Kabar Journalist

Home / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:12 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan JA (42 tahun) dan H (34 tahun) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Satu Unit Mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Keduanya berhasil diamankan Polisi usai memenuhi panggilan Kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at, (24/3/2023) malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga  Wali Kota dan Dandrem 061 Surken Laksanakan Jumling Bersama

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan Dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa Satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan,” sambungnya.

Baca Juga  Jaga Integritas dan Profesionalisme Polri, Puluhan Personel Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Jalani Tes Bebas Narkoba.

Lanjut AKBP SY. Zainal, “Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.” lanjutnya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan Satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa ; 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta Satu lembar surat leasing

Baca Juga  Residivis Curanmor Meresahkan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Lantik Tujuh Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Bappeda Hingga Dinkes

Budaya

Lestarikan Budaya Adat Sunda, Lapas Warungkiara Gelar Apel Pencanangan

Budaya

Bupati Sukabumi Raih Tokoh Literasi Digital Daerah di Sandikami Award Tahun 2022.

Ekonomi

Kawasan Cipelang Herang Diserahkan Kepada Pemerintah Kota Sukabumi

Sukabumi

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan

Infrastruktur

Bencana Alam Tanah Longsor di Pasir Datar Indah Menelan 3 Korban Jiwa

sosial

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Laksanakan Makan Bergizi Gratis

Sukabumi

Beri Penguatan Tusi Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi