Kabarjournalist.com – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty akhirnya divonis 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar Rupiah.
Dilansir dari News.Detik.com , Jumat, 16/06/2023, diterangkan bahwa hal tersebut hasil putusan dari MA .
“Kabul penuntut umum. Membatalkan Judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” putus majelis kasasi dilansir dari websitenya, Jumat(16/06/2023)
Selanjutnya, Duduk sebagai Ketua Majelis Suhadi dengan Suharto dan Jupriyadi dan Panitera pengganti yaitu Rudi Soewasono.
” Pidana 10 Tahun Penjara,denda Rp.10 Milyar Subsider 6 bulan kurungan ,” terangnya
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya , diketahui pada 8 Februari 2023 yang lalu ,Pengadilan Negeri Bandung, melepaskan pasangan suami istri ini dan dinilai perbuatan mereka terbukti ,namun bukan perbuatan pidana tetapi Perdata. Dengan tersebut, Jaksa Kasasi.
Hal tersebut terkait kasus antara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat ,Irfan Suryanegara dengan Stelly Gandawijaya perihal SPBU sehingga terjadi sengketa yang berujung pada proses di pengadilan.
Sumber : News.Detik.com
Red