Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Minggu, 9 Juli 2023 - 17:20 WIB

Polres Sukabumi Bekuk 2 Orang Tersangka Pidana Jual Beli Uang Palsu

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Satreskrim Polres Sukabumi melaksanakan pers rilis terkait dengan pengungkapan perkara memperjual-belikan uang palsu dengan mata uang jenis dolar yang bertempat di Mapolres Sukabumi, pada Minggu (9/7/23).

Kronologis kejadiannya yaitu pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu. Kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S (50) .

Total barang bukti yang di amankan untuk tersangka S diantaranya 1200 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan setara dengan 18 triliun. 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika di kurs kan yaitu 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC.

Baca Juga  17 Lembaga Keagamaan Terima Dana Hibah. Walikota :" Gunakan dana hibah ini sesuai dengan proposalnya "

Bergerak dari perkembangan, dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yaitu berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya, dengan barang bukti dari tersangka T, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, 1 mesin eksrey.

Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertulis kan gold.

Baca Juga  Kasetukpa Lemdiklat Polri Launching Revitalisasi Manajemen Media

Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli.

Bergerak dari tersangka 2 yaitu T kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.

Terhadap para tersangka sementara akan terapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriyah 

Kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara ini pihak kepolisian masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Ditemukan Sesosok Mayat di Jembatan Merah Kadudampit Diduga Bunuh Diri

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Bersama Kasat Binmas Polres Sukabumi Berikan Edukasi Wawasan Kebangsaan Di Cicantayan

Hukum

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Cegah Peredaran Ribuan Obat Terlarang , 2 Terduga Pelaku Diamankan.

Nasional

Kapolsek Perintahkan Anggota Bhabinkamtibmas Berikan Edukasi Terkait Kamtibmas di Wilayahnya

Sukabumi

Dampingi Plt. Dirjenpas (Reynhard Silitonga), Kakanwil Jabar (Masjuno) Resmikan Revitalisasi Sarana Prasarana Pelayanan Dan Pembinaan UPT Pemasyarakatan Se-Priangan Timur

TNI/POLRI

Polsek Warudoyong Dijadikan Lokasi Apel Pagi Kapolres Sukabumi Kota Sebelum Kunjungan Kerja ke Polsek Lainnya

Infrastruktur

Kapolres Sukabumi, Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran

Bisnis

Tahu dari YouTube !” Seorang Pengunjung Berikan Tanggapan Berlibur di Santa Sea Water Theme Park