Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:08 WIB

Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Unit Satu Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap T (43 tahun) usai buron hingga Satu bulan. T diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto menerangkan T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban, Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi Kelurahan Gedong Panjang Citamiang Kota Sukabumi pada Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

Baca Juga  Konvoi dan Bawa Samurai, Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

“Alhamdulilah, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil dan menangkap T, terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi,” terang Yanto saat ditemui awak media, Kamis (22/6/2023) siang.

“Selain terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa, sebuah obeng, Satu unit Laptop dan Satu unit Printer,” sambungnya.

Yanto juga membeberkan, aksi pencurian di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros tersebut diduga dilakukan pelaku di saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Baca Juga  Tak Peduli Dipandang Sebelah Mata !! Pokdakan Sauyunan Bersihkan Area Kolam Sambut Bulan Ramadhan

“Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban,” beber Yanto.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.” pungkasnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Dukung FESTA Part II, Dorong Perlindungan Sosial Bagi Pelaku Usaha Sukabumi

Diketahui sebelumnya, peristiwa pencurian rumah kosong yang menimpa warga Sudajaya Hilir Baros Kota Sukabumi terjadi pada Minggu (14/5/2023) dini hari.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 Gram, satu unit Laptop, satu unit Printer dan Empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian 43 Juta Rupiah.

Share :

Baca Juga

sosial

GM FKPPI Kota Sukabumi Berbagi Kasih !! Ratusan Sembako Disalurkan Bagi Anak Yatim dan Kaum Duafa

Sukabumi

Warungkiara 1 FC Raih Gelar Juara Piala Bergilir Kalapas U-19 Cup 2025

Jawa Barat

DHARMA WANITA PERSATUAN LAPAS WARUNGKIARA PEDULI KORBAN GEMPA CIANJUR

Jawa Barat

drh. H. Slamet anggota DPR RI dari fraksi PKS Kabupaten kota Sukabumi menurunkan program JUT ( jalan usaha tani ) di warga cimenteng, Kabupaten Sukabumi.

Hukum

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Hukum

Permintaan Maaf Ferdy Sambo Ditanggapi Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J

Sukabumi

Berawal dari Temu Mayat, Polisi di Sukabumi Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan, 4 Terduga Pelaku Diringkus

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Bebas Narkoba dan Pemberian Penghargaan kepada Personil Yang Berprestasi