Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 17 April 2025 - 18:55 WIB

Tegakkan Aturan, Pemkot Sukabumi Tutup Papan Reklame di Pertigaan Pintu Hek Tak Berijin

Kabarjournalist.com – Penutupan Papan Reklame atau bilboard tanpa ijin di pertigaan Pintu Hek Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (17/4/2025).

Upaya ini dalam menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi agar setiap berusaha harus berizin dan memberikan kontribusi dengan membayar pajak serta retribusi daerah.

Hadir mendampingi wali kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Pj Sekda Andang Tjahjandi, Kasatpol PP, Kepala DPUTR, Kepala DPMPTSP, Kepala Dishub, BPKPD, dan Kabag Hukum.

” Hari ini sesuai dengan janji dan komitmen kita, semua yang berusaha di Kota Sukabumi harus memiliki izin dan berkontribusi pajak dan retribusi daerah,” ujar Wali Kota Sukabumi H Ayep Zaki.

Baca Juga  Penjabat Wali Kota Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi tentang APBD T.A. 2024

Sesuai aturan peraturan perundangan dan perda akan menjalankan dengan konsisten dan komitmen akan terus menjalankan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Ayep Zaki, salah satu bilboard yang ditutup ini tidak berizin dan sudah diverifikasi dinas perizinan dan Satpol PP.
Ia mengatakan reklame tanpa izin yang mengotori kota dan tidak berkontribusi pada PAD akan dibereskan.

Baca Juga  Opening Ceremoni UMKM Naik Kelas Kota Sukabumi Dibuka Secara Resmi Penjabat Walikota Sukabumi

” Kota dibersihkan semua agar Sukabumi benar-benar jadi kota dan faslitas kota,” kata Ayep Zaki. Intinya, bilboaord yang tidak berizin akan dibenahi.

Karena lanjut Ayep Zaki, hasil dari pajak dan retribusi ini uangnya alan dipakai untuk kepentingan kota.

” Ini (penutupan-red), baru mulai dan terimakasih kepada Satpol PP dan Dinas Peizinan yang gerak cepat ini guna nyamannya warga Kota Sukabumi tinggal di Sukabumi,” jelasnya.

Baca Juga  Perkuat Organisasi dan Pelayanan, Wali Kota Ayep Zaki Lantik Sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi

Ayep Zaki mengatakan, upaya penertiban ini sejalan hak otoritas sebagai wali kota mempunyai hak konstitusional dan dilindungi untuk menyelesaikan masalah di kota termasuk perizinan.

” Saya minta pengusaha urus izin dan bayar pajak dan retibusi. Siapa pun pemilik bilboard datang ke pemkot dan bayar pajak, kalau tidak akan ditertibkan atas nama kostitusi dan diambil alih pemkot,” cetusnya

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

5 Propinsi di Indonesia Ramaikan Kejuaraan Sukabumi Challange Taekwondo Walikota Cup 2023

Jawa Barat

PWI Jabar Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat

Bisnis

Cipanengah Bergelora, Warga 06 Kelurahan Cipanengah Bergerak !

Sukabumi

MELANGGAR IZIN TINGGAL, WN IRAN DIDEPORTASI IMIGRASI SUKABUMI

Budaya

Peduli Sesama, Komunitas GEMARAYA Berbagi Kasih di Panti Asuh Rehabilitasi Mental Aura Welas Asih

Bisnis

Grand Opening Gerai Nasi Kuning Babah Alun Cabang 24 “Warung Kezo Hj.Elis Dase” Dihadiri Ratusan Warga

pemerintahan

Forkopimda Kota/Kabupaten Sukabumi Tandatangani Kerjasama Tanggulangi Geng Motor dan Tawuran Pelajar

Sukabumi

BUPATI BUKA SUKABUMI EXPO HADIRKAN PRODUK UMKM HINGGA JOB FAIR, AYO KUNJUNGI DAN MANFAATKAN SEGERA