Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Rabu, 13 September 2023 - 22:06 WIB

Kejari Kota Sukabumi Ungkap Tersangka Baru Kasus Tipikor Dana PIP Siswa

Kabarjournalist.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tetapkan satu tersangka baru yang berinisial THRS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Kota Sukabumi, Setiyowati kepada Awak Media menuturkan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pemanggilan saudara THRS.

Terkait Pemanggilan THRS ini merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan dan pendalaman dari Tersangka DS dan KH.

“Hasil pemeriksaan THRS dan melakukan gelar perkara, kata dia, pihaknya menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga THRS diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP secara bersama-sama DS dan KH,” kata Setiyowati kepada wartawan, Rabu 13/09/2023).

Baca Juga  5 Perkumpulan Warga Tionghoa Peduli Dari Kota Sukabumi Berangkatkan Bantuan Korban Gempa Cianjur ke 3 Kalinya.

Kemudian lanjutnya, Adapun hasil pemeriksaan tersebut, hari ini juga penyidik telah meningkatkan status THRS dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.

“Tersangka THRS ini yakni sebagai pihak yang memberikan informasi terkait program PIP kepada tersangka DS dan KH. Termasuk yang juga turut menikmati uang dari hasil potongan dana PIP sebanyak 35 persen yang dilakukan oleh tersangka di DS dan KH,” ucapnya.

Baca Juga  Respon Keluhan Warga, Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Sukabumi Diamankan Polisi

“Tersangka THRS telah menitipkan sebagian uang Rp 26 juta kepada penyidik, yang diduga sebagai uang yang diperoleh dari pemotongan dana PIP tersebut. Uang tersebut kini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.” tandas Setiyowati.

Selanjutnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, M. Taufik Akbar, saat memberikan keterangannya kepada Wartawan menjelaskan bahwa setelah menetapkan kembali tersangka THRS ini, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah kasus ini ada aliran ke pihak lain.

Baca Juga  DISEMINASI PROGRAM "PADA NIKAH YA", BAPENDA OPTIMALKAN PELAYANAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

“Sesuai dengan penetapan yang sudah kami lakukan ya, kemarin 2, sekarang 1. Sampai saat ini juga hasil temuan kami itu adalah 25 sekolah. Kemarin sudah disampaikan 14 SMP, dan 11 SD di Kota Sukabumi,” ulasnya.

Disinggung terkait dengan tersangka THRS ini pengurus salah satu pesantren, ia menjelaskan, bahwa pada prinsipnya tersangka THRS ini adalah orang dari pihak swasta. Sehingga tidak ada kaitannya dengan pesantren.

Red/Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

pemerintahan

116 PPPK Kota Sukabumi Peroleh SK Pengangkatan

sosial

Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Pertolongan Anak Diduga Sakit Gizi Buruk di Gunungguruh

Bisnis

Terkait Berita Menag Yaqut Usul Biaya Haji 2023 ‘Melonjak’ Jadi Rp 69 Juta Dari Semula Rp 39 Juta, UF Angkat Bicara

Sukabumi

Warga Antusias Bahu Membahu Bantu TNI Bangun Fasilitas Umum Air Bersih dan Rutilahu

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Gelar Apel Kebangsaan Jaga Rawat Jawa Barat

Hukum

Kalapas Warungkiara Laksanakan Peletakan Batu Pertama untuk Pembangunan Musholla Lapas

Sukabumi

SIAGA NATARU 2022/2023 LAPAS WARUNGKIARA ADAKAN OPERASI GABUNGAN DENGAN APH

Budaya

Mahasiswa IPB Sambangi Lagi Pokdakan Sauyunan. Ada Apa?