Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Rabu, 13 September 2023 - 22:06 WIB

Kejari Kota Sukabumi Ungkap Tersangka Baru Kasus Tipikor Dana PIP Siswa

Kabarjournalist.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tetapkan satu tersangka baru yang berinisial THRS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Kota Sukabumi, Setiyowati kepada Awak Media menuturkan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pemanggilan saudara THRS.

Terkait Pemanggilan THRS ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan dan pendalaman dari Tersangka DS dan KH.

“Hasil pemeriksaan THRS dan melakukan gelar perkara, kata dia, pihaknya menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga THRS diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP secara bersama-sama DS dan KH,” kata Setiyowati kepada wartawan, Rabu 13/09/2023).

Baca Juga  Porismas 2026 Resmi Ditutup, Kasetukpa: Sukses Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi di Sukabumi

Kemudian lanjutnya, Adapun hasil pemeriksaan tersebut, hari ini juga penyidik telah meningkatkan status THRS dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

“Tersangka THRS ini yakni sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH. Termasuk yang juga turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen yang dilakukan oleh tersangka di DS dan KH,” ucapnya.

Baca Juga  Kang Emil Raih Gelar Semar Motekar di Pagelaran IMF 2023 Jabar Banten

“Tersangka THRS telah menitipkan sebagian uang Rp 26 juta kepada penyidik, yang diduga sebagai uang yang diperoleh dari pemotongan dana PIP tersebut. Uang tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.” tandas Setiyowati.

Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M. Taufik Akbar, saat memberikan keterangannya kepada Wartawan menjelaskan bahwa setelah menetapkan kembali tersangka THRS ini, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah kasus ini ada aliran ke pihak lain.

Baca Juga  KORBAN WAFAT 46 DAN 469 RUMAH RUBUH RUSAK CIANJUR DAMPAK GEMPA CIANJUR

“Sesuai dengan penetapan yang sudah kami lakukan ya, kemarin 2, sekarang 1. Sampai saat ini juga hasil temuan kami itu adalah 25 sekolah. Kemarin sudah disampaikan 14 SMP, dan 11 SD di Kota Sukabumi,” ulasnya.

Disinggung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus salah satu pesantren, ia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak swasta. Sehingga tidak ada kaitannya dengan pesantren.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

PWI Jabar Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat

pemerintahan

Kunker Kapolda Jabar, Bupati Sampaikan Apresiasi Program Inovasi Aa Dede Curhat Dong

Nasional

Temui Menteri PU, Wali Kota Sukabumi Ajukan Tiga Usulan Strategis

Pendidikan

Ulama Perempuan Indonesia Iffatul Umniati Ismail Raih Doktor Ushul Fikih di Univertas Al Azhar Kairo dengan Predikat Summa Cumlaude

Hukum

WASPADA DEMAM BERDARAH, KLINIK LAPAS WARUNGKIARA GERAK CEPAT LAKUKAN 3 LANGKAH PREVENTIF

pemerintahan

UPACARA PERINGATAN HUT KE 77 BHAYANGKARA TINGKAT KAB SUKABUMI” POLRI PRESISI UNTUK NEGERI”

pemerintahan

Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Bantu Evakuasi Warga Korban Bencana Alam Pergerakan Tanah di Pasir Suren Sukabumi

Jawa Barat

Peserta Rapat di Balaikota Bubar , Gempa 5,6 Scala Richter Guncang Sukabumi