Kabar Journalist

Home / pemerintahan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:12 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Rental, Dua Warga Sukabumi Ditangkap Polisi

Kabarjournalist.com – POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan JA (42 tahun) dan H (34 tahun) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Satu Unit Mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Keduanya berhasil diamankan Polisi usai memenuhi panggilan Kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at, (24/3/2023) malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, Kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Lepas 13 ASN Purna Bhakti di April 2023

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan Dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa Satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 Juta/Minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan,” sambungnya.

Baca Juga  Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online Oleh 2 Tersangka Dilakukan 64 Adegan

Lanjut AKBP SY. Zainal, “Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.” lanjutnya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan Satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa ; 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta Satu lembar surat leasing

Baca Juga  Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Setukpa Gelar Sosialisasi Keteladanan Sosok M.Jasin Bagi Siswa SIP Angkatan Ke-53 Gel I Tahun 2024

Sukabumi

GELAR BAZAR RAMADHAN, KODIM 0622 KAB SUKABUMI, SEDIAKAN PRODUK DENGAN HARGA TERJANGKAU

Hukum

Hasil LHP BPK-RI Tahun 2022, Kemenkumham R.I Raih WTP Ke XIV

Sukabumi

WABUP HARAP MELALUI PROGRAM MAKAN GRATIS SETIAP ANAK MEMILIKI AKSES TERHADAP MAKANAN SEHAT BERGIZI

Budaya

SMSI Kecewa, 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan hanya 2 Diakomodir Pemerintah

pemerintahan

Wakil Wali Kota Sukabumi Buka Kegiatan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa 2023

pemerintahan

Pastikan Arus Mudik Kondusif, Polres Sukabumi Kota Lakukan Ramp Check

Sukabumi

Ketua KBPP Polri Resor Sukabumi Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Lodaya 2023