Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:31 WIB

TERUNGKAP! POLRES SUKABUMI BEKUK TIGA TERSANGKA PEMBUNUHAN PRIA DI JURANG TOL BOCIMI KM 69

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik dan karung di dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Tiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga  Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Permukiman Kumuh Kota Sukabumi

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berinisial A.B.diduga dibunuh pada 22 September 2026. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati dan dendam. Para pelaku kemudian membungkus jasad korban dan membuangnya ke dasar jurang Tol Bocimi KM 69.

Melalui penelusuran bukti digital, rekaman CCTV, dan pengembangan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap tiga tersangka berinisial AS, AP, dan N di Bandung, Jakarta Utara, serta Tangerang Selatan pada 13 Oktober 2026.

Baca Juga  Panglima TNI Mutasi 176 Perwira Tinggi TNI

Wakapolres Sukabumi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan scientific crime investigation.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  Dukung Program Literasi , PT. Penerbit Airlangga Luncurkan Buku SIMI "Si Penyu Yang Kuat" Mahakarya Pokja Bunda PAUD Kab.Sukabumi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Sang Legenda, Hariyanto Arbi Buru Bibit Unggul Bulu Tangkis Generasi Emas di Porismas 2026

sosial

Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang Salurkan Bantuan Nasi Kotak dari Dapur Iklash Nin Lala

pemerintahan

Tonggak Sejarah Perencanaan Pembangunan 20 Tahun Kedepan di Susun Melalui RPJPD

sosial

Kapolres Sukabumi Aa Dede Tepis Isu Penculikan Anak di Wilayah Hukumnya. ” Itu Tidak Benar “

pemerintahan

PEMKAB SUKABUMI TERIMA HIBAH DARI KPK, BUPATI” AMANAH YANG HARUS DIKELOLA DENGAN BAIK DAN BERMANFAAT”

TNI/POLRI

Gandeng Tenaga Profesional, Polres Sukabumi Latih Anggotanya Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Hukum

Hadiri Peringatan HPN ke-38, Kapolres Sukabumi Kota Sampaikan Ini

Jawa Barat

Dirut UOBK RSUD R Syamsudin SH Dijabat dr.Donny Sulifan,Sp.,Rad. Ini Cita-citanya !