Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:08 WIB

Buron Hampir Satu Bulan, Penggasak Rumah Kosong di Baros Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Unit Satu Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap T (43 tahun) usai buron hingga Satu bulan. T diamankan Polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Selasa (20/6/2023) siang.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto menerangkan T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban, Santy Rahmawaty di Jalan Didi Sukardi Kelurahan Gedong Panjang Citamiang Kota Sukabumi pada Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

Baca Juga  Jelang Idul Fitri, Kapolres Kota Sukabumi Cek Kesiapan Jalur dan Lokasi Pos Pengamanan

“Alhamdulilah, pada hari Selasa (20/6) kemarin, kami berhasil dan menangkap T, terduga pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi,” terang Yanto saat ditemui awak media, Kamis (22/6/2023) siang.

“Selain terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa, sebuah obeng, Satu unit Laptop dan Satu unit Printer,” sambungnya.

Yanto juga membeberkan, aksi pencurian di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros tersebut diduga dilakukan pelaku di saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Baca Juga  SEKDA ADE SURYAMAN HADIRI RUPS LUAR BIASA PT. BANK BJB TAHUN 2024

“Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya disaat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban,” beber Yanto.

“Saat ini terduga pelaku kami amankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.” pungkasnya.

Baca Juga  Babinkamtibmas Polsek Cisaat Antarkan Dompet Yang Ditemukan Warga di Sekitar Wilayah Cisaat ke Pemiliknya

Diketahui sebelumnya, peristiwa pencurian rumah kosong yang menimpa warga Sudajaya Hilir Baros Kota Sukabumi terjadi pada Minggu (14/5/2023) dini hari.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 Gram, satu unit Laptop, satu unit Printer dan Empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian 43 Juta Rupiah.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Seorang Dermawan Berikan Gift Ikan Paus di Tiktok Kepada Pengelola “Bagan Samudra Fishing”

Sukabumi

HUT Ke-46, GM FKPPI Kota Sukabumi Digelar di Sapa Cafe ,Meriah dan Sukses !

Ekonomi

TMMD ke 116 Tahun 2023 Kadis PU Kabupaten Sukabumi Himbau Warga Merawat Jalan Yang Sudah Dibangun

Budaya

Festival Pencak Silat Tradisi  Pengcab Kota Sukabumi  Cup III 2022, Diikuti 420 Atlit se-Sukabumi Raya

Bisnis

Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi Global, UMKM Menjadi Salah Satu Solusi Keberlangsungan Ekonomi

TNI/POLRI

Danrem 061/SK Kunker Ke Kodim 0607/Kota Sukabumi, Brigjen TNI Anan Nurakhman S.Ip. Berikan Pengarahan Begini..

pemerintahan

Bantu Pelaku IKM, Pemkot Sukabumi Gencarkan Pelatihan Kemasan Produk

Peristiwa

Tak Peduli Akan Keselamatan Jiwanya, Seorang Anggota Polantas Kejar Kendaraan Truk. Apa Yang Terjadi?