Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 26 Juni 2023 - 17:50 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Dalam kurun waktu Satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 12 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).

“Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus,” ungkap Ari di hadapan awak media.

Baca Juga  Maraknya Gerombolan Motor, Petinggi Ormas PP MPC Kota Sukabumi Buka Suara

“Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah,” bebernya.

Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

Baca Juga  Gelar KRYD Akhir Pekan, Polres Sukabumi Kota Jaring Puluhan Motor Berknalpot Brong

“Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil. dan ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli,” terangnya.

Ari juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jajarannya tersebut berhasil menyelamatkan warga dari bahaya narkoba hingga 6 Ribu jiwa.

Baca Juga  Amankan Pilkada Serentak, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 490 Personel

“Dari pengungkapan kasus ini, kita dapat menyelamatkan warga dari pengaruh narkoba dan obat terlarang ini kurang lebih 6 Ribu jiwa,” katanya.

“Terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

PLN Ajak Masyarakat Lebih Peduli Keselamatan Kelistrikan dengan Lakukan Edukasi K3 Door to Door

Jawa Barat

OKK PWI Jabar resmi di buka Ketum PWI

Sukabumi

Edarkan Obat Berbahaya dan Miliki Pohon Ganja, Warga Sukabumi Diamankan Polisi

pemerintahan

SEKDA” MASYARAKAT SUKABUMI SANGAT TERBANTU DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN”

TNI/POLRI

Kawal Aksi Solidaritas Bela Palestina, Polres Sukabumi Kota Terjunkan Ratusan Personel

pemerintahan

259 Pejabat Admnistrator Dan Pengawas Dilantik, Bupati Minta Dedikasi Terbaik Untuk Negara

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Terima Laporan Ortu Mahasiswa Yang Diduga Alami Kekerasan

Jawa Barat

Kalapas Warung Kiara Hadiri Bimtek dan Workshop Koperasi Merah Putih Warga Binaan di Bandung