Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 2 Juni 2024 - 19:07 WIB

Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, 21 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Sebanyak 21 pengendara sepeda motor ditindak menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) oleh petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (1/6/2024) malam.

Puluhan sepeda motor yang dipergunakan para pelanggar Lalulintas tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas usai dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga  Unit Gakkum Polres Sukabumi Kota Pasang Spanduk di Beberapa Titik Rawan Laka Lantas

Penindakan terhadap para pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk meminimalisir dan mencegah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau mengeluarkan suara bising.

“Memang betul, tadi malam, saat kami dan Subdenpom melaksanakan KRYD akhir pekan, kami mengamankan 21 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemilik atau pengendara dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga  PWI Peduli Kabupaten Sukabumi, Open Donasi Untuk Korban Gempa Cianjur

“Kami juga menindak para pengendaranya dengan surat Tilang dan menjadikan sepeda motor mereka sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” bebernya.

Lanjut Astuti, “Penindakan atau penertiban terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini kami lakukan secara rutin, semata-mata untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas serta kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas, patuhi peraturan Lalulintas yang ada dan tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak Kepolisian bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kodim 0607/Kota Sukabumi Sukabumi Kota Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 tahun 2022.

Jawa Barat

Seorang Wartawan, Anggota PWI Kabupaten Bogor Diduga Dianiaya OTK

Hukum

Penjabat Walikota Sukabumi Sambut Hangat Kedatangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI yang Baru di Balaikota

TNI/POLRI

Jabat Irup, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Tenangkan Seorang Anak Terpisah dari Orang Tuanya di Kawasan Wisata Karanghawu Cisolok Sukabumi.

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Beri Semangat Kepada Anak Yang Akan di Sunat

Sukabumi

Bongkar Gas Elpigi Oplosan, Polres Sukabumi Kota Dihiasi Apresiasi Penyalur Migas

TNI/POLRI

Danjen Kopassus Resmi Membuka Festival Rakyat Bazar Kopassus