Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 17 April 2025 - 18:55 WIB

Tegakkan Aturan, Pemkot Sukabumi Tutup Papan Reklame di Pertigaan Pintu Hek Tak Berijin

Kabarjournalist.com – Penutupan Papan Reklame atau bilboard tanpa ijin di pertigaan Pintu Hek Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (17/4/2025).

Upaya ini dalam menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi agar setiap berusaha harus berizin dan memberikan kontribusi dengan membayar pajak serta retribusi daerah.

Hadir mendampingi wali kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Pj Sekda Andang Tjahjandi, Kasatpol PP, Kepala DPUTR, Kepala DPMPTSP, Kepala Dishub, BPKPD, dan Kabag Hukum.

” Hari ini sesuai dengan janji dan komitmen kita, semua yang berusaha di Kota Sukabumi harus memiliki izin dan berkontribusi pajak dan retribusi daerah,” ujar Wali Kota Sukabumi H Ayep Zaki.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Hadiri Rakor Lintas Sektoral dan Resmikan Sekretariat Bersama Organisasi Profesi Kesehatan

Sesuai aturan peraturan perundangan dan perda akan menjalankan dengan konsisten dan komitmen akan terus menjalankan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Ayep Zaki, salah satu bilboard yang ditutup ini tidak berizin dan sudah diverifikasi dinas perizinan dan Satpol PP.
Ia mengatakan reklame tanpa izin yang mengotori kota dan tidak berkontribusi pada PAD akan dibereskan.

Baca Juga  Penjabat Wali Kota Sukabumi Lantik M Hasan Asari sebagai Penjabat Sekda Kota Sukabumi

” Kota dibersihkan semua agar Sukabumi benar-benar jadi kota dan faslitas kota,” kata Ayep Zaki. Intinya, bilboaord yang tidak berizin akan dibenahi.

Karena lanjut Ayep Zaki, hasil dari pajak dan retribusi ini uangnya alan dipakai untuk kepentingan kota.

” Ini (penutupan-red), baru mulai dan terimakasih kepada Satpol PP dan Dinas Peizinan yang gerak cepat ini guna nyamannya warga Kota Sukabumi tinggal di Sukabumi,” jelasnya.

Baca Juga  Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Penjabat Walikota Sukabumi Hadiri HPS Ke- 43 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi

Ayep Zaki mengatakan, upaya penertiban ini sejalan hak otoritas sebagai wali kota mempunyai hak konstitusional dan dilindungi untuk menyelesaikan masalah di kota termasuk perizinan.

” Saya minta pengusaha urus izin dan bayar pajak dan retibusi. Siapa pun pemilik bilboard datang ke pemkot dan bayar pajak, kalau tidak akan ditertibkan atas nama kostitusi dan diambil alih pemkot,” cetusnya

Share :

Baca Juga

Bisnis

Lokasi Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang Disulap Warga Jadi Kampung Wisata Edukasi Kadulawang Ke RW an

Bisnis

Gerakan Pemuda Kadulawang dan Pokdakan Mina Sauyunan. Gencarkan Peduli Lingkungan. Adakah Atensi dari Pemerintah?

Infrastruktur

Dukung Swasembada Pangan, Satker OPSDA Citarum BBWS Kementerian PU Tinjau Pembangunan dan Rehabilitasi Irigasi Sungai Cipelang di Kadulawang Program Inpres 02

Hukum

Dibantu Warga, Polsek Warudoyong Kota Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Pembacok Warga

Sukabumi

KNPI Kota Sukabumi Dorong Kota Layak Pemuda

Sukabumi

Pelepasan Purna Bhakti Pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi

47 Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat

Sukabumi

SMKN 4 Kota Sukabumi Raih Prestasi Lomba Kompetensi Siswa Nasional Tahun 2025