Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / pemerintahan / Politik / Sukabumi

Kamis, 2 Februari 2023 - 12:52 WIB

Keterangan Terdakwa Irfan Suryanegara Dalam Persidangan Diduga Dapat Arahan Dari APH

Kabarjournalist.com – Sidang Replik Penipuan dan Penggelapan Politisi Partai Demokrat, Irfan Suryanegara yang melibatkan istrinya Endang Kusumawati menyangkal pembelaan yang dibacakan langsung oleh terdakwa, dan juga yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya dalam Sidang Pledoi pekan lalu.

Dalam Sidang Replik, Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban pembelaan Terdakwa yang mengatakan bahwa uang yang diberikan oleh salah seorang Pengusaha SG sebagai dana talang dalam pembelian dan pengurusan aset Irfan Suryanegara.

Baca Juga  Pasca Bencana, Pemkot Sukabumi Upayakan Percepatan Perbaikan Kerusakan

Namun hal tersebut dibantahkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), karena uang yang di berikan oleh SG itu untuk bisnis SPBU bukan dana talang yang dikatakan oleh terdakwa pada saat sidang pledoi dalam pembelaannya.

“Adapun yang dikatakan oleh Terdakwa sebagai dana talang itu hanya akal akalan saja, juga terdakwa selalu berbohong dan berbelit belit pada saat diminta keterangannya dalam sidang, bahkan didiuga seperti ada arahan dari APH kepada terdakwa”, kata JPU pada saat membacakan Replik.

Baca Juga  Eten Rustandi " Stok LPG Aman untuk menyambut Lebaran "

Disisi lain JPU juga meminta bukti bukti apa yang di bacakan Terdakwa kalau uang yang di berikan oleh saksi korban sebagai dana talang dengan jumlah yang sangat signifikan dari mulai tahun 2013 sampai terdakwa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2021.

“Namun menurut JPU, Fajar SH.,MH., sampai saat persidangan digelar, tidak ada niat baik dan penyesalan apa yang sudah dilakukannya oleh terdakwa Irfan Suryanegara terhadap saksi korban yang sudah di tipunya, maka dengan hal seperti itu Irfan Suryanegara wajib diberikan hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku,” tandas Fajar.

Baca Juga  Merasa Kecewa, Seorang Tokoh Masyarakat , Melampiaskan Amarahnya Atas Putusan Bebas, Irfan Suryanegara.

Red

Share :

Baca Juga

Kriminal

Aniaya Wanita Dibawah Umur, Pemuda Bertato di Sukabumi Diamankan Polisi

Peristiwa

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Sambut Kunjungan Kerja Menteri Sosial RI.

Sukabumi

WABUP BUKA SIDANG ISBAT NIKAH MASSAL PENGADILAN AGAMA CIBADAK DI KADUDAMPIT

Jawa Barat

Pelatihan Pembinaan Kemandirian “CLEANNING SERVICE DAN MAINTENANCE AC” Bagi WBP bekerjasama dengan LPK Budi Utama

Hukum

KEMENKUMHAM DORONG SATPOL PP JADI PELINDUNG HAM

Jawa Barat

Selamat atas Prestasi yang Diraih Tim PDBI Kabupaten Sukabumi. Medali Emas di Lomba LBJP MIX 800 Meter Porprov XIV JABAR 2022

Bisnis

Grand Opening Gerai Nasi Kuning Babah Alun Cabang 24 “Warung Kezo Hj.Elis Dase” Dihadiri Ratusan Warga

pemerintahan

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke -59 th 2023 Tingkat Kota Sukabumi