Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Minggu, 2 Juni 2024 - 19:07 WIB

Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, 21 Sepeda Motor di Sukabumi Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Sebanyak 21 pengendara sepeda motor ditindak menggunakan surat Tilang (bukti pelanggaran) oleh petugas gabungan Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Kota Sukabumi saat menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (1/6/2024) malam.

Puluhan sepeda motor yang dipergunakan para pelanggar Lalulintas tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran Lalulintas usai dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga  Sidang Jelang Putusan Dugaan Kasus Mantan Ketua DPRD Jabar. PN Bale Bandung Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Penindakan terhadap para pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban yang dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk meminimalisir dan mencegah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau mengeluarkan suara bising.

“Memang betul, tadi malam, saat kami dan Subdenpom melaksanakan KRYD akhir pekan, kami mengamankan 21 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi pemilik atau pengendara dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan 30 Paket Siap Edar Dari Pelempar Bakso Berisikan Sabu ke Lapas

“Kami juga menindak para pengendaranya dengan surat Tilang dan menjadikan sepeda motor mereka sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas,” bebernya.

Lanjut Astuti, “Penindakan atau penertiban terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini kami lakukan secara rutin, semata-mata untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas serta kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas, patuhi peraturan Lalulintas yang ada dan tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kami juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada pihak Kepolisian bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

LCS PEDULI ! Kirimkan Bantuan Gempa Cianjur Tahap Pertama. Tim Diberangkatkan ke Lokasi

TNI/POLRI

KALEMDIKLAT POLRI LEPAS PEMBERANGKATAN GLADI WIROTTAMA SIP ANGKATAN 52 TA. 2023

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

TNI/POLRI

Nobar Laga Final Leg Kedua Championship Series, Ratusan Bobotoh Padati Polres Sukabumi Kota

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Siklus II Gelombang II Tahun 2023

Jawa Barat

OKP GM FKPPI Sukabumi Jenguk Orang Tua Pimpinan Redaksi Kabar Journalist di RSUD Syamsudin SH.Terima Kasih !!

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota dan Dandim 0607 LAkukan Pengecekan Pelaksanaan Pilkades Serentak

pemerintahan

LAPAS WARUNGKIARA IKUTI SEMINAR MOTIVASI FAMILY SUPPORT BAGI PETUGAS PEMASYARAKATAN