Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:37 WIB

PENGUKUHAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES, BUPATI MINTA KADES OPTIMALKAN PERAN UNTUK MASYARAKAT

Kabarjournalist.com – Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru. Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.
Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
“Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.
Atas hal tersebut, H. Marwan meminta para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.
Apalagi, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.
“Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang undang nomor 3 tahun 2024.
“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,”
Di Kabupaten Sukabumi sendiri, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades
“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,”
Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.
“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” pungkasnya.
Baca Juga  Kapolda Jabar : Terkait jembatan Pamuruyuan Mohon doanya InsyaAllah tanggal 20 Desember ini, dari PUPR optimis jalur akan berjalan normal

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Cabuli Bocah Dibawah Umur, Satreskrim Polres Sukabumi Kota Ciduk KS

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Raih Juara Best Progressive Tata Kelola Satu Data Indonesia

Sukabumi

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Surat Edaran Studi Tour. Pj.Walikota Sukabumi : ” Saya sudah tugaskan Kadisdik mensosialisasikannya”

Jawa Barat

Selamat !! RSUD Sekarwangi Raih Penghargaan The Best Hospital in Service and Performance Exellent of The Year

Jawa Barat

IKWI Jabar Gelar Silaturahmi Nasional dan Konsolidasi Organisasi di HPN 2023

Infrastruktur

Talud dan Badan Jalan Baros ,Sungai Cisuda Ambrol !! Warga Mengeluh, Minta Segera Diperbaiki.

Infrastruktur

Launching P2RW di Lembursitu, Pemkot Sukabumi Ingin Percepatan Pembangunan Berbasis Wilayah

Nasional

Bantah Isu Penyalahgunaan Dana, PDAM TJM Sukabumi Rinci Penggunaan Anggaran Rp. 300 Miliar