Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Rabu, 13 September 2023 - 22:06 WIB

Kejari Kota Sukabumi Ungkap Tersangka Baru Kasus Tipikor Dana PIP Siswa

Kabarjournalist.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tetapkan satu tersangka baru yang berinisial THRS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Kota Sukabumi, Setiyowati kepada Awak Media menuturkan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pemanggilan saudara THRS.

Terkait Pemanggilan THRS ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan dan pendalaman dari Tersangka DS dan KH.

“Hasil pemeriksaan THRS dan melakukan gelar perkara, kata dia, pihaknya menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga THRS diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP secara bersama-sama DS dan KH,” kata Setiyowati kepada wartawan, Rabu 13/09/2023).

Baca Juga  Operasi Pasar Bersubsidi (OPADI) Jabar di Kota Sukabumi Capai Ribuan Paket Terjual

Kemudian lanjutnya, Adapun hasil pemeriksaan tersebut, hari ini juga penyidik telah meningkatkan status THRS dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

“Tersangka THRS ini yakni sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH. Termasuk yang juga turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen yang dilakukan oleh tersangka di DS dan KH,” ucapnya.

Baca Juga  Pokdakan Sauyunan Kadulawang Wadahi Warganya Berkarya dan Berinovasi. Ayo Dukung, Jangan Dihalangi !!

“Tersangka THRS telah menitipkan sebagian uang Rp 26 juta kepada penyidik, yang diduga sebagai uang yang diperoleh dari pemotongan dana PIP tersebut. Uang tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.” tandas Setiyowati.

Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M. Taufik Akbar, saat memberikan keterangannya kepada Wartawan menjelaskan bahwa setelah menetapkan kembali tersangka THRS ini, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah kasus ini ada aliran ke pihak lain.

Baca Juga  Cegah Stunting, Presiden Tekankan Pentingnya Kesiapan Lahir Batin sebelum Menikah

“Sesuai dengan penetapan yang sudah kami lakukan ya, kemarin 2, sekarang 1. Sampai saat ini juga hasil temuan kami itu adalah 25 sekolah. Kemarin sudah disampaikan 14 SMP, dan 11 SD di Kota Sukabumi,” ulasnya.

Disinggung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus salah satu pesantren, ia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak swasta. Sehingga tidak ada kaitannya dengan pesantren.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Bisnis

HUT Kota Sukabumi, Perhimpunan INTI Kota Sukabumi Gelar Donor Darah. Peduli, Bantu Stok Darah di PMI

Infrastruktur

TMMD Ke- 119 Tahun 2024 Resmi Dibuka Bupati Sukabumi !!

Sukabumi

WABUP AJAK TPP P3MD PERKUAT KOMUNIKASI DAN KOLABORASI

Pendidikan

Polres Sukabumi Kota Luncurkan Program ” Bebeja Ka Polres “

Budaya

Selamat !! LCS Ditunjuk Sebagai Panitia Penyelenggara Camper Van Indonesia di Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi

Hukum

WBP PEREMPUAN LAPAS WARUNGKIARA, BERKREASI DENGAN MEMBUAT ROTI DAN PIZZA DI AREA BAKERY LAPAS

Sukabumi

Menghadapi Libur Nasional dan Cuti Bersama, BPR Nusamba Sukaraja Umumkan Layanan Terbatas

Sukabumi

BUPATI TEGASKAN SINERGITAS DAN KOLABORASI ADALAH PRINSIP WUJUDKAN SUKABUMI MUBARAKAH