Kabar Journalist

Home / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:12 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan JA (42 tahun) dan H (34 tahun) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Satu Unit Mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Keduanya berhasil diamankan Polisi usai memenuhi panggilan Kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at, (24/3/2023) malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga  Lestarikan Budaya Adat Sunda, Lapas Warungkiara Gelar Apel Pencanangan

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan Dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa Satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan,” sambungnya.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi, Disapa " Aa Dede " Ini Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media.

Lanjut AKBP SY. Zainal, “Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.” lanjutnya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan Satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa ; 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta Satu lembar surat leasing

Baca Juga  Polres Kota Sukabumi Terjunkan Ratusan Personel Gabungan, Amankan Ibadah Shalat Idul Fitri

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Salah Faham, DiDenhanud 471 Pasgat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemotor Perempuan

sosial

Polsek Nagrak Bagi Bagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat Nagrak dan Sekitarnya

Jawa Barat

Kukuhkan Pengurus Lptq, Bupati Berpesan Lptq Mampu Membentuk Generasi Berjiwa Qurani

TNI/POLRI

Puncak Acara Milad ke XXV, PP Polri Cabang Sukabumi Kota Gelar Syukuran di Sapa Cafe

Hukum

Intruksikan Razia Kamar Napi, Kakanwil Jabar : Tidak Ada Pembiaran Narkoba

TNI/POLRI

Bakti Sosial Bersama Kabaharkam Polri Membangun Hubungan yang Erat antara Polisi dan Masyarakat

Hukum

Ketua MKKS Kota Sukabumi Sikapi Isu Terkait PPDB Tahun 2023 “Insyaallah, Kami konsisten berusaha menjauh dari Pungli, Gratifikasi dan Suap”

Budaya

Warga Lembursitu, Berikan Apresiasi Pokdakan Mina Sauyunan yang Bersih, Terawat dan Mengedukasi