Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Rabu, 14 Juni 2023 - 22:05 WIB

Di Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Sukabumi Sampaikan Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Kabarjournalist.com – SUKABUMI–Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda Penjelasan terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sukabumi tahun Anggaran 2022, Selasa (13/6/2023).

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda ini dengan mengagendakan penyampaian raperda yang merupakan rangkaian kewajiban yang harus dilakukan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Sejalan dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

” Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit BPK RI,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Pada 9 Mei 2023 BPK RI Perwakilan Jabar telah menyampaikan opini laporan keuangan tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

Baca Juga  Lantik Puluhan Pejabat, Wali Kota Sukabumi Titipkan Tiga Hal Khusus

Hal ini adalah WTP kesembilan kali diraih secara berturut-turut dan wujud apresiasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan dan akuntabel. Pencapaian ini hasil kerjasama dan sinergitas DPRD dan komitmen SKPD dalam pencapaian target WTP laporan keuangan.

APBD 2022 telah menunjang pencapaian kinerja pemkot menghasilkan prestasi membanggakan di tingkat provinsi dan nasional. Pencapaian kinerja sebanyak 26 indikator kinerja utama wali kota dan wakil wali kota,15 program unggulan kepala daerah, pemenuhan standar pelayanan minimal pada urusan wajib pelayanan dasar, 6 prioritas pembangunan, pencapaian proyek strategis daerah, pemenuhan program nasional dan provinsi, serta pencapaian program dan sub kegiatan perangkat daerah.

Baca Juga  Inilah 3 Pencapaian Baznas Kota Sukabumi di Tahun 2022 dan Program di 2023. Apa Saja?

APBD tahun 2022 lanjut Fahmi, secara kebijakan telah disepakati eksekutif dan legislatif. Pertama, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah.

Kebijakan pendapatan daerah 2022 fokus untuk optimalisasi pendapatan daerah. Kebijakan pertama optimalkan PAD, intensifikasi dan ektensifikasi sumber pendapatan daerah melalui penerapan penuh penyesuaian tarif terhadap pajak dan retribusi daerah.

” Optimalkan sumber pendapatan lainnya yang sah dan optimalkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pemeirntah pusat dan provinsi,” kata Fahmi. Selain itu meningkatkan kesadaran, kepatuhan, kepercayaan serta paritisipasi aktif masyarakat dan lembaga dalam membayar pajak.

Baca Juga  Warga Laporkan Praktek Judi Kartu ke Layanan Call Center 110, Polsek Nyalindung Langsung Bergerak ,Amankan Para Pelaku

Kedua lanjut Fahmi, kebijakan pengelolaan belanja daerah. Di mana belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan terdiri urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, penunjang, urusan kesatuan bangsa dan poltiik yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Lakukan Kunjungan ke Kasetukpa Lemdiklat Polri

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Ambil Sumpah Janji 95 Pegawai Negeri Sipil Formasi 2021

Sukabumi

Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan di Bulan Ramadan 1447H

Sukabumi

Kunker ke Polsek, Kapolres Sukabumi Kota Pantau Kinerja dan Pelayanan Masyarakat

Sukabumi

Pemprov Jawa Barat Luncurkan Kampung Sosial di Kampung Cikondang

Hukum

Seminar Nasional Dalam Rangka Hari Kemenkumham ke 78, Yasonna : KUHP Baru Patut Diapresiasi

Infrastruktur

Sasaran Non-Fisik TMMD 116, Kodim 0607/Kota Sukabumi Bersama Polsek Kebonpedes Berikan Penyuluhan Hukum

Bisnis

Dorong Desa Cerdas, Lembaga Desa Digital Terbuka[Open Desa] Kembangkan Program OpenSID dan OpenDK