Kabar Journalist

Home / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:12 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan JA (42 tahun) dan H (34 tahun) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Satu Unit Mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Keduanya berhasil diamankan Polisi usai memenuhi panggilan Kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at, (24/3/2023) malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga  Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan Dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa Satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan,” sambungnya.

Baca Juga  Cegah Kenakalan di Lingkungan Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Police Goes to School

Lanjut AKBP SY. Zainal, “Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.” lanjutnya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan Satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa ; 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta Satu lembar surat leasing

Baca Juga  Dokpim Kota Sukabumi Raih Juara Humas Jabar Award 2022. Mantaap!!

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Pelatihan Perkoperasian Digelar untuk Meningkatkan Kapasitas Koperasi dan UMKM Kota Sukabumi

Politik

Hamas 24 Kembali Ngetok Rumah Warga. Kini, Bagikan Santunan Bagi Anak Yatim !!

TNI/POLRI

Polisi di Sukabumi Sebar Stiker Ajakan Jaga Kamtibmas

Jawa Barat

Rapat Konsolidasi PWI Kabupaten Sukabumi dan Penyerahan Kartu UKW Anggota

Sukabumi

Kehilangan Dokumen 1 Lembar IMB

pemerintahan

Raih Penghargaan Dari BSK Hukum dan HAM R.I, Kemenkumham Jabar Buktikan 2024 Sebagai Tahun Prestasi

Jawa Barat

GERHANA PRO Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di 9 Titik Lokasi

Sukabumi

Kasdim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Pelepasan 256 Calon Jemaah Haji Asal Kota Sukabumi