Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Polisi Gerebek Rumah di Lembursitu Sukabumi, 60 Paket Sabu Disita

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali melaksanakan kegiatan razia di lokasi yg diduga sering menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dalam kegiatannya kali ini Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan H (44), terduga pengedar narkotika jenis sabu, di sebuah rumah di kawasan perumahan di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Dari tangan warga Citamiang tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat total 19,35 gram, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap H. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Lembursitu hingga menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Baca Juga  TES SELEKSI BEASISWA BUPATI SUKABUMI, DILAKSANAKAN SERENTAK DI 23 LOKASI

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan puluhan paket sabu yang diduga siap edar dengan berat total 19,35 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan dua unit handphone yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan,” ujar Bayu, Kamis (29/10/2026).

Adapun barang bukti sabu tersebut terdiri dari 31 paket kecil yang direkatkan menggunakan double tip, 10 paket kecil yang direkatkan pada potongan asbes, 18 paket kecil lainnya, serta satu paket berukuran sedang.

Baca Juga  TINJAU LANGSUNG LOKASI, BUPATI INTRUKSIKAN SEGERA LAKUKAN PENANGANAN BENCANA DI CIPTAMULYA

Berdasarkan keterangan sementara, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Polisi telah menetapkan RH sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian.

Bayu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan menelusuri keberadaan pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Baca Juga  DUKUNG GEMA ANTI NARKOBA, 1000 WARGA BINAAN LAPAS WARUNGKIARA NYANYIKAN MARS BNN SECARA SEREMPAK

Saat ini, H telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Sipropam Polres Sukabumi Kota Periksa Oknum Anggota Polri, Diduga Selingkuhi Istri Orang

Sukabumi

Imigrasi Gandeng KPK untuk Pembenahan Instansi

Sukabumi

Bongkar Gas Elpigi Oplosan, Polres Sukabumi Kota Dihiasi Apresiasi Penyalur Migas

Sukabumi

Deklarasi Pemilu Damai Berlangsung Lancar di Makodim 0607 Kota Sukabumi

pemerintahan

Walikota Hadiri Peresmian Forum Pemukiman dan Perumahan Kota Sukabumi

Hukum

2 Kelompok Motor Berseteru !! Satu Orang Meninggal Dunia, 5 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Bisnis

Bappeda Kota Sukabumi Gelar FPD Bahas Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2024

Sukabumi

KEPENGURUSAN LPLHI-KLHI SUKABUMI GELAR SILATURAHMI DENGAN ANGGOTA