Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Jumat, 17 Maret 2023 - 23:02 WIB

Paripurna Dprd, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Dua Raperda

Kabarjournalist.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan pendapat akhir Bupati atas dua Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, pada Rapat Paripurna DPRD. Jumat 17 Maret 2023. Rapat digelar di Aula Utama DPRD Kab. Sukabumi.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan, amanat pasal 37 UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan LP2B dan PP No 12 Tahun 2012 tentang insentif, maka dengan ini diubah dan disesuaikan. Dalam raperda ini diatur terkait pemberian insentif kepada petani yang menetapkan lahan sawahnya sebagai LP2B dan sistem informasinya. Pengaturan tersebut bertujuan untuk pengendalian LP2B guna menjamin ketersedian lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga tercipta ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga  Kapolsek Warungkiara Ucapkan Selamat HPN dan HUT PWI ke-80, Pererat Sinergi dengan Insan Pers

“Raperda yang dibuat oleh anggota DPRD ini telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sampai dengan penyampaian fasilitasi kepada gubernur jawa barat. selanjutnya, rapat paripurna persetujuan bersama raperda yang di gelar ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas” Ucapnya.

Keputusan tersebut kata Bupati Marwan, merupakan proses dari setiap kebijakan yang dibuat dan diyakini bisa memberikan manfaat yang cukup besar, terutama pada sisi kemandirian, ketahahan dan kedaulatan pangan masyarakat.

Baca Juga  RAKOR PENANGGULANGAN BENCANA, SEKDA SELAKU KEPALA BPBD KAB SUKABUMI INTRUKSIKAN HAL BERIKUT

Sambung H. Marwan, pemerintah daerah menyambut baik dengan adanya Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat. Karena pokok substansinya telah memenuhi materi penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan pelindungan masyarakat.

“Kami berharap pada pembahasan raperda bersama antar legislatif dan eksekutif ada penyempurnaan yang bersifat normatif yuridis dan juga menampung aspirasi yang bersifat muatan lokal sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pintanya.

Baca Juga  Pimpin Apel Pagi Perdana, Wali Kota Sukabumi Fokus Wujudkan IMAN dan Sampaikan Hasil Retret

H. Marwan menegaskan, Pemkab Sukabumi telah memiliki Perda No 10 Tahun 2015 tentang ketertiban umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No 10 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Dengan adanya Raperda perubahan tersebut bisa lebih menegakan Perda dan peraturan kepala daerah menjadi lebih efektif sehingga tujuan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat bisa terwujud yang berdampak positif” Paparnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

DAMPINGI DANREM 061/SURYAKANCANA, BUPATI” TMMD MEMBERIKAN MANFAAT BESAR BAGI MASYARAKAT”

Infrastruktur

Danrem 061 /SK Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Ke-124 Ta. 2025 yang Dibuka Langsung Bupati Sukabumi

Jawa Barat

648 Peserta UKW Dari 8 Wilayah, 483 Orang Dinyatakan Kompeten

Pendidikan

Diduga Keracunan Jajanan Makanan, Puluhan Pelajar SD Alami Gejala Mual dan Muntah

Sukabumi

Aktor Legendaris Tio Pakusadewo Kritik Teknis Suara di Acara Musical Sri Asih 1989

pemerintahan

SECARA VIRTUAL, WABUP MENGIKUTI GROUNDBERAKING SPPG DAN PERESMIAN GUDANG KETAHANAN PANGAN POLRI

Ekonomi

BUPATI SUKABUMI BERIKAN DUA PENGHARGAAN DALAM FESTIVAL LITERASI DIGITAL JABAR 2022

Budaya

Ketua Umum FPPU Jabar Lantik Pengurus FPPU Korda Sukabumi Periode 2023 -2027 di Ponpes Dzikir Al-Fath