Kabarjournalist.com – Kapolres Sukabumi Kota,AKBP Sy.Zainal Abidin menjelaskan terkait kedatangan puluhan korban yang diduga mengalami tindak Penipuan dan Penggelapan oleh seorang yang diduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi tersebut kepada Awak Media. Sabtu,1 April 2023.
Puluhan korban yang berjumlah 28 orang ini melaporkan LI yang telah merugikan mereka hingga ratusan juta rupiah.
“Informasi yang kami dapatkan pada hari Kamis malam, dimana nasabah dari investasi tersebut mendatangi rumah yang bersangkutan dalam hal ini posisinya sebagai terlapor,” ucap Zainal kepada Awak Media
Selanjutnya, Pihak Kepolisian mengarahkan kepada para korban ini untuk mendatangi rumah Terlapor dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi Kota.
“Sampai dengan pagi ini ,sejumlah 28 orang yang melaporkan kerugiannya terkait dengan investasi bodong tersebut,” ungkapnya.
Dari kejadian ini , Kapolrespun memaparkan modus operandi yang dilakukan oleh diduga Pelaku kepada puluhan korbannya tersebut.
“Dia (LI) menawarkan para anggota atau para member yang ikut dalam investasi bodong tersebut dengan keuntungan 5 sampai 15 persen dalam kurun waktu tertentu. Namun perkembangannya ,4 bulan terakhir ini, maka kemudian terjadi gagal bayar bonus yang dijanjikan,” imbuhnya.
Terlapor tadi malam mendatangi Polres Sukabumi Kota dan kami segera melakukan gelar perkara dan saat ini LI sudah ditetapkan sebagai Tersangka.
“Terhitung dari tadi malam, proses lidik kemudian kami tingkatkan menjadi penyidikan dan selanjutnya Tersangka LI sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota,” ulasnya.
Kapolres menghimbau agar para nasabah ini dapat mendatangi Polres Sukabumi Kota dan menyampaikan data-datanya sehingga dapat di rekap oleh pihak Penyidik terkait kerugian yang dialami para nasabah tersebut.
“Dari 28 korban yang sudah dimintai keterangan, kami menghitung sejumlah 243 Juta kerugiannya yang dialami oleh ke 28 nasabah tersebut,” pungkasnya.
Red/Hendra Jo Sofyan