Kabar Journalist

Home / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:12 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan JA (42 tahun) dan H (34 tahun) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Satu Unit Mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Keduanya berhasil diamankan Polisi usai memenuhi panggilan Kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at, (24/3/2023) malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga  Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan Dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa Satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan,” sambungnya.

Baca Juga  Masak Nasi Sering Lengket, Cepet Kering dan Basi, Ini Tipsnya!!

Lanjut AKBP SY. Zainal, “Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.” lanjutnya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan Satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa ; 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta Satu lembar surat leasing

Baca Juga  General Manager Wisata Santasea Kota Sukabumi Apresiasi Pembuatan Kolam Retensi Jalur Lingkar Selatan

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Nasional

Temui Menteri PU, Wali Kota Sukabumi Ajukan Tiga Usulan Strategis

Jawa Barat

Anies Baswedan Sambangi Kota Sukabumi. Ternyata ?

Bisnis

Kanwil Kemenag Jabar Berikan Apresiasi Kegiatan KUA Kecamatan Lembursitu Melibatkan Kelompok Warga Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Bhakti Sosial Khitanan Masal .

Sukabumi

SEKDA PASTIKAN PEMKAB SUKABUMI  BERKOMITMEN TINGKATKAN UHC BPJS KESEHATAN

TNI/POLRI

Anak Pemilik Rumah Bakar Kursi Busa di Tengah Rumah Akibatnya Seluruh Isi Bangunan Terlalap Si Jago Merah. Kenapa?

Hukum

Intruksikan Razia Kamar Napi, Kakanwil Jabar : Tidak Ada Pembiaran Narkoba

Sukabumi

PWI Kabupaten Sukabumi Rayakan Iduladha dengan Silaturahmi & Makan Bersama, Usung Semangat MASAGI