Kabarjournalist.com – Bandung – Pengadilan Negeri Balebandung Jawa Barat mengagendakan sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan Terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumahwaty secara tatap muka, Senin (16/1/2023).
Ini kali pertama Irfan Suryanagara beserta Istrinya Endang Kusumahwaty menjalani sidang yang dilakukan secara tatap muka.
Dari informasi yang diperoleh , sidang pemeriksaan terdakwa ini seharusnya di gelar Jumat,13/01/2023, namun Ketua Majelis tidak bisa menghadirkan Terdakwa secara Offline, sementara itu, JPU (Jaksa penuntut umum) meminta dihadirkannya Terdakwa .
Pada pembuktian pemeriksaan Terdakwa, mereka sudah mengakui semua bukti di setiap persidangan, dan JPU, (Jaksa penuntut umum) meminta sidang untuk ditunda sampai hari Rabu, 18/01/2023, namun Ketua Majelis menolaknya dan meminta untuk terus dilanjutkan pada hari Senin, 16/01/2023.
Dengan waktu singkat JPU mengurus Administrasi untuk ke lapas Kebon waru dan ke lapas Sukamiskin.
Dari Persidangan yang digelar tersebut, seorang pengunjung yang ikut mengamati jalannya persidangan memberikan tanggapannya.
“Ada dugaan ini caranya hakim berpihak kepada terdakwa dengan alasan Online, mengabaikan saksi-saksi, persidangan selalu molor, memaksa saksi moko harus tau itu tandatangan Endang Kusumawati, sementara saksi Sri Sujatmoko tidak begitu mengenal Terdakwa Endang. Terdakwa memiliki uang Rp. 20 Milyar, melunasi SPBU, Sertifikat Asli diambil di Bank Bukopin disaat menjadi tersangka menjelang ditahan kejaksaan,” ucap seorang pengunjung, Bintang Pramudio, yang ikut mengamati berjalannya sidang kepada Japosco.Senin,16/01/2023.
Dalam pantauan Japosco di sidang lanjutan pada Senin, 16/01/2023, terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada pukul 11.45 Wib.
Sementara itu, di dalam persidangan, Terdakwa, Irfan Suryanagara, mengatakan dihadapan Majelis Hakim bahwa semua uang yang dimintanya dari korban Stelli adalah uang talangan untuk membeli beberapa hektar tanah dan beberapa SPBU.
Dari fakta Persidangan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa dihadapan Majelis Hakim di dalam Sidang, Terdakwa Irfan mengakuinya atas apa yang telah dilakukannya.
“Bahwa Terdakwa itu Awalnya melakukan penipuan, hasil penipuannya atau hasil kejahatannya di tempatkan ke istrinya, lalu di gunakan untuk beli SPBU dan SPBU tersebut di atas namakan istrinya, terdakwa juga menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan hasil Kejahatannya, Jadi terdakwa itu selain melakukan tindak pidana penipuan juga melakukan tindak pidana pencucian uang,” ucap Penuntut Umum kepada Majelis Hakim menerangkan di dalam Sidang tersebut.
Dari pernyataan yang dikemukakan oleh Penuntut Umum di dalam Fakta Persidangan ini, Terdakwa Irfan mengakui apa yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum dan menjelaskan bahwa semua itu menggunakan Dana Talangan.
Dikutip dari ANTVKlik.com , berdasarkan dari dakwaan dan Fakta Persidangan ,transaksi kerjasama Bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019.
Namun,SPBU ,Villa dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.
Sehingga dengan hal tersebut, Akibat dugaan penipuan dan penggelapan itu, korban SG mengalami kerugian sebesar Rp. 58.493.205.000,-. Terdakwa Irfan Suryanegara,” ucap JPU ,menggunakan uang korban Stelly Gandawijaya untuk membangun SPBU, Villa dan Tanah.
Akibat perbuatannnya ini, Terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama.
Sementara itu, JPU mengajukan dakwaan keduanya dengan Pasal 3,Pasal 4 dan Pasal 5 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancama 10 sampai 20 tahun penjara.
Red/HS