Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 26 Juni 2023 - 17:50 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Dalam kurun waktu Satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 12 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).

“Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus,” ungkap Ari di hadapan awak media.

Baca Juga  Bikin Onar di Malam Takbir, 9 Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

“Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah,” bebernya.

Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

Baca Juga  Pantau Kawasan Wisata, Kapolres Sukabumi Kota Pastikan Liburan Warga Kondusif

“Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil. dan ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli,” terangnya.

Ari juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jajarannya tersebut berhasil menyelamatkan warga dari bahaya narkoba hingga 6 Ribu jiwa.

Baca Juga  47 Personel Polres Sukabumi Kota Naik Pangkat

“Dari pengungkapan kasus ini, kita dapat menyelamatkan warga dari pengaruh narkoba dan obat terlarang ini kurang lebih 6 Ribu jiwa,” katanya.

“Terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Kebijakan Golden Visa akan Tarik Talenta Berkualitas

Sukabumi

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kadudampit Bantu Warga Perbaiki Saluran Air

pemerintahan

Penjabat Wali Kota Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi tentang APBD T.A. 2024

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Turun Tangan Tertibkan Angkot Ngetem Sembarangan di TPI Palabuhanratu Sukabumi

Nasional

Rakor Pengendalian Inflasi 2023, Bupati Marwan -sembako Di Sukabumi Masih Aman-

Jawa Barat

Gedung Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kab.Sukabumi Diresmikan Bupati.

Hukum

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Kendaraan Sepeda Motor

Hukum

Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 dari 7 Terduga Pengrusak Rumah Ketua PPK