Kabarjournalist.com – Dengan terbitnya Teka- teki siapa yang pegang tongkat komando Ormas Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPPOLRI) Resor Sukabumi terjawab sudah, dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor :SKEP05/ DPDKBPPPOLRI/JBR/VI/2023 Tentang Penetapan Susunan Personalia Dewan Pembina,Dewan Penasehat, dan Dewan Pimpinan/Pengurus KBPP POLRI Resor Sukabumi masa bakti 2023-2028 yang ditanda-tangani oleh Ketua PD KBPP POLRI Jawa Barat, H. Mugi Sudjana dan Sekretaris H.Cucu Sutara, DRS.MM pada tanggal 19 Juli 2023 di Bandung.
Selanjutnya dalam Lampiran Surat Keputusan (SK) Pengurus Daerah KBPP POLRI Jawa Barat, Nomor :SKEP-05/DPDKBPPPOLRI/JBR/VI/2023 tersebut termuat Susunan Personalia Pengurus Harian KBPP POLRI Resor Sukabumi, yang diketuai oleh Supriatna alias Ikong, Sekretaris di Percayakan kepada Moch. Misbahuddin serta Bendahara di pegang oleh Hj. Yati Nurlestari.
Maklumat ini merujuk pada hasil Rapat Formatur MUSRES V KBPP POLRI Resor Sukabumi tanggal 25 Juni 2023 dan Keputusan MUSRES V KBPP POLRI Resor Sukabumi, tentang Komposisi dan Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pimpinan/Pengurus KBPP POLRI Resor Sukabumi.
Hal ini di katakan oleh Ketua KBPP POLRI Resor Sukabumi, Supriatna alias Ikong yang di dampingi oleh Sekretaris, Moch.Misbahuddin dan Wakil Ketua Bidang Pers dan Media, Agil Rachman di Sekretariat KBPP POLRI Resor Sukabumi di Bilangan Salabintana, Senin, 7 Agustus 2023.
Ditambahkan nya dengan turunnya SK Kepengurusan KBPP POLRI RESOR Sukabumi tersebut,
“Saya dengan Jajaran Struktur Pengurus lainnya akan segera melaporkan atas terbitnya SK Kepengurusan dan sekaligus Lapor diri beserta pengurus lainnya kepada Ketua Pembina KBPP POLRI RESOR Sukabumi, dalam hal
ini Bapak Kapolres Sukabumi, AKBP. Maruli Pardede” ujarnya.
‘’secepatnya Kepengurusan sesuai dengan SK tersebut akan meminta waktunya Ketua Pembina KBPP POLRI Resor Sukabumi dalam hal ini Bapak Kapolres Sukabumi dapat menerima Kami untuk lapor diri’’ tambah Supriatna (Ikong).
Di jelaskan lebih lanjut dalam Lampiran SK tersebut terdapat 9 Wakil Ketua Bidang dan 10 Ketua Bagian serta 6 Ketua pada Kelengkapan Organisasi.
‘’dengan terbitnya SK tersebut di atas membuktikan bahwa Kepengurusan KBPP POLRI Resor Sukabumi masa bakti 2023-2028 yang dinahkodai Supriatna Ikong hasil Musres V KBPP POLRI Resor Sukabumi pada 25 Juni 2023 adalah Kepengurusan yang SAH menurut AD/ART KBPP POLRI’’, tegas Agil Rachman yang di Amini Sekretaris Moch.Misbahuddin.
“Adapun di luaran sana banyak informasi adanya pemasangan Baligo yang bertebaran di wilayah Hukum Polres Sukabumi dan Administrasi Pemda Kabupaten Sukabumi yang mengatasnamakan foto Ketua KBPP POLRI
Resor Sukabumi yang di sandingkan dengan foto Ketua Pembina KBPP POLRI Resor Sukabumi selaku Kapolres Sukabumi. AKBP. Maruli Pardede, itu adalah bagian dari dinamika berorganisasi” lanjut Agil.
Sumber : idisionline.com
Red/JoSofyan