Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:08 WIB

Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Unit Satu Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap T (43 tahun) usai buron hingga Satu bulan. T diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto menerangkan T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban, Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi Kelurahan Gedong Panjang Citamiang Kota Sukabumi pada Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

Baca Juga  Jaga Roda Organisasi, Phinera Wijaya Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sukabumi

“Alhamdulilah, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil dan menangkap T, terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi,” terang Yanto saat ditemui awak media, Kamis (22/6/2023) siang.

“Selain terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa, sebuah obeng, Satu unit Laptop dan Satu unit Printer,” sambungnya.

Yanto juga membeberkan, aksi pencurian di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros tersebut diduga dilakukan pelaku di saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Terima Laporan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Pada Kasus Perundungan Anak

“Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban,” beber Yanto.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.” pungkasnya.

Baca Juga  GELAR NGARIUNG SARENG KAPOLRES SUKABUMI KOTA, POLISI DI SUKABUMI TANGGAPI KELUHAN WARGA

Diketahui sebelumnya, peristiwa pencurian rumah kosong yang menimpa warga Sudajaya Hilir Baros Kota Sukabumi terjadi pada Minggu (14/5/2023) dini hari.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 Gram, satu unit Laptop, satu unit Printer dan Empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian 43 Juta Rupiah.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

GERAKAN PANEN RAYA CABAI, WABUP” KONSEP AGROWISATA DAN INDUSTRI SEJAHTERAKAN PETANI

Kriminal

Edarkan Obat Berbahaya, Pemuda Asal Pidi Jaya Dibekuk Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi

Bisnis

Tahu dari YouTube !” Seorang Pengunjung Berikan Tanggapan Berlibur di Santa Sea Water Theme Park

Bisnis

Gerai Titik Juara UMKM Kota Sukabumi ,Launching Katalog Menggunakan You Tap. Pesanan Diantar!

Sukabumi

Kepala BNNK Sukabumi Pimpin Tes Urine Petugas Lapas Warungkiara, Seluruh Petugas Negatif Narkoba

sosial

Kodim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Santunan kepada Veteran dan Anak Yatim

sosial

PWI Peduli Gelar Giat Sosial Berbagi Takjil “Indahnya Berbagi”

Sukabumi

KNPI Kota Sukabumi Dorong Kota Layak Pemuda