Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 26 Juni 2023 - 17:50 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Dalam kurun waktu Satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 12 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).

“Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus,” ungkap Ari di hadapan awak media.

Baca Juga  Polsek Baros Sukabumi Awasi Mediasi Kader Posyandu dengan Keluarga Korban Tertimpa Timbangan

“Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah,” bebernya.

Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

Baca Juga  Ngaku “Dibegal”, Kurir Ekspedisi di Sukabumi Diamankan Polisi

“Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil. dan ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli,” terangnya.

Ari juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jajarannya tersebut berhasil menyelamatkan warga dari bahaya narkoba hingga 6 Ribu jiwa.

Baca Juga  Suami Heran, Istrinya Sudah Mengandung 5 Bulan Pasca Pernikahan. Ternyata, Modus Sang Mertua Bejat!!

“Dari pengungkapan kasus ini, kita dapat menyelamatkan warga dari pengaruh narkoba dan obat terlarang ini kurang lebih 6 Ribu jiwa,” katanya.

“Terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum

LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN IKRAR SETIA NKRI, 2 NAPITER MERDEKA DARI PAHAM RADIKAL TERORISME

Sukabumi

KASETUKPA LEMDIKLAT POLRI TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS “IMPLEMENTASI KAMPUS INTEGRITAS SETUKPA LEMDIKLAT POLRI”

Sukabumi

Ngariung Bareng Pensiunan Polri, Kapolres Sukabumi Kota Sampaikan Program Unggulan

pemerintahan

Penjabat Wali Kota Sukabumi Lantik M Hasan Asari sebagai Penjabat Sekda Kota Sukabumi

Sukabumi

Kasetukpa Buka Secara Resmi Upacara Porismas SIP Angkatan ke 54 Gelombang 1 Tahun 2025

Bisnis

Halal Bihalal PERTANI HKTI Jabar: Solidaritas Perempuan Tani Jadi Kunci Kekuatan Ekonomi Kerakyatan

TNI/POLRI

Raimas Satuan Samapta Polres Sukabumi Patroli Skala Besar, Awasi Rumah Kosong Saat Ditinggal Mudik

Sukabumi

Hadiri Rakor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi Sampaikan Penekanan Penting Begini