Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:52 WIB

Keterangan Terdakwa Irfan Suryanegara Dalam Persidangan Diduga Dapat Arahan Dari APH

Kabarjournalist.com – Sidang Replik Penipuan dan Penggelapan Politisi Partai Demokrat, Irfan Suryanegara yang melibatkan istrinya Endang Kusumawati menyangkal pembelaan yang dibacakan langsung oleh terdakwa, dan juga yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya dalam Sidang Pledoi pekan lalu.

Dalam Sidang Replik, Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban pembelaan Terdakwa yang mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh salah seorang Pengusaha SG sebagai dana talang dalam pembelian dan pengurusan aset Irfan Suryanegara.

Baca Juga  Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

Namun hal tersebut dibantahkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), karena uang yang di berikan oleh SG itu untuk bisnis SPBU bukan dana talang yang dikatakan oleh terdakwa pada saat sidang pledoi dalam pembelaannya.

“Adapun yang dikatakan oleh Terdakwa sebagai dana talang itu hanya akal akalan saja, juga terdakwa selalu berbohong dan berbelit belit pada saat diminta keterangannya dalam sidang, bahkan didiuga seperti ada arahan dari APH kepada terdakwa”, kata JPU pada saat membacakan Replik.

Baca Juga  Diduga Pelaku Pencurian Amukan Massa Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit Sagaranten.

Disisi lain JPU juga meminta bukti bukti apa yang di bacakan Terdakwa kalau uang yang di berikan oleh saksi korban sebagai dana talang dengan jumlah yang sangat signifikan dari mulai tahun 2013 sampai terdakwa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2021.

“Namun menurut JPU, Fajar SH.,MH., sampai saat persidangan digelar, tidak ada niat baik dan penyesalan apa yang sudah dilakukannya oleh terdakwa Irfan Suryanegara terhadap saksi korban yang sudah di tipunya, maka dengan hal seperti itu Irfan Suryanegara wajib diberikan hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku,” tandas Fajar.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mantan Ketua DPRD Jabar. Penasehat Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa.

Red

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Wabup Dan Jajaran Media Group Bahas Kerjasama Event Ciletuh Fun Geobike

Hukum

Setukpa Polri Peduli Percepat Penurunan Stunting di Sukabumi

Ekonomi

TMMD ke 116 Tahun 2023 Kadis PU Kabupaten Sukabumi Himbau Warga Merawat Jalan Yang Sudah Dibangun

Hukum

KALAPAS SEMATKAN TANDA PANGKAT DAN BERIKAN REWARD PEGAWAI TERBAIK BULAN SEPTEMBER 2022

Bisnis

Walikota Berkeinginan Bangun Rumah Kemasan di Kota Sukabumi

Infrastruktur

Bencana Alam Tanah Longsor di Pasir Datar Indah Menelan 3 Korban Jiwa

Jawa Barat

Kukuhkan Pengurus Lptq, Bupati Berpesan Lptq Mampu Membentuk Generasi Berjiwa Qurani

pemerintahan

Baligho Sosialisasi Pilkada Damai PWI Kabupaten Sukabumi Terpasang di 3 Titik Lokasi