kenakalan Remaja, Bhabinkamtibmas Polsek Cisaat Kota Sukabumi Edukasi Pelajar Sekolah