Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 6 April 2023 - 15:18 WIB

Edarkan Obat Berbahaya, Dua Pemuda di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Dua pemuda asal Citamiang Kota Sukabumi MAS (27 tahun) dan TK (33 tahun), diamankan Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar.

Keduanya ditangkap Polisi di sekitar Jalan Pelda Suryanta Gang Gotongroyong RT. 01/05 Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (4/4/2023) sekira jam 23.00 Wib.

Dari kedua terduga pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan 387 butir obat jenis Tramadol HCI yang disembunyikan di alam tas selempang milik para pelaku.

Baca Juga  PELEPASAN ALIH TUGAS KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS WARUNGKIARA

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Dua unit telepon genggam serta Dua buah tas selempang milik kedua pelaku.

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar tersebut.

“Memang betul, pada hari Selasa (4/4) sekitar jam 11 malam, kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya dengan mengamankan Dua orang terduga pelaku berinisial MAS dan TK berikut barang bukti 387 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg,” kata Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Lepas 31 Pocil Terbaik ke Lomba Pocil Tingkat Polda Jabar

“Dari keterangan sementara yang berhasil kita peroleh, mereka mendapatkan ratusan butir obat ini dari seseorang yang belum tertangkap yang kini menjadi DPO kami dan akan mengedarkannya kembali di wilayah Kota Sukabumi,” sambungnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi guna kepentingan proses penyidikan dan terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

259 Pejabat Admnistrator Dan Pengawas Dilantik, Bupati Minta Dedikasi Terbaik Untuk Negara

Politik

Jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota Gelar Simulasi Pengamanan TPS

Sukabumi

Meriahkan HJKS ke 155, Wabup Buka “Badong Fishing Tournamet”, “Destinasi Wisata Mancing”

Sukabumi

Peresmian Pasim Go Migrant Center, Pemerintah dan Universitas Pasim Siapkan Generasi Global

Peristiwa

Di Lalap Sijago Merah 5 Rumah Ludes Terbakar

Hukum

Bawa Sajam dan Miras, 7 Oknum Pelajar di Sukabumi Diamankan Patroli Polsek Baros

TNI/POLRI

Danjen Kopassus Resmi Tutup Pendidikan Para Dasar Taruna Akmil Tingkat IV TA 2023

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Kota Dengarkan “Curhatan” Warga di Jum’at Curhat