Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 6 April 2023 - 15:18 WIB

Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27 tahun) dan TK (33 tahun), diamankan Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar.

Keduanya ditangkap Polisi di sekitar Jalan Pelda Suryanta Gang Gotongroyong RT. 01/05 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (4/4/2023) sekira jam 23.00 Wib.

Dari kedua terduga pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku.

Baca Juga  Kota Sukabumi Raih Juara Terbaik Pertama Penghargaan Pembangunan Daerah

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Dua unit telepon genggam serta Dua buah tas selempang milik kedua pelaku.

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar tersebut.

“Memang betul, pada hari Selasa (4/4) sekitar jam 11 malam, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan Dua orang terduga pelaku berinisial MAS dan TK berikut barang bukti 387 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg,” kata Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Kembali Gelar Nobar AFC U23 Asian Cup Irak vs Indonesia

“Dari keterangan sementara yang berhasil kita peroleh, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi,” sambungnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi guna kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan TBC, Kades Pasirhalang ” Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat”

Kriminal

Kapuspen TNI : “Prajurit TNI Penendang Motor Ibu-ibu Sudah Ditangkap”

pemerintahan

Menuju Indonesia Maju, Kodim 0607 Kota Sukabumi Gelar Apel Pasukan Penegakan Hukum Percepatan Program Pemerintah

Jawa Barat

Pelantikan Pengawas Dan Kepala Sekolah, Bupati Minta Kinerja Baik Untuk Tingkatkan Sdm

Bisnis

Resmi Dimulai !! Bappeda Kota Sukabumi Mulai Tahapan Perencanaan Pembangunan Tahun 2024

Sukabumi

Tingkatkan pembinaan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Warungkiara selenggarakan Pelatihan Budidaya Bebek Petelur

Ekonomi

Korban Gempa Warga Cieundeur dan ICA Berikan Ucapan Terima Kasih Atas Bantuan Logistik “Perkumpulan Warga Tionghoa Kota Sukabumi”

Hukum

TELADANI AKHLAK RASUL, LAPAS WARUNGKIARA PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW TAHUN 1444 H